16 Jun 2009

Dewan Pers Jadi Saksi Ahli Kasus Wartawan di Makassar

Selasa, 16 Juni 2009 12:28 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar: Sidang kasus perkara tindak pidana penghinaan terhadap mantan Kapolda Sulsel Irjen Pol Sisno Adiwinoto, oleh terdakwa Jupriadi Asmaradhana alias Upi Bin Baso Suma sebagai koordinator koalisi Tolak Kriminalisasi Pers, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (16/6). Agendanya, pemeriksaan saksi dengan menghadirkan Ketua Komisi Kemasyarakatan Dewan Pers, Abdullah Alamudi sebagai saksi ahli.

Saksi ahli ini dihadirkan oleh kuasa hukum Upi, yang dikoordinatori Abdul Muttalib yang sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Namun sidang hari ini mengalami keterlambatan dari jadwal pukul 09.00 WITA dan baru dimulai pukul 10.38 WITA.

Sebelumnya lima saksi telah dihadirkan masing-masing, anggota koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers yakni Mardiana Rusli, yang juga kontributor Antv di Makassar, Humaerah kontributor KB 68H di Makassar, dan Rahmat Zena kontributor Viva News. Juga dihadirkan saksi fakta yang meliput saat pertemuan Muspida di Baruga Sangiaseri Gubernuran, 19 Mei 2008 yakni Muhammad Irhamm wartawan harian Tribun Timur dan Andi Amriani wartawan harian Seputar Indonesia.

Sementara Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menghadirkan beberapa saksi masing-masing saksi korban yakni Irjen Pol Sisno Adiwinoto, saksi ahli bahasa David G Manuputy, saksi fakta masing-masing Kombes Pol Hery Subiansauri (Humas Polda Sulsel), Deny Irawan (notulen saat pertemuan di rumah jabatan gubernur), Jainuddin Jaka (notulen jambore pers), ketua panitia jambore pers, ahli hukum pidana Prof Aswanto dan ahli hukum komunikasi Dr Makmun Rauf.

Kasus ini berawal ketika Sisno sebagai Kapolda mengeluarkan beberapa pernyataan yang dianggap tidak seharusnya dilakukan seorang pejabat publik.Diantaranya, Sisno mengatakan tidak perlu menggunakan hak jawab, dan wartawan bisa langsung dipidanakan. Pernyataan ini dimuat sejumlah media lokal di Makassar. Hal ini tidak diterima sejumlah wartawan yang akhirnya membuat Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar yang dipimpin Upi. Mereka lalu melakukan perlawanan dengan unjukrasa dan penggalangan dukungan serta melaporkan Sisno ke Dewan Pers dan Kompolnas. Tindakan Upi dan rekan-rekannya ini tidak diterima Sisno sehingga melaporkannya dengan tuduhan memfitnah dan pencemaran nama baik. IRMAWATI

http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/06/16/brk,20090616-182143,id.html

No comments:

Post a Comment