21 Jun 2009

Polri dan MA Dorong Revisi UU Pers

Minggu, 21 Juni 2009

Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Mahkamah Agung (MA) mendorong revisi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Bagi saya, revisi UU Pers harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan polemik," kata Staf Ahli Kapolri, Brigjen Anton Tabah, di Surabaya, Minggu.

Selama ini, perdebatan mengenai UU Pers sebagai undang-undang bersifat khusus (lex specialis) atau bersifat umum (lex generalis) masih terus berlangsung.

"Untuk mengakhiri polemik itu, UU Pers memang seharusnya direvisi, apalagi banyak di antara pekerja pers sendiri yang tidak memahami undang-undang tersebut, termasuk juga KEWI (Kode Etik Wartawan Indonesia)," katanya.

Ia menyarankan Dewan Pers untuk meminta masukan pakar hukum, agar revisi undang-undang tersebut nantinya tidak menimbulkan multitafsir.

Sementara itu, Hakim Agung RI, Prof. Dr. Muchsin, mengatakan pada era reformasi dan demokrasi saat ini, kebebasan pers adalah suatu keniscayaan, kendati masih menimbulkan persoalan kontroversial.

Oleh sebab itu, menurut dia, revisi atas UU Pers sudah sangat mendesak. "Memang kebebasan pers dijamin secara konstitusional, tapi diharapkan bukan kebebasan pers yang total absolut," katanya.

Ia menyebutkan, fakta di lapangan memberikan gambaran bahwa telah banyak kasus yang menimpa organisasi dan para pekerja pers diproses sampai ke pengadilan. "Ironisnya dalam pemeriksaan di pengadilan yang dibuat rujukan adalah KUHPidana, bukan Undang-undang Pers," katanya menambahkan.

Berangkat dari persoalan itulah, lanjut dia, Ketua Mahkamah Agung (MA) Dr. Harifin Tumpa, menerbitkan surat edaran MA Nomor 13 Tahun 2008 yang berisi tentang keharusan hakim meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, maupun praktisi pers dalam menyidangkan perkara delik pers.

"Surat edaran MA itu setidaknya sebagai upaya kami untuk mengedepankan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers," katanya.

Sebelumnya, Bambang B.P. dari Jaksa Agung menyatakan, UU Pers belum mencakup pokok-pokok perlindungan hukum bagi pekerja pers itu sendiri. "Setelah saya pelajari seluruh isi undang-undang tersebut, ternyata tak ada pasal yang secara khusus mengatur tentang perlindungan hukum bagi pekerja pers," katanya.

Ia sangat menyayangkan minimnya perlindungan hukum terhadap pers. "Itu berbeda sekali dengan jaksa yang dibekali perangkat hukum lengkap dalam menjalankan profesinya," katanya.

Mestinya dalam undang-undang tersebut diatur mengenai jaminan perlindungan pemerintah terhadap pekerja pers dalam menjalankan tugasnya. [TMA, ANT]

http://www.gatra.com/artikel.php?id=127477

No comments:

Post a Comment