30 Jun 2009

Berita Pers di Masa Tenang

TEMPO, 19/XXXVIII 29 Juni 2009

Atmakusumah
Ketua Badan Pengurus Voice of Human Rights News Centre di Jakarta

KETIKA saya membaca Pasal 47 ayat 5 Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, timbul pertanyaan: apakah para perancang ketentuan hukum ini sudah memikirkannya secara realistis dan rasional? Di situ disebutkan, ”Media massa cetak dan lembaga penyiaran… selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.”

Tak terbayangkan kerepotan petugas pemilu yang tiap hari selama ”minggu tenang” harus mengawasi ratusan media cetak serta siaran puluhan stasiun televisi dan ribuan stasiun radio. Kalaupun mereka punya cukup waktu dan energi untuk melakukan pekerjaan raksasa ini, bagaimana dengan publikasi hal-hal yang dilarang oleh undang-undang itu tapi muncul di media pers luar negeri—cetak dan siaran—yang memasuki perbatasan ke-17.000 pulau kita tanpa mungkin bisa dicegah?

Juga tak terbayangkan keruwetan para redaktur melakukan swasensor selama seminggu menjelang pemilihan 8 Juli, agar dapat menyingkirkan berita, artikel, dan iklan yang bisa terperangkap oleh pasal hukum itu. Padahal UU Pers menegaskan, ”Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.” Barang siapa melanggar ketentuan ini dapat dihukum penjara sampai dua tahun atau didenda sampai Rp 500 juta.

Lagi pula wartawan hanya boleh melakukan swasensor yang berasal dari hati nuraninya sendiri, bukan yang disodorkan oleh pihak luar, termasuk pemilik perusahaan pers sekalipun. Sensor yang berasal dari luar hati nurani wartawan tidak ubahnya seperti tekanan—yang bertentangan dengan prinsip independensi pers.

Lalu Dewan Pers diwajibkan mencabut izin penerbitan media massa cetak yang melanggar undang-undang ini. Padahal UU Pers, yang 10 tahun lebih tua, sudah menghapus lisensi pers yang hanya berlaku pada masa pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru.

UU Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah—yang beberapa pasalnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi—serta UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden memberikan kesan bahwa para perancang perundang-undangan kita makin keras dalam menentukan sanksi hukum bagi pelaksanaan kebebasan berekspresi. Kebebasan ini mencakup kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.

Sama halnya seperti dikesankan oleh UU Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyediakan hukuman penjara dan denda yang jauh lebih tinggi daripada UU Hukum Pidana yang sudah berumur hampir satu abad. Pelanggaran pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda sampai Rp 1 miliar. Sedangkan pelanggaran pasal pencemaran nama baik dalam UU Hukum Pidana hanya dikenai hukuman penjara sampai sembilan bulan (untuk lisan) atau 16 bulan (untuk tertulis).

Hukuman yang sangat berat dan denda yang sangat tinggi memberikan kesan bahwa perancang undang-undang kita lebih bersikap menghukum atau membalas dendam daripada mendidik. Contohnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karya pemerintah kolonial Belanda ketika direvisi pemerintah kita sesudah Indonesia merdeka. Pasal-pasal yang dapat menghambat kebebasan berekspresi bukannya berkurang, malah bertambah. Bahkan masa hukuman badan yang dikenakan terhadap terhukum menjadi jauh lebih lama.

Revisi KUHP yang disusun pada 1998 mengandung 42 pasal pemidanaan wartawan dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup. Kemudian, dalam revisi KUHP 1999-2000, atau masa reformasi, pasal seperti itu bertambah lagi menjadi 49. Hukuman penjaranya lebih pendek, maksimal 20 tahun, tapi ini berarti hampir tiga kali lipat dari sanksi KUHP karya pemerintah penjajahan. Dalam revisi yang paling baru pada masa reformasi, hukuman badan masih tetap maksimal 20 tahun, tapi pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi bertambah lagi menjadi lebih dari 60.

Di negara demokrasi yang menjamin kebebasan berekspresi, karya jurnalistik atau pendapat tak harus membuat terhukum masuk penjara, tapi hanya dikenai denda untuk perkara pidana atau ganti rugi untuk kasus perdata. Sanksi ini pun dikenakan secara proporsional, sesuai kemampuan finansial perusahaan dan lembaga atau individu yang harus menanggung pembayaran denda atau ganti rugi. Sedangkan denda atau ganti rugi yang tinggi, sehingga menyulitkan kehidupan terhukum atau mengakibatkannya takut menyatakan pendapat, dianggap membelenggu kebebasan berekspresi.

Untuk tidak mengesankan bahwa pembuat undang-undang telah melanggar larangan sensor, pembredelan, dan penghentian siaran dalam UU Pers, sebaiknya pasal pembatasan arus informasi melalui media pers selama ”minggu tenang” pemilihan umum tidak diberlakukan. Tindakan ini juga dapat menghilangkan kesan lain bahwa perancang undang-undang seolah-olah ingin menjadikan Indonesia sebagai negara polisi (police state). Negara jenis ini bertujuan memelihara kekuasaan dengan mengawasi, menjaga, dan mencampuri kehidupan masyarakat dengan menggunakan alat kekuasaan.

Hasrat menghentikan arus informasi hanya lazim dilakukan di negara yang tidak demokratis karena di sana informasi tidak dipandang sebagai hak asasi manusia, bahkan bisa dianggap sebagai pengganggu kekuasaan. Di negara demokrasi, informasi merupakan bagian penting dalam upaya merawat kestabilan kehidupan dan kesejahteraan warga. Tapi, di mana pun, membendung arus informasi bagaikan usaha menghentikan perputaran bumi.

http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/06/29/KL/mbm.20090629.KL130701.id.html

No comments:

Post a Comment