13 Mar 2009

Membedakan Pers dari Mirip Pers


TEMPO, 03/XXXVIII 09 Maret 2009

Atmakusumah
Pengamat pers dan Pengajar Lembaga Pers Dr Soetomo

TULISAN kolom Ketua Mahkamah Agung, Harifin A. Tumpa, ”Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers”, mencampuradukkan kedudukan pers dengan bukan-pers. Seolah-olah setiap media yang isinya atau cara pengelolaannya tidak memenuhi persyaratan standar jurnalisme dan pers profesional, tetapi penampilannya mirip dengan media pers, adalah juga anggota keluarga pers. Kolom itu dimuat di halaman 106 majalah Tempo edisi 2-8 Maret lalu.

Ia mengatakan, ”pers yang tidak profesional” tidak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana yang diberikan kepada ”pers profesional”. Yang dimaksudkannya dengan ”pers yang tidak profesional” adalah ”pers yang suka memeras, membuat berita fitnah, membuat berita yang menghakimi, lebih banyak menyajikan berita tak akurat, atau sengaja beriktikad tidak baik”.

Pada hemat saya, apa yang dipahaminya sebagai ”pers yang tidak profesional”, seperti diutarakan di atas, sebenarnya bukanlah pers. Jenis media seperti itu bentuknya memang sangat mirip dengan media pers. Akan tetapi, isinya tidak dimaksudkan untuk kepentingan publik secara luas, melainkan semata-mata demi kepentingan para pemilik atau kelompoknya.

Kesulitan membedakan media bukan-pers dari media pers, karena kemiripan penampilannya, juga dialami oleh Ketua Mahkamah Agung Filipina Hilario G. Davide Jr. Ia sepakat dengan pendapat bahwa bagi karya jurnalistik dan pekerjaan wartawan hendaknya hanya dikenakan sanksi pidana denda, bukan penjara. Akan tetapi, dalam satu kasus, ia menghendaki agar tetap dikenakan kemungkinan sanksi pidana penjara, yaitu dalam hal wartawan menerima suap ketika melaksanakan pekerjaannya dalam pemberitaan.

Hilario Davide berpendapat, masih perlu hukuman penjara bagi wartawan yang menerima suap ketika menjalankan pekerjaan jurnalistik. Padahal suap atau sogok, seperti juga pemerasan, merupakan tindakan yang sama sekali berada di luar pekerjaan pers. Dengan demikian, apa yang disebutnya ”wartawan” sebenarnya sama sekali bukan wartawan, melainkan warga yang menyalahgunakan profesi pers untuk keuntungan pribadi.

Seperti digambarkan oleh Harifin Tumpa dalam kolomnya di Tempo tersebut, mereka hanyalah ”penumpang gelap” dunia pers. Ini termasuk, kalau benar informasi yang saya peroleh, pengelola media yang memanfaatkan informasi negatif yang diperoleh dari polisi atau jaksa untuk menekan subyek berita melalui laporan yang dipublikasikan berdasarkan keterangan para penegak hukum itu.

Ada pula media bagi keperluan hubungan masyarakat, misalnya media yang dimaksudkan untuk kepentingan kampanye para calon anggota parlemen dan presiden serta wakil presiden. Kalaupun berusaha menampilkan laporan dan tulisan yang memenuhi prosedur kerja pers, media seperti ini paling-paling hanya dapat dikategorikan sebagai semi-media-pers yang berada di wilayah abu-abu dunia pers.

Sebaliknya, semua media yang benar-benar dapat disebut sebagai media pers disyaratkan menyajikan laporan dan tulisan yang harus beriktikad baik (in good faith), tidak beriktikad buruk (without malice), dan bertujuan demi kepentingan umum (public interest).

Dengan demikian, semua media pers harus profesional—dalam arti memenuhi ketiga persyaratan itu. Perbedaannya hanyalah bahwa sebagian memiliki profesionalisme yang tinggi, sedangkan sebagian lagi masih berada pada profesionalisme yang rendah.

Dalam media pers yang profesionalismenya rendah, atau sering kita katakan ”tidak profesional”, laporan dan tulisan yang disajikan biasanya kurang memenuhi persyaratan kode etik jurnalistik. Umpamanya, tidak akurat atau tidak komprehensif.

Pemahaman para penegak hukum terhadap perbedaan antara pers dan bukan-pers sangat penting. Dengan demikian, tindakan yang mereka lakukan terhadap media yang berbeda itu, bila melanggar hukum, akan lebih tepat.

Sekarang ini, di negara-negara demokrasi, telah semakin menjadi tuntutan yang kian luas untuk tidak lagi menjatuhkan hukuman badan dan denda atau ganti rugi yang tinggi terhadap pengelola media pers yang mendapat vonis melanggar hukum. Tujuannya, agar perusahaan pers tidak bangkrut dan para wartawan tidak menjadi takut untuk tetap mengungkapkan pendapat yang kritis dan yang bertujuan demi perbaikan dan kemajuan.

Karena itu, saya berharap perlindungan hukum bagi pers, sebagaimana yang dimaksudkan oleh Ketua Mahkamah Agung dalam pernyataannya di Tempo, akan mencakup komponen pers secara keseluruhan.

Dalam konteks ini, sangat penting arti kehadiran Surat Edaran Mahkamah Agung, yang ditandatangani Dr Harifin A. Tumpa pada 30 Desember 2008, sebagai terobosan untuk mengembangkan dan melindungi kebebasan pers. Surat edaran ini menganjurkan kepada para ketua pengadilan negeri dan pengadilan tinggi agar meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers dalam memproses perkara pers.

Kehadiran anggota Dewan Pers atau pakar yang ditunjuk oleh Dewan Pers sebagai saksi ahli dalam pemeriksaan kasus pers dapat membantu para penegak hukum untuk menghilangkan kesalahpahaman tentang perbedaan antara pers dan bukan-pers. Pemahaman yang benar tentang fungsi pers dan cakupan tugas yang dibebankan kepadanya juga dapat melahirkan sanksi hukum yang lebih tepat bagi media pers yang dianggap melanggar hukum. Suatu putusan hukum yang tidak melanggar kebebasan berpikir dan berekspresi serta sesuai dengan standar internasional yang tidak mengkriminalisasi karya jurnalistik media pers.

http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/03/09/KL/mbm.20090309.KL129672.id.html


No comments:

Post a Comment