25 May 2009

Surat Pembaca Berbuah Hukuman

TEMPO, 13/XXXVIII 18 Mei 2009

Untuk pertama kalinya seseorang dihukum gara-gara menulis surat pembaca. Padahal tanggung jawab atas surat itu mestinya pada media yang menerbitkan.


DARI penthouse seluas sekitar 185 meter persegi yang terletak di pucuk Apartemen Mangga Dua, Jakarta Pusat, pemandangan memang terlihat elok. Menoleh ke selatan terlihat wajah Jakarta yang semarak. Adapun jika ke utara, terhidang hamparan laut biru, pemandangan Kepulauan Seribu. Jika langit bersih, dari kamar ini bisa dengan jelas terlihat lalu-lalang kapal yang melintas di sana.

”Tapi ini semua bisa tiba-tiba jadi nol,” ujar Fifi Tanang, ”pemilik” penthouse itu, kepada Tempo, Rabu pekan lalu. ”Jika suatu saat bangunan ini dianggap tak layak huni, roboh, atau terbakar, kami tak mendapat ganti rugi,” katanya lagi. Mata perempuan 57 tahun itu lalu menerawang ke laut lepas. ”Kami mau apa lagi?” ujarnya.

Impian Fifi memiliki apartemen dengan hak kepemilikan yang kuat ternyata berujung kekecewaan. Apartemen itu ternyata berdiri di lahan milik pemerintah Jakarta yang statusnya berupa hak pengelolaan lahan (HPL). ”Jika pemerintah tidak memperpanjang hak ini, ya, selesai,” ujarnya.

Status hak pengelolaan itu baru diketahuinya ketika pada 2006 ia bermaksud memperpanjang sertifikat hak milik atas satuan rumah susun ke Kantor Badan Pertanahan Jakarta Pusat. Perempuan yang juga Ketua Perhimpunan Penghuni Mangga Dua Court itu terkejut mengetahui ternyata apartemen dengan luas hampir satu hektare itu berdiri di atas lahan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ibu dua anak yang sudah 16 tahun tinggal di apartemen itu merasa dibohongi pengembangnya, PT Duta Pertiwi. Ia mengira lahan itu berada di atas hak guna bangunan. ”Ini hak milik Anda selamanya,” ujar Fifi menirukan rayuan yang dahulu disampaikan pengembang. Dengan iming-iming itulah, pengusaha garmen ini dulu rela mengeluarkan uang US$ 225 ribu (jika dikurskan sekarang sekitar Rp 2,25 miliar) dengan cara mencicilnya selama tiga tahun.

Didera kecewa, sekaligus mengabarkan berita tak gembira itu kepada sekitar 140 penghuni lainnya, Fifi lantas menulis surat pembaca ke sejumlah media, antara lain The Jakarta Post, Kompas, Suara Pembaruan, Bisnis Indonesia, Media Indonesia, dan Warta Kota. ”Karena penghuni apartemen ini juga tinggal di mana-mana,” katanya.

Tapi surat pembaca itu hanya muncul di Warta Kota edisi 4 November 2006. Dalam surat berjudul ”Hati-hati Modus Operandi Penipuan PT Duta Pertiwi” itu, Fifi antara lain menceritakan status kepemilikan apartemennya yang semula hak guna bangunan murni ternyata belakangan berada di atas hak pengelolaan lahan pemerintah daerah.

SURAT pembaca Fifi ini ternyata membuat manajemen PT Duta Pertiwi tersinggung. Tak hanya membuat tanggapan, Duta juga memperkarakan Fifi ke meja hijau. Selain menggugat Fifi secara perdata, Duta Pertiwi juga melaporkan perempuan ini ke polisi karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.

Tak hanya Fifi yang bernasib seperti ini. Duta juga melakukan hal yang sama terhadap tiga pemilik kios di International Trade Center (ITC) Mangga Dua: Kho Seng Seng, Pan Esther, dan Kwee Meng Luan alias Winny. Seperti Fifi, ketiganya juga mengirim surat pembaca, mengeluhkan hal yang sama, kekecewaan bahwa ternyata kios yang dibeli berada di atas hak pengelolaan lahan.

Di jalur perdata, kasus ini sudah diputus. Pan Esther dan Kho Seng Seng dihukum membayar Rp 1 miliar—dari tuntutan antara Rp 11 dan Rp 17 miliar—adapun Fifi dan Winny diputus bebas. Kasus ini kini bergulir ke tingkat banding.

Fifi juga melakukan perlawanan. Selain melaporkan perusahaan tersebut ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, ia juga menggugat Duta ke pengadilan, menuntut ganti rugi Rp 40 miliar.

Berbeda dengan laporan ke polisi yang berakhir dengan surat perintah penghentian penyidikan, gugatan perdata Fifi ternyata dikabulkan pengadilan. Pertengahan April tahun lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Andriani Nurdin menyatakan PT Duta Pertiwi, Direktur Utama PT Duta Pertiwi Mukhtar Wijaya, dan notaris Arikanti Natakusumah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Dihubungi pekan lalu, juru bicara Duta Pertiwi, Ahmad Soemawisastra, menyatakan belum mengetahui sikap perusahaannya atas putusan itu. ”Masih dibahas di bagian hukum,” katanya. Menurut Achmad, pihaknya tidak pernah melakukan penipuan. Saat jual-beli, perusahaannya sudah memberitahukan, tanah itu berdiri di atas hak pengelolaan lahan milik pemerintah DKI Jakarta. Menurut dia, kini PT Duta Pertiwi juga tidak lagi mengelola apartemen itu. ”Pengelolanya kini perhimpunan para penghuni,” ujarnya.

Dia juga menegaskan tak ada masalah di ITC Mangga Dua. Dari sekitar 4.000 pemilik kios di sana, 90 persen pemiliknya tidak mengeluhkan soal status kepemilikan kios mereka. ”Dari sekian ribu itu hanya mereka yang mempermasalahkan,” katanya.

DUA pekan lalu Fifi harus menelan kekecewaan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Haryanto menyatakan dia terbukti telah mencemarkan nama baik PT Duta Pertiwi melalui surat pembaca di harian Investor Daily pada 2-3 Desember 2006. Majelis memvonis Fifi hukuman enam bulan penjara. ”Saya banding,” ujarnya.

Menurut dia, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus pidananya itu. Dia, misalnya, merasa tidak pernah mengirim surat pembaca ke Investor Daily. Dia juga heran, korban yang merasa namanya dicemarkan, yakni PT Duta Pertiwi sebagai badan hukum; direktur utamanya, Mukhtar Wijaya; dan direkturnya yang lain, Glen Hendra Gunadirdja, tidak pernah dihadirkan di persidangan. Yang hadir hanya Dormauli Limbong, kuasa hukum Duta Pertiwi. ”Saya tidak kenal dia,” ujarnya. ”Saya juga tidak merasa mencemarkan nama baiknya.”

Kepada Tempo, redaktur bidang opini Investor Daily, Alex Dungkal, mengatakan surat Fifi itu diterima Investor melalui Internet. ”Surat itu dikirim melalui e-mail,” katanya. Pertimbangan redaksi memuat surat itu, kata Alex, karena pengirim dan alamatnya jelas serta isinya berkaitan dengan pelayanan publik. ”Soal perumahan menyangkut banyak orang,” ujarnya. Keterangan ini, kata Alex, juga disampaikannya saat bersaksi di persidangan.

Adapun tentang tidak hadirnya para korban yang merasa dicemarkan, menurut Haryanto, mereka bisa diwakili kuasa hukumnya. Lagi pula, ujarnya, saat persidangan telah hadir beberapa karyawan PT Duta Pertiwi sebagai satu kesatuan dan dianggap mewakili perusahaan itu.

Mengenai pengakuan Fifi yang tak pernah mengirim surat pembaca ke Investor Daily, Haryanto mengatakan, majelis hanya fokus pada keterangan saksi karena mereka disumpah. ”Terdakwa bisa saja mengelak karena dia tidak disumpah,” katanya.

Vonis terhadap Fifi yang berpangkal dari surat pembaca itu tak pelak membuat prihatin sejumlah kalangan. Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Hasril Hertanto menyatakan, dalam perkara ini mestinya hakim mempertimbangkan Undang-Undang Pers terlebih dahulu. ”Ini sudah masuk ke ranah publik yang memiliki ketentuan sendiri,” katanya. Tapi, soal tidak dipakainya Undang-Undang Pers ini, Haryanto memiliki alasan sendiri. ”Karena dakwaannya menggunakan hukum pidana,” katanya.

Anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi juga menyesalkan putusan tersebut. ”Ini kasus pertama seorang penulis surat pembaca dipidana,” katanya. Pengadilan, menurut dia, tidak mengerti peran media dalam demokrasi.

Menurut Abdullah, dimuat atau tidaknya sebuah surat pembaca tergantung kebijakan redaksi. Redaksi juga memiliki kewajiban memperhalus bahasa surat tersebut. ”Karena itu, surat pembaca yang diterbitkan menjadi tanggung jawab media tersebut,” ujarnya. Adapun jika ada yang merasa keberatan dengan surat pembaca itu, kata Abdullah, dia dapat membuat surat tanggapan dan dimuat dalam rubrik yang sama. Rini Kustiani

http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/05/18/HK/mbm.20090518.HK130332.id.html

No comments:

Post a Comment