16 Jun 2009

RS Omni Internasional Siap Digugat Balik

KOMPAS, Selasa, 16 Juni 2009 04:05 WIB

Jika Temui Jalan Buntu, Gunakan Mediator Netral

Tangerang, Kompas - Manajemen Rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutera, Tangerang, Banten, menyatakan siap menghadapi tuntutan balik dari Prita Mulyasari (32). RS Omni telah mempersiapkan sejumlah laporan yang terkait dengan gugatan balik tersebut.

"Kami siap menghadapi tuntutan balik itu,” kata Bagian Legal RS Omni Internasional, Alam Sutera, Ronald TA Simanjuntak dalam jumpa pers di lantai V rumah sakit tersebut, Senin (15/6). Dia mendampingi direktur utama rumah sakit itu, Bina Ratna Kesuma Fitri.

Mengenai kesiapan apa saja yang dilakukan RS Omni menghadapi tuntutan balik Prita, Ronald tak mau menjelaskan secara pasti. ”Itu masih rahasia. Kami belum bisa menjelaskan sekarang. Pokoknya, laporan-laporan sudah kami siapkan,” paparnya.

Menurut Ronald, pihaknya bersedia menerima apa pun yang akan dilakukan Prita Mulyasari dalam tuntutan balik tersebut.

Ketika ditanya apakah RS Omni akan mencabut gugatan baik perdata maupun pidana terhadap Prita Mulyasari? Ronald secara tegas mengatakan, ”Kasus Prita tetap kami lanjutkan.”

Secara terpisah, kuasa hukum Prita Mulyasari, Samsu Anwar, mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan gugatan balik perdata terhadap RS Omni dan gugatan pidana terhadap dokter Henky Gozal dan dr Grace.

”Setelah kasus pidana Prita diputuskan, kami akan menggugat balik RS Omni,” kata Samsu.

Gunakan mediator netral

Dr Mus Aida MARS, Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), di Jakarta, Senin (15/6) mengatakan, jika penyelesaian perkara atau masalah antara pasien dan rumah sakit mengalami jalan buntu, diperlukan mediator netral untuk menjembatani mereka.

”Mediator netral itu semacam arbitrase atau orang di luar RS yang ditunjuk oleh masing-masing pihak untuk membantu penyelesaian perkara, tetapi bukan pengacara,” paparnya.

Hari Senin pagi, Prita Mulyasari kembali bekerja sebagai Kepala Layanan Pelanggan Kantor Kas Bank Sinar Mas, Apartemen River Side, Jalan Pluit Karang Barat, Jakarta Utara. Dia diantar suaminya, Andre Nugroho, dengan mobil.

Mereka berangkat dari rumahnya di Jalan Kucica III, Bintaro Sektor IX, Tangerang, sekitar pukul 06.00.

Suasana mengharukan merebak saat Prita disambut atasan dan rekan-rekan sekantornya pukul 08.00. ”Saya gugup dan terharu. Saya tidak tahu perkembangan kantor setelah 1,5 bulan saya tidak bekerja,” ucapnya di tengah kerumunan rekan-rekan kerja. Dia bertekad segera beradaptasi dan mengatasi ketinggalan informasi.

Kedatangan Prita disambut dengan hidangan nasi tumpeng dan doa bersama seluruh karyawan kantor kas bank itu.

Layak dilindungi

Pada hari yang sama, lewat faksimile, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai, penggunaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada kasus Prita justru bertentangan dengan ketentuan Pasal 10 UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, di mana disebutkan, saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Menurut Komisioner Bidang Hukum Diseminasi dan Humas LPSK Lies Sulistiani, Prita adalah orang yang secara faktual mengalami dua kali viktimisasi. Prita dirugikan akibat suatu tindakan medis. Kedua, Prita dirugikan karena proses peradilan yang tidak cermat sehingga membalikkan posisi faktualnya sebagai korban yang saat ini justru secara yuridis berada dalam posisi terdakwa.

LPSK masih menunggu korban atau pengacara korban mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sesuai dengan ketentuan UU No 13/2006. LPSK beralamat di Gedung Perintis Kemerdekaan atau Gedung Pola Lantai 1, Jalan Proklamasi, Nomor 56, Jakarta Pusat.

Dokter diperiksa

Dalam jumpa pers, Direktur Utama RS Omni Internasional, Alam Sutera, Bina Ratna Kesuma Fitri mengatakan, tim dokter yang terkait dengan proses kelahiran Jayred dan Jayden Christophel, putra pasangan Kiki Kurniawan dan Juliana Dharmadi, sedang diproses secara internal di rumah sakit.

”Secara internal, kami sudah ada pertemuan Komite Medis. Seperti apa yang terjadi, kita tunggu hasilnya,” kata Bina.

Menurut Bina, dokter yang menangani bayi kembar tersebut sudah melakukan pelayanan dan penanganan maksimal sehingga nyawa ibu dan kedua anaknya bisa selamat (Kompas, 15/6).

Juliana Dharmadi yang mengadukan persoalan ini kepada polisi, kemarin, dimintai keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Didampingi pengacaranya, Yulius Hirawansyah, ia diminta keterangannya oleh penyidik. (PIN/COK/WIN/LOK)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/16/04053519/rs.omni.internasional.siap.digugat.balik.

No comments:

Post a Comment