23 Dec 2008

Kasus Perburuhan di Malang TV Selesai

Kasus perselisihan perburuhan antara anggota AJI Malang yang juga karyawan Malang Televisi (Malang TV), Arys Dody Hermawan, dengan manajemen Malang TV berakhir.


Ada empat kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan bipartit keempat (Selasa, 23/12) di Kantor Radio KDS 8 FM Malang, induk Malang TV, yang dilangsungkan mulai pukul 10.00 sampai 11.30 Wib. Manajemen diwakili Sapto Pratolo (direktur) dan Darsono Soendoro (salah seorang direksi). Kesepakatan yang dicapai sudah sesuai dengan substansi tuntutan.

Kesepakatan itu yakni (1) manajemen bersedia membayar gaji Arys mulai September hingga Desember 2008; (2) manajemen bersedia memberikan tunjangan hari raya atau THR; (3) status Arys dipulihkan dan ia diperbolehkan bekerja kembali per 1 Januari 2009, serta (4) Arys diminta membuat pernyataan untuk mematuhi semua atuaran yang ada di Malang TV.

Pelaksanaan kesepakatan keempat akan tetap dipantau AJI Malang karena dikhawatirkan surat pernyataan yang harus ditandatangani Arys nantinya justru akan merugikan posisi Arys.

Kasus itu bermula dari tindakan manajemen Malang TV yang "meliburkan" Arys dan karyawan lain mulai 1 September 2008 setelah stasiun lokal itu berhenti siara. Alasan penghentian siaran didasarkan pada penegakan hukum oleh Departemen Komunikasi dan Informatika terhadap stasiun televisi yang tidak memiliki izin siaran. Malang TV merupakan salah satu dari delapan televisi lokal yang menyelenggarakan siaran kendati belum mengantongi izin siaran.

Selama diliburkan, upah dan THR karyawan dibayarkan separo. Mayoritas karyawan menerima keputusan manajemen. Arys dan delapan karyawan tetap menolak. Namun, selain Arys, belakangan kedelapan karyawan itu juga ikut menerima keputusan manajemen dan mencabut tuntutan.

Pada 1 November lalu Malang TV kembali mengudara walau belum mengantongi izin siaran. Seluruh karyawan dipanggil kembali untuk bekerja kecuali Arys.

Perundingan bipartit dimulai pada Senin, 24 November, di kantor Malang TV. Ada empat kali perundingan, termasuk perundingan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang. AJI Malang menugasi Hari Istiawan, anggota yang kini menjadi sekretaris AJI Malang, serta meminta bantuan Yiyesta Ndaru Abadi, advokat, untuk mendampingi Arys.

1 comment:

  1. Kebenaran, keadilan dan ketegasan harus berjalan. Jangan sampai kita takut karena pressure kekuasaan dan golongan yang lebih tinggi..
    Keep on fighting for AJI..

    ReplyDelete