30 Jun 2009

Pasien dan Hak Atas Informasi

TEMPO, 19/XXXVIII 29 Juni 2009

Fachmi Idris
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia dan Presiden terpilih Ikatan Dokter Asia-Oceania

TIDAK dapat disangkal bahwa interpretasi akan arti hubungan dokter dan pasien bergerak dan berubah signifikan akhir-akhir ini. Meskipun demikian, dasar dari etika kedokteran yang membangun hubungan dokter dengan pasiennya tidak akan pernah berubah. World Medical Association (WMA) Code of Ethics membimbing dokter untuk selalu: put patients’ interest above their own. Kalaupun ada perubahan, satu hal yang perlu disikapi bahwa setiap upaya dokter untuk melakukan tindakan kedokteran atau bicara untuk dan atas nama ”demi kepentingan” pasien, dokter tersebut harus secara equal menjamin posisi otonomi pasien dan rasa keadilan (justice) yang harus diterima pasien.

Justice sebagai salah satu prinsip dalam etika kedokteran harus merujuk pada hak-hak universal kemanusiaan. Salah satu hak tersebut adalah kebebasan untuk menyampaikan keinginannya (speak freely). Hak pasien untuk menyampaikan keinginan akhirnya sangat terkait dengan proses tukar-menukar informasi. Kebijakan ikatan dokter dunia yang dituangkan dalam World Medical Association Declaration on the Rights of the Patient menyebutkan secara khusus tentang hak pasien terkait dengan informasi atas dirinya (right to information). Kebijakan ini meliputi lima hal.

Pertama, pasien berhak mendapatkan informasi atas catatan medis yang tertuang dalam rekam medisnya. Pasien berhak untuk diinformasikan secara lengkap tentang status kesehatannya termasuk fakta-fakta medisnya. Namun tidak termasuk dalam hak ini adalah rekam medis pasien yang dimiliki pihak ketiga. Untuk kategori ini, rekam medis hanya diberikan bila pihak ketiga tersebut mengizinkan, misalnya anggota militer yang rekam medis pemeriksaan kesehatannya diperlukan sebagai pertimbangan dalam penugasannya di kesatuan militer.

Hal kedua, pasien punya hak atas informasi namun dengan pengecualian. Informasi medis dapat ditahan dokter apabila cukup alasan kuat dari sisi profesi kedokteran bahwa informasi tersebut akan berdampak serius pada kesehatan pasien. Misalnya saja kalau informasi tersebut diberikan, akibatnya pasien menjadi pesimistis, tidak lagi memiliki harapan, bahkan sampai tingkat ekstrem menjadi ingin bunuh diri.

Untuk memenuhi hak pasien, kebijakan yang ketiga, WMA meminta dokter untuk mempertimbangkan agar informasi medis tersebut diberikan dengan cara yang ”pantas” dengan memperhitungkan situasi dan kondisi pasien dan dengan berbagai upaya agar pasien dapat mengerti dan mencerna informasi tersebut. Prinsipnya, jangan sampai informasi tersebut dapat melemahkan kondisi kesehatan pasien.

Lain halnya dengan kebijakan yang keempat. Pasien berhak untuk tidak diinformasikan tentang kondisinya. Namun permintaan tersebut harus tertuang dalam permintaan yang eksplisit. Kecuali informasi tersebut untuk kepentingan orang banyak, misalkan penyakitnya dapat menular ke orang lain, permintaan tersebut dapat digugurkan. Terakhir, kebijakan yang kelima, pasien punya hak untuk memilih siapa saja yang boleh mewakili untuk mendapatkan informasi atas catatan medis dirinya

Bagaimana dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia, yang biasa disingkat dengan Kodeki? Pada dasarnya konstruksi kode etik kedokteran untuk setiap negara sama saja. Dalam Kodeki, hak penderita (pasien) tidak dinyatakan secara langsung. Tujuan penerbitan kode etik ini lebih untuk mengatur kewajiban dokter terkait dengan praktek kedokteran. Namun, dalam kewajiban dokter terhadap pasien, paling tidak terdapat dua pasal yang berhubungan dengan hak pasien dalam kaitannya atas informasi medis.

Pertama, dokter diwajibkan memberikan informasi namun dibatasi oleh keyakinan bahwa informasi yang diberikan tidak akan melemahkan daya tahan pasien, baik psikis maupun fisik. Artinya, informasi medis hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan penderita. Informasi yang diberikan harus dalam kerangka menimbulkan dan mempertebal kepercayaan dan keyakinan penderita bahwa ia dapat sembuh.

Kedua, dokter wajib menghormati hak asasi penderita. Termasuk di sini hak untuk memperoleh informasi tentang diagnosis penyakit, pengobatan, serta prognosanya. Namun, sekali lagi, hak ini dipertimbangkan sebagaimana kewajiban di atas, bahwa informasinya harus diberikan secara hati-hati dalam rangka mendukung pengambilan keputusan yang bijaksana oleh pasien atas pengobatan dirinya, sekaligus dapat meningkatkan kepercayaan pasien akan pilihan yang diambilnya.

Kasus Prita Versus RS Omni
Sejak berlakunya Undang-Undang Praktek Kedokteran (UUPK), UU No. 29 Tahun 2004, hak pasien, yang selama ini masuk ranah kebijakan dan etika profesi kedokteran, tertuang dalam hukum positif. Khusus hak atas informasi, UUPK menyebutkan bahwa pasien berhak mendapatkan isi rekam medis. Namun dokumen rekam medis itu, karena merupakan ”dokumen hukum”, adalah milik dokter atau sarana pelayanan kesehatan (rumah sakit) dan harus didokumentasi atau dijaga dengan baik. Pentingnya penjagaan atas dokumen rekam medis sangatlah utama karena dapat menjadi referensi kalau ada kasus hukum di kemudian hari.

Bagaimana pasien dapat mengakses dokumen tersebut? Paling tidak ada tiga pendapat. Pasien diberi tahu secara lisan sambil pasien tersebut melihat apa yang tertulis. Bisa juga pasien diberi salinan yang diperlukan (ditulis, dicuplik sebagian sesuai kebutuhan), atau pasien diberi fotokopinya. Apa pun pendapat tersebut, sifatnya teknis, esensinya adalah pasien punya hak atas catatan medis atas dirinya. Masalahnya pada ”isi rekam medis” seperti apa yang diberikan, misalnya pada polemik tentang kasus Prita versus RS Omni.

Kabarnya, Prita mendapatkan isi rekam medis yang tidak sesuai dengan harapannya. Hal ini terjadi karena dalam proses menjalani pemeriksaan atas penyakitnya, Prita pernah diberi tahu secara lisan tentang hasil lab-nya oleh dokter jaga emergensi, yang kemudian kabarnya tidak dimasukkan ke rekam medis (karena perlu diulang).

Mestinya persoalan ini tak usah jadi rumit. Masalahnya hanya pada asymmetry information. Dalam praktek kedokteran, yang utama dalam penegakan diagnosis adalah wawancara pasien (anamnesis). Anamnesis dapat menegakkan 50-70 persen diagnosis. Untuk mulai memastikan diagnosis, anamnesis kemudian diikuti pemeriksaan fisik. Anamnesis yang adekuat dan pemeriksaan fisik akan mulai memastikan diagnosis klinis penyakit. Untuk membuat diagnosis menjadi lebih tajam, dilakukan pemeriksaan penunjang, antara lain lab. Jadi, pemeriksaan lab bukan yang utama dalam penegakan diagnosis.

Masalahnya, pemeriksaan lab kadang kala harus diulang. Mengapa? Karena pada pemeriksaan ini dapat terjadi error. Sumbernya dapat pada sample (pasien), peralatannya, dan teknisi yang mengerjakan. Akibatnya, hasil lab dapat tidak sesuai dengan hasil anamnesis dan pemeriksaan fisik. Kalau ini terjadi, pasti secara spontan dokter akan minta dilakukan pemeriksaan lab ulang. Istilah kedokterannya ada pemeriksaan duplo (langsung dua kali) atau triplo (tiga kali), dan seterusnya.

Kalau dari hasil pemeriksaan lab ulang itu dokter masih merasa belum ada kecocokan dengan anamnesis dan pemeriksaan fisik, dokter dapat datang ke lab dan turut melihat dan melakukan pemeriksaan lab sendiri atau berkonsultasi dengan dokter ahli lab tentang kemungkinan diagnosis banding lainnya. Hasil mana yang dicatat dan dikonfirmasi dari lab sebagai alat bantu diagnosis? Tentu saja hasil akhir.

Jadi, hasil lab yang belum valid karena kemungkinan sampling error, equipment error, atau lab technician error tidak dipakai sebagai kesimpulan dalam mendiagnosis. Dalam polemik Prita versus RS Omni, akhirnya permasalahannya harus dikembalikan kepada persoalan bagaimana kondisi yang sebenarnya terjadi terkait dengan ”konflik” dari isi rekam medis, serta niat baik dari kedua belah pihak pada saat itu. Biarlah nanti lembaga yang punya kewenangan untuk itu yang menginvestigasinya.

http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/06/29/KL/mbm.20090629.KL130702.id.html

No comments:

Post a Comment