18 Jun 2009

Kasunyatan Jawi Cabut Somasi

KORAN TEMPO, Kamis, 18 Juni 2009

MALANG -- Organisasi Kasunyatan Jawi yang dipimpin oleh Ki Ageng Sri Widadi akhirnya mencabut somasi yang ditujukan kepada harian Malang Post dan Memo Arema.

Hadi Prajoko, kuasa hukum Kasunyatan Jawi, mengatakan pencabutan somasi dilatari kepuasan kliennya terhadap kelanjutan berita mengenai aliran sesat, yang pada awal pekan lalu dinilai sangat keliru dan merugikan para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Hadi menilai kedua media itu telah memenuhi janjinya melayani hak jawab, yang disampaikan Kasunyatan Jawi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ABDI PURMONO

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/06/18/Berita_Utama_-_Jatim/krn.20090618.168442.id.html

No comments:

Post a Comment