18 Jun 2009
Kasunyatan Jawi Cabut Somasi untuk Malang Post dan Memo Arema
Diposkan oleh
Unknown
INDEPENDENT NEWS, Kamis, 18 Juni 2009
MALANG — Organisasi Kasunyatan Jawi yang dipimpin Ki Ageng Sri Widadi akhirnya mencabut somasi yang ditujukan kepada Malang Post (Grup Jawa Pos) dan Memo Arema, dua koran lokal yang terbit di Malang, Jawa Timur.
Pencabutan somasi disampaikan Hadi Prajoko, kuasa hukum Kasunyatan Jawi. Hadi mengaku pencabutan somasi dilatari kepuasan kliennya terhadap kelanjutan berita mengenai aliran sesat yang pada awal pekan lalu dinilai sangat keliru dan merugikan para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Hadi menilai Malang Post dan Memo Arema telah memenuhi janjinya untuk melayani hak jawab sebagaimana yang diwajibkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya dalam Pasal 5 ayat 2.
“Pemberitaan mereka hari ini sudah memuaskan kami. Sekarang para penghayat sudah bisa tenang lagi, tidak pusing-pusing, dan waswas lagi. Dengan kepuasan ini, kami nyatakan somasi terhadap Malang Post dan Memo Arema kami cabut,” kata Hadi, yang menghubungi Independent News, Rabu (17/6).
Hadi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang yang turut mengingatkan mereka untuk menggunakan UU Pers dalam menyelesaikan masalah pemberitaan yang merugikan mereka.
“Karena AJI kami jadi tahu hak-hak kami sebagai sumber berita maupun sebagai konsumen media. Lagi pula, pada dasarnya kami membutuhkan dan menghormati posisi pers yang terhormat, tapi kalau kami merasa dirugikan, kami akan gunakan hak kami sesuai UU.”
Bekas pemimpin redaksi yang kini manajer pendidikan dan latihan Malang Post, Husnun N. Djuraid, juga mengaku senang masalah pemberitaan itu diselesaikan secara damai dalam koridor UU Pers. Hal senada diungkapkan Rahmat S.M., redaktur pelaksana Memo Arema.
Sedangkan Heru Priyatmojo, Koordinator Advokasi AJI Malang, memberi respek yang besar kepada ketiga pihak karena sudi berdamai dengan mengacu pada UU Pers. Upaya pembelaan oleh Kasunyatan Jawi, serta kesediaan Malang Post dan Memo Arema melayani hak jawab patut dijadikan contoh bagi pihak lain yang mengalami masalah serupa. Hal ini menjadi preseden yang baik.
Penyelesaian kasus pemberitaan dengan merujuk pada UU Pers jauh lebih beradab, elegan, dan demokratis daripada melakukan kekerasan terhadap media pers atau jurnalis, atau langsung menggugat wartawan atau media pers ke pengadilan.
“Terima kasih juga kepada Kasunyatan Jawi yang secara sadar mengadukan persoalannya kepada AJI Malang, dan hormat kami kepada Malang Post dan Memo Arema yang sudah bersikap dan bertindak benar dalam menghadapi somasi dari sumber berita,” demikian disampaikan Heru.
Sekadar mengingatkan, somasi yang dilayangkan Kasunyatan Jawi dipicu oleh pemberitaan mengenai aliran sesat yang diwartakan Malang Post dan Memo Arema, masing-masing dalam edisi Senin (15/6) dan Selasa (16/6), yang berjudul Gedangan Dihebohkan Aliran Sesat dan Ajaran Kasunyatan Jawi Meresahkan Warga Gedangan. Kedua berita ini dinilai sangat merugikan dan meresahkan kaum penghayat yang menjadi sumber berita.
Kegiatan Kasunyatan Jawi yang diberitakan kedua harian berada di Dusun Sumbernanas, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Masyarakat setempat sepakat menolak keberadaan Kasunyatan Jawi karena dianggap sebagai pembawa aliran maupun ajaran sesat.
Namun, pada Rabu kemarin, Malang Post dan Memo Arema mewartakan berita yang intinya menyebut Kasunyatan Jawi bukan sebagai organisasi beraliran sesat, melainkan organisasi aliran kepercayaan yang keberadaannya resmi diakui negara dan undang-undang. (abel)
Label:
Hak Jawab
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment