17 Jun 2009

Dewan Pers Dorong Polisi Gunakan UU Pers

KORAN TEMPO, Senin, 15 Juni 2009

Penanggung jawab pemberitaan adalah pemimpin redaksi.

JAKARTA - Dewan Pers menyesalkan kasus pelaporan wartawan Hamluddin ke Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh dr Endang dari Rumah Sakit Rawa Lumbu, Bekasi. "Seharusnya polisi menggunakan Undang-Undang Pers," kata Abdullah Alamudi, anggota Dewan Pers, kepada Tempo kemarin.

Hamluddin dilaporkan ke polisi atas pemuatan berita berjudul Patah Tulang Setelah Operasi Kelenjar Getah, yang dimuat Koran Tempo edisi 23 Desember 2008. Dalam berita itu, Hamluddin memberitakan seorang pasien bernama Sri Sartika Dewi, 40 tahun, yang menderita patah tulang setelah menjalani operasi kelenjar getah pada leher kiri.

Endang menilai pemberitaan itu telah mencemarkan nama baiknya. Dia kemudian melaporkan Hamluddin ke Polda Metro Jaya pada 15 Mei lalu. Atas laporan itu, polisi memanggil Hamluddin dan akan diperiksa sebagai terlapor pada hari ini.

Abdullah mendorong polisi untuk menggunakan Undang-Undang Pers dalam menangani sengketa terkait dengan pemberitaan seperti yang dialami Hamluddin. "Kecuali misalnya wartawan menggunakan kekerasan, baru bisa dijerat dengan KUHP," tuturnya. Sepanjang terkait dengan pemberitaan, kata Abdullah, seharusnya yang digunakan adalah UU Pers.

Menurut Abdullah, pasal pencemaran nama baik pada KUHP sudah usang karena undang-undang itu dibuat pada 1917. "Itu untuk melindungi kepentingan penjajah," ujar dia. Undang-undang Pers yang diundangkan pada 1999, tambah Abdullah, merupakan konvensi yang dihasilkan oleh pemerintah dan DPR yang merupakan representasi Indonesia.

Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat itu menambahkan, sebaiknya wartawan Hamluddin datang bersama pemimpin redaksinya ke polisi. Pasalnya, penanggung jawab pemberitaan di media massa adalah pemimpin redaksi. "Sekalian bawa satu kopian UU Pers dan diberikan kepada polisi," ujarnya.

Polisi yang dihubungi sebelumnya, mengatakan akan mencoba menerapkan UU Pers dalam kasus yang dialami Hamluddin. "Bisa kami terapkan," kata Kepala Satuan Remaja Anak dan Wanita Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Agustinus Pangaribuan. TITO SIANIPAR RICKY FERDIANTO

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/06/15/Metro/krn.20090615.168151.id.html

No comments:

Post a Comment