28 May 2009

Irjen Sisno Adiwinoto Cabut Gugatan Kepada Jupriadi Asmaradhana

Jakarta, 28 Mei 2009

Hari ini, mantan Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat, Irjen Polisi Sisno Adiwinoto mencabut gugatan perdata kepada Jupriadi Asmaradhana. Pencabutan itu disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan pencabutan gugatan itu, maka perkara perdata kasus pencemaran nama baik (defamasi) antara Jupriadi dan Irjen Sisno sudah selesai. Namun perkara pidananya masih berlanjut di pengadilan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyambut baik pencabutan gugatan tersebut. AJI juga memberi apresiasi kepada Irjen Sisno atas tindakan yang ditempuh. Sebab, pencabutan gugatan tersebut merupakan preseden baik bagi penanganan perkara pencemaran nama baik di Indonesia. Dengan pencabutan itu, maka perkara perdata pencemaran nama baik diselesaikan melalui mediasi yang menghasilkan “win-win solution”.

Sebelumnya, Irjen Sisno menggugat Jupriadi atas perbuatan pencemaran nama baik dengan ganti kerugian materiil Rp 30 juta dan imateriil Rp 10 milyar, serta uang paksa (dwangsom) Rp 100.000 per hari jika pembayaran terlambat. Gugatan tersebut merupakan pelengkap dari jeratan pidana kepada Jupriadi untuk kasus yang sama.

Tuduhan pencemaran nama baik bermula dari protes Jupriadi atas pernyataan Irjen Sisno yang setuju untuk memidanakan jurnalis di hadapan para pejabat pemerintah setempat pada 19 Mei 2008. Atas pernyataan tersebut, Jupriadi yang merupakan koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers di Makassar melakukan serangkaian aksi protes pada 1 hingga 3 Juni 2008. Atas protes tersebut, Jupriadi dijerat dengan pasal 207, 311 dan 317 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama, dengan ancaman maksimum 4 tahun penjara. ***

No comments:

Post a Comment