17 Jun 2009

Aliran Kepercayaan Resahkan Umat Islam

KORAN TEMPO, Rabu, 17 Juni 2009

MALANG -- Selama sepekan terakhir, masyarakat di Pagedangan dan Bantur, Kabupaten Malang, resah oleh kehadiran aliran kepercayaan Kasunyatan Jawi. Sayudi, Kepala Desa Gedangan, mengatakan kegiatan 30 orang anggota Kasunyatan Jawi itu meresahkan umat Islam. Masyarakat menganggap aliran yang bersumber dari Jamus Kalimosodo itu menistakan agama Islam.

"Penganut dilarang menyebut asma Allah dan dilarang mengucapkan salam," kata Sayudi kemarin.

Agar tak terjadi kesalahan penafsiran, Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) membahas persoalan tersebut di kantor Badan Kesatuan Bangsa Kabupaten Malang kemarin. Tim Pakem ini terdiri atas Kepala Departemen Agama Kabupaten Malang Mustain, Ketua Majelis Ulama Indonesia Malang KH Mahmud Zubaidi, Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama Mahmud, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Abdul Rohman.

Pertemuan tersebut memutuskan Kasunyatan Jawi merupakan aliran penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, bukan sempalan agama mana pun yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa Kabupaten Malang pada 17 Juli 2008. "Penghayat yang beragama Islam menjadi tanggung jawab kami. Jika keluar (dari) agama Islam, ya urusannya Departemen Kebudayaan," kata KH Mahmud.

Sekretaris Kasunyatan Jawi Robi Irawan mengaku aliran kepercayaan yang dipimpin Ki Ageng Sriwidadi itu tak pernah menyebarkan ajaran seperti yang dituduhkan. "Kami nggak pernah melarang keyakinan seseorang," kata dia.

Sementara itu, harian Malang Post (grup Jawa Pos) dan Memo Arema disomasi oleh Kasunyatan Jawi terkait dengan pemberitaan mengenai aliran sesat. Dalam somasinya, Kasunyatan Jawi menyebutkan pemberitaan Malang Post pada edisi 15 Juni 2009, berjudul "Gedangan Dihebohkan Aliran Sesat", dan pemberitaan Memo Arema pada edisi 16 Juni 2009, berjudul "Ajaran Kasunyatan Jawi Meresahkan Warga Gedangan", telah menyesatkan dan meresahkan kaum penghayat dan masyarakat umum.

"Itu sangat melukai perasaan kami. Kami ini organisasi legal dan bukan organisasi sesat sebagaimana diberitakan," kata Hadi Prajoko, anggota Tim Advokasi Suaka Adat-Kasunyatan Jawi dari Asosiasi Juris dan Advokasi Hak Asasi Manusia, kemarin.

Hadi menegaskan, Kasunyatan Jawi berhimpun dalam wadah organisasi Himpunan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Badan Kerja Sama Organisasi-organisasi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang telah disahkan oleh Departemen Kebudayaan dan Pariwisata serta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hadi bersedia menyelesaikan persoalan itu dalam koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni dengan menggunakan hak jawab.

Husnun N. Djuraid, mantan pemimpin redaksi yang kini manajer pengembangan dan pendidikan Malang Post, mengatakan sangat menghormati dan menghargai niat dan kemauan organisasi itu menyelesaikan persoalan tersebut melalui penggunaan Undang-Undang Pers.

Rahmat S.M., redaktur pelaksana Memo Arema, menjamin pihaknya akan melayani hak jawab yang diberikan Kasunyatan Jawi. EKO WIDIANTO/ABDI PURMONO

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/06/17/Berita_Utama_-_Jatim/krn.20090617.168327.id.html

No comments:

Post a Comment