28 May 2009

Pasal-pasal Anti Kebebasan Pers dalam UU Pemilihan Presiden Harus Dihapus

Pemberlakuan UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden pada 14 November 2008, ternyata menimbulkan masalah. Jauh
dari tujuan idealnya sebagai pedoman pelaksanaan Pemilihan Presiden yang
jujur, adil dan transparan, UU Pilpres ini justru menimbulkan ketidakpastian
hukum, pelanggaran HAM, serta ketidaktenangan media nasional dalam
menjalankan fungsi dan peran persnya.

Contoh sederhana saja: UU Pilpres memberi ruang bagi penyensoran,
pembredelan, dan pelarangan pemberitaan/penyiaran bagi media yang melanggar
pasal-pasal dalam peraturan ini. Ini jelas melawan UU Nomor 40 tahun 1999
tentang Pers, dan juga merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap hak asasi
yang dijamin oleh konstitusi kita: UUD 1945.

Karena itulah,Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis
Independen (AJI) mewakili tujuh pemimpin redaksi media nasional (Majalah
Tempo, Koran Tempo, Harian The Jakarta Post, Harian Jurnal Nasional, Kantor Berita Radio 68H, Situs Berita Vivanews.com dan Radio Voice of Human Rights memohon uji materil atas sejumlah pasal UU Pemilihan Presiden yang terkait dengan: (1) larangan menyiarkan berita pada masa tenang kampanye, serta (2) adanya sanksi-sanksi yang diberikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers terkesan berisi pemaksaan kehendak untuk menindak pers nasional.

Aturan represif itu ada pada pasal 47 ayat (5), Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 48 tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Ketiga pasal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
hasil perubahan yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” serta Pasal 28F UUD 1945
yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Karena itulah, kami mengajukan permohonan uji materiil ini untuk menegakkan
kemerdekaan pers dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Jakarta, 28 Mei 2009

TIM KUASA HUKUM

HENDRAYANA, S.H.
MARGIYONO, S.H.

No comments:

Post a Comment