28 May 2009

Upah Layak Jurnalis Jakarta 2009: Rp 4, 5 juta

JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta tahun ini kembali mengumumkan standar upah minimum jurnalis berdasarkan komponen dan harga kebutuhan hidup layak 2009. Jika awal tahun lalu, upah layak wartawan Ibukota yang sudah bekerja setidak-tidaknya selama satu tahun dan diangkat menjadi karyawan tetap adalah Rp 4,1 juta maka pada 2009, standar ini meningkat sekitar 10 persen menjadi Rp 4,5 juta.

Nilai ini diperoleh setelah tim divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta turun lapangan mengadakan survei harga-harga kebutuhan pokok selama dua bulan, pada Februari-April lalu. Adapun komponen kebutuhan yang disurvei tahun ini mengalami sedikit perubahan dibanding tahun lalu. Perubahan yang cukup menonjol terjadi pada perhitungan kebutuhan sandang. Adapun kebutuhan lainnya masih tetap mempertahankan komponen sebelumnya.

Perhitungan upah layak yang dirilis tahun ini tidak sepenuhnya merujuk pada Peraturan Menteri No. 17/MEN/VIII/ 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, melainkan mengacu pada perhitungan komponen kebutuhan jurnalis yang merujuk pada harga riil yang berlaku di pasaran. Komponen itu lalu dibagi kedalam enam kelompok besar menjadi kebutuhan pangan (makanan), papan (kebutuhan tempat tinggal), kebutuhan sandang (pakaian), kebutuhan lain (transportasi, komunikasi, kesehatan, toiletries, rekreasi, sosial kemasyarakatan, bacaan dll), kebutuhan alat kerja (laptop) dan kebutuhan tabungan/asuransi.

Pengumuman standar upah layak secara berkala ini penting agar perusahaan media dan serikat pekerja media mempunyai patokan (benchmark) dalam merumuskan dan menegosiasikan nilai upah bagi karyawan perusahaan media tahun ini. AJI Jakarta menyadari belum banyak perusahaan media yang sudah memenuhi standar upah layak ini. Ada perusahaan yang memang belum mampu secara finansial untuk memberikan upah layak sesuai standar AJI Jakarta, namun ada juga media yang sebenarnya mampu namun menghindar dari kewajiban ini, dengan berbagai alasan.

Bagi perusahaan media yang masuk kategori pertama, AJI Jakarta menghimbau manajemen perusahaan untuk menyampaikan kinerja keuangan perusahaan secara transparan kepada perwakilan karyawan/serikat pekerja dan menemukan solusi yang memuaskan semua pihak. Sedangkan, bagi perusahaan yang masuk kategori kedua, AJI Jakarta mendesak manajemen untuk segera merealisasikan upah jurnalis yang lebih layak sesuai standar ini. AJI Jakarta akan memfasilitasi serikat pekerja media yang berencana membuka negosiasi dengan manajemen perusahaan, untuk membahas standar upah layak ini.

Upah layak bagi jurnalis amat penting bagi upaya membangun pers yang berkualitas di negeri ini. Tanpa jaminan pendapatan yang memadai, jurnalis akan terjebak pada praktek suap dan sogok dengan menggadaikan harga diri dan independensi berita. Akibatnya, publik akan mendapat informasi yang bias kepentingan dan manipulatif. Padahal input informasi yang akurat, faktual dan imparsial, sangat penting bagi publik, terlebih pada masa-masa menjelang Pemilihan Presiden seperti sekarang ini. (*)

No comments:

Post a Comment