17 Mar 2009

Hak Pekerja Rumahan Terkebiri

Senin, 16 Maret 2009 | 8:23 WIB |

Malang | Surya-Ditengah mencuatnya berbagai masalah terkait pelanggaran hak yang harus didapatkan karyawan di beberapa perusahan di Malang Raya. Masih ada kelompok pekerja yang tak dilindungi oleh Undang-undang Ketenaga kerjaan dan UU manapun di tanah air. Kondisi ini dihadapi oleh ribuan wanita pekerja rumahan di Malang Raya.

Dengan alasan memberikan pekerjaan sambilan kepada ibu rumah tangga yang tak bekerja, pengelola usaha justru mengebiri hak mereka sebagai pekerja. Pemandangan ini bisa ditemui di setiap wilayah di Malang Raya terutama Kabupaten Malang. Ribuan wanita pekerja rumahan bekerja hingga dini hari demi mendapatkan upah yang lebih rendah dibanding pekerja tetap di tempat usaha yang memberikan mereka order.

“Ini yang menjadi masalah bagi kami. Karena tak ada satu pun UU bahkan Perda yang mengatur tentang kinerja dan jaminan kerja yang mereka peroleh. Meskipun mereka bekerja di rumah, namun risiko kecelakaan kerja tetap tinggi.

Ironisnya, mereka terkadang mempekerjakan anak-anak mereka agar orderan cepat selesai,” ungkap Rendra Kresna, Ketua SPSI Kabupaten Malang, saat menjadi pembicara dalam Pelatihan Peliputan Tentang Wanita Pekerja Rumahan di Hotel Trio, Minggu (15/3).

Acara yang digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang bersama Mitra Wanita Pekerja Rumahan Indonesia (MWPRI) ini juga mengungkapkan kenyataan di lapangan, wanita pekerja rumahan menghabiskan hampir seluruh waktunya untuk bekerja. Seperti Mistriani, pekerja wanita rumahan di Asri Katon, Pakis Malang, memulai pekerjaan sejak pukul 07.00 WIB hingga 03.00 WIB.

“Biasanya, saya mampu menyelesaikan penjahitan 15 pasang sepatu. Setiap sepatunya diharga Rp 1.900. Tapi sekarang, saya tak dapat order menjahit karena pabriknya sedang sepi pesanan dari luar negeri,” ungkap Mistriani, yang terpaksa harus menghemat biaya hidup hingga ada orderan menjahit sepatu lagi.

Untuk melindungi tenaga kerja seperti Mistriani, MWPRI akan mengajukan usulan penambahan pasal dalam perda ketenaga kerjaan, sehingga hak pekerja rumahan terpenuhi. st11

http://www.surya.co.id/2009/03/16/hak-pekerja-rumahan-terkebiri/



No comments:

Post a Comment