17 Jun 2009

Dokter pun Menggugat Rumah Sakit

KORAN TEMPO, Rabu, 17 Juni 2009

"Jaringan mafia sudah terbentuk mulai dari dokter, rumah sakit, pedagang obat hingga para penegak hukum."

Berkali-kali dia menyebut kata "mafia" dengan nada berapi-api. Usia lelaki itu memang sudah tidak muda. Tapi jika diminta bercerita tentang "mafia" tadi, tenaganya seolah tak pernah habis untuk bertutur. "Mafia-mafia kesehatan itu sudah seharusnya dilenyapkan," kata lelaki yang memiliki nama Salman itu kemarin.

Mafia kesehatan? Sudah dua tahun terakhir ini Salman berjibaku secara hukum dengan Rumah Sakit Omni Medical Center, Pulomas, Jakarta Timur. Dia mengaku telah menjadi korban malpraktek yang dilakukan oleh dokter di sana. Ia menggugat sekaligus digugat oleh pihak rumah sakit itu. "Sejumlah upaya dan biaya sudah saya keluarkan," ujarnya.

Salman adalah seorang dokter yang pernah praktek di Rumah Sakit Harapan Kita. Dua tahun lalu, lelaki yang kini berusia 75 tahun itu mengalami pembengkakan prostat jinak dengan gejala sangat ringan. Dia datang ke RS Omni untuk mengobati penyakitnya tersebut.

Waktu itu, RS Omni menawarkan pengobatan terapi dengan metode trans urethral needle ablation (TUNA). Cara kerja metode itu adalah menusuk prostat dengan jarum yang diberi energi gelombang radio pada prostat yang membengkak. "Saya tertarik, dan tanggal 2 Januari mulai berobat," tuturnya. Di tempat itu, ia ditangani oleh dokter Johan R. Wibowo.

Bukannya sembuh, Salman malah mengalami perdarahan hebat saat kencing. "Saya hampir mati rasanya," ujar Salman. Di tengah penderitaan itu, Salman memutuskan pindah berobat ke Rumah Sakit Fatwamati, Jakarta Selatan, hingga sembuh.

Sebagai seorang dokter, Salman menyadari ada yang tidak beres pada proses pengobatannya di RS Omni. Dia kemudian melaporkan dr Johan ke Kepolisian Resor Jakarta Timur. Dia menuding dr Johan telah melakukan penipuan dan kelalaian.

Belakangan, polisi menghentikan pemeriksaan terhadap dr Johan dan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan). Salman tidak puas dan menduga penyidik telah "main mata" dengan terlapor. "Makanya kami adukan penyidiknya ke Propam," tutur Salman.

Gagal pada langkah pidana, Salman menggugat RS Omni di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Lagi-lagi upayanya "membentur tembok". Hakim menolak gugatan itu, termasuk mengabaikan permintaan Salman untuk memperoleh catatan medik dari rumah sakit. "Jaringan mafia sudah terbentuk mulai dari dokter, rumah sakit, pedagang obat, hingga para penegak hukum. Kami ini korbannya," kata Salman, yang kembali menyebut kata "mafia" untuk yang kesekian kali.

Meski demikian, Salman belum mau menyerah. Bersama kuasa hukumnya, Virza Roy Hizzal, Salman mengadukan perilaku hakim kepada Mahkamah Agung, melaporkan penyidik kepada Komisi Ombudsman dan Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, dan melakukan upaya banding perdata di Pengadilan Tinggi Jakarta. "Saya tak akan berhenti sampai kapan pun," kata Salman. FERY FIRMANSYAH

Laporan RS Omni Masih Diproses

JAKARTA -- Polisi masih menyelidiki dugaan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Medical Centre yang dilakukan oleh dr Salman. Menurut juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Chryshnanda Dwi Laksana, proses penyidikan dijalankan oleh Satuan Remaja Anak dan Wanita.

Beberapa pihak yang telah dimintai keterangan antara lain pihak rumah sakit dan dr Salman. Menurut Chryshnanda, ketentuan undang-undang pidana diberlakukan dalam kasus pencemaran nama baik, karena hal itu terkait dengan masalah produktivitas seseorang atau sebuah institusi. "Kami tidak bisa menolak laporan pengaduan dari masyarakat," ujarnya. RIKY FERDIANTO


Dedy Kurniadi, pengacara dokter Johan R. Wibowo

Dedy Kurniadi menilai, keputusan polisi untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya sudah tepat. "Karena memang tak ada malpraktek berdasarkan penyidikan," kata dia.

Menurut Dedy, polisi tidak sembarangan dalam mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3). Keputusan itu diambil setelah penyidik meminta keterangan dari saksi dan ahli. Ahli yang diminta pendapatnya berasal dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. "Intinya, klien saya sudah memenuhi seluruh persyaratan medis," tutur Dedy. "Jadi tidak ada unsur kelalaian seperti yang dilaporkan." Suseno


Risma Situmorang, pengacara Rumah Sakit Omni Medical Center

Risma Situmorang mengatakan, pihak rumah sakit sudah memberikan resume rekam kepada Salman. Rekam medis itu sendiri sebenarnya menjadi hak pihak rumah sakit. "Sebenarnya kami akan membuka rekam medis di pengadilan, namun dia tak datang ke sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tutur Risma.

Menurut Risma, Salman meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini diganti. Namun karena permintaannya tidak dipenuhi, Salman menolak hadir di persidangan. Putusan di Pengadilan Negeri akhirnya menolak gugatan Salman. Salman mengajukan banding.

Risma tidak ingat tentang detail perkara yang sudah diputus itu. "Sudah lama, masak diungkit lagi?" kata dia. Begitu juga dengan laporan balik pihak RS Omni yang melaporkan Salman ke polisi karena tuduhan mencemarkan nama baik. "Coba nanti saya cek lagi," tuturnya. NUR ROCHMI

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/06/17/Metro/krn.20090617.168365.id.html

No comments:

Post a Comment