16 Jun 2009

Dua Harian di Malang Disomasi Aliran Kasunyatan Jawi


Selasa, 16 Juni 2009 16:25 WIB

TEMPO Interaktif, Malang: Harian Malang Post (Grup Jawa Pos) dan Memo Arema disomasi oleh Organisasi Kasunyatan Jawi yang dipimpin Ki Ageng Sri Widadi terkait pemberitaan mengenai aliran sesat.

Dalam somasinya, organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu menyebutkan pemberitaan Malang Post edisi Senin (15/6) yang berjudul Gedangan Dihebohkan Aliran Sesat, juga pemberitaan Memo edisi Selasa (16/6) yang berjudul Ajaran Kasunyatan Jawi Meresahkan Warga Gedangan telah menyesatkan dan meresahkan kaum penghayat dan masyarakat umum.

Keberadaan maupun kegiatan Kasunyatan Jawi yang diberitakan kedua harian persisnya berada di Dusun Sumbernanas, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Musyawarah masyarakat setempat menghasilkan penolakan keberadaan Kasunyatan Jawi karena dianggap sebagai pembawa aliran sesat.

“Itu sangat melukai perasaan kami. Kami ini organisasi legal dan bukan organisasi sesat sebagaimana diberitakan,” kata Hadi Prajoko, Tim Advokasi Suaka Adat-Kasunyatan Jawi dari Asosiasi Juris dan Advokasi Hak Asasi Manusia, kepada Tempo, Selasa (16/6).

Hadi menegaskan Organisasi Kasunyatan Jawi berhimpun dalam wadah organisasi Himpunan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Badan Kerjasama Organisasi-Organisasi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang telah disahkan oleh Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, serta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Bagaimana bisa kami disebut sesat kalau keberadaan kami diakui negara. Keberadaan kami pun dilindungi undang-undang. Yang sesat itu ya beritanya karena melanggar UU Pers dan kode etik,” ujar Hadi, seraya menyebut Pasal 28 E ayat 2 dan Pasal 29 UUD 1945; Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Hadi sendiri mengaku bersedia menyelesaikan persoalan itu dalam koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni dengan menggunakan hak jawab sebagaimana disebut dalam Pasal 1 ayat 11. Karenanya, persoalan pemberitaaan itu juga dilaporkan ke Dewan Pers agar ditempuh jalur mediasi jika hak jawab tidak dilayani media bersangkutan.

“Kami membutuhkan dan menghormati pers, tapi kami juga akan bersikap kritis jika ada pemberitaan yang tidak proporsional dan ngawur,” kata dia.

Selain ke Dewan Pers, somasi dari Organisasi Kasunyatan Jawi juga ditembuskan ke Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Kepolisian Resor Kota Malang, Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, Komisi Ombudsmand, dan Komisi Nasional HAM.

Dihubungi Tempo, Husnun N. Djuraid, bekas pemimpin redaksi yang kini menjadi Manajer Pengembangan dan Pendidikan Malang Post, mengatakan siap meladeni hak jawab yang disampaikan Organisasi Kasunyatan Jawi. Ia sangat menghormati dan menghargai niat dan kemauan organisasi itu menyelesaikan persoalan tersebut melalui penggunaan Undang-Undang Pers.

Bahkan, sebagai bentuk upaya melayani hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 UU Pers, pada edisi hari ini Malang Post kembali memberitakan soal aliran sesat itu dengan menyebut Organisasi Kasunyatan Jawi diakui oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kabupaten Malang. Berita yang berjudul Aliran yang Dianggap Sesat di Gedangan Diakui Baskebangpol ini dimuat di halaman depan.

“Justru itu (penyelesaian dengan UU Pers) yang kami inginkan. Kalau pun pemberitaan kami masih dianggap salah, tolong ditunjukkan dan mari kita bicara baik-baik. Hak jawab dari mereka akan kami layani,” kata Husnun.

Tanggapan senada disampaikan Rahmat S.M., Redaktur Pelaksana Memo Arema. Ia menjamin redaksi akan melayani hak jawab yang diberikan Organisasi Kasunyatan Jawi, dengan menindaklanjuti pemberitaan hari ini dengan berita yang lebih proporsional.

“Besok (Rabu, 17/6) akan kami buat berita yang lebih proporsional sesuai dengan hak jawab mereka. Tapi kami belum menerima hak jawab itu dari mereka. Penyelesaian masalah pemberitaan memang sebaiknya melalui UU Pers dulu. Kami siap membicarakannya baik-baik dengan mereka,” kata Rahmat.

Sedangkan Hari Istiawan, Sekretaris AJI Malang, menyambut baik upaya penyelesaian secara damai yang ditempuh para pihak dengan tetap merujuk pada penggunaan UU Pers. Upaya penyelesaian dengan cara ini lebih beradab, elegan, dan demokratis. “AJI Malang siap membantu pihak-pihak yang terlibat dalam masalah pemberitaan itu,” kata Hari. ABDI PURMONO

http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/06/16/brk,20090616-182219,id.html


No comments:

Post a Comment