23 Dec 2008

Tahun Ini Kekerasan terhadap Pers Meningkat


TEMPO Interaktif
Selasa, 23 Desember 2008 15:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Pers mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap pers pada 2008 meningkat dibanding tahun lalu. Tercatat kasus kekerasan terhadap pers pada tahun ini sebanyak 17 kasus dan tahun sebelumnya hanya 12 kasus.

Menurut 'Catatan Akhir Tahun 2008 Lembaga Bantuan Hukum Pers' yang dikeluarkan Selasa (23/12), pada 2008 jumlah kasus kekerasan fisik yang terjadi selama 2008 sebanyak 10 kasus. Kekerasan fisik yang terjadi bersifat penganiayaan berbentuk pemukulan, pelemparan, atau pengeroyokan.

Sedangkan jumlah kasus kekerasan non-fisik yang terjadi selama 2008 yang berhasil dipantau oleh Lembaga Bantuan Hukum Pers sebanyak tujuh kasus. Kekerasan non-fisik kerap terjadi di lapangan, baik itu masalah peliputan maupun pemberitaan yang berakibat munculnya friksi-friksi dengan pihak lain. Kekerasan tersebut bisa berbentuk penyegelan kantor penerbitan, unjuk rasa dan yang paling ekstrim adalah teror atau ancaman yang ditunjukkan kepada perusahaan media maupun wartawan.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers Hendrayana, kekerasan non-fisik yang banyak terjadi adalah pelarangan peliputan, pengusiran, dan perampasan alat kerja pers. "Kekerasan non-fisik yang paling mengancam kebebasan pers adalah pelaporan secara hukum melalui pemberitaan atau peliputan yang dilakukan wartawan yang dianggap sebagai upaya pencemaran nama baik atau upaya yang mengarah pada perbuatan tidak menyenangkan," kata Hendrayana.

Pelaku dominan kekerasan fisik dan non-fisik, menurut catatan Lembaga Bantuan Hukum Pers, yang paling dominan dilakukan oknum tentara nasional Indonesia dan polisi. Oknum tentara yang tercatat pada 2008 melakukan bentuk kekerasan fisik sebanyak empat kasus dan non-fisik dua kasus. Oknum polisi bentuk kekerasan fisik sebanyak satu kasus dan non-fisik tiga kasus. Sisanya, dilakukan oleh aparat pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan mahasiswa.

Menurut Hendrayana, kalangan militer dan polisi menjadi pihak yang sering melakukan kekerasan terkait kewenangannya sebagai aparat keamanan. Sedangkan aparat pemerintahan banyak dilakukan oleh pejabat struktural yang menduduki posisi-posisi penting di pemerintahan. ANTON APRIANTO

http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2008/12/23/brk,20081223-152320,id.html

-----------------------------------------------------------------

Siaran Pers

23 Desember 2008

CATATAN AKHIR TAHUN 2008: “KEBEBASAN PERS MASIH DALAM ANCAMAN”

Aparat Negara, Pelaku Dominan Pemberangus Pers

Sepanjang tahun 2008, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mencatat kondisi kebebasan pers di Indonesia sangat memprihatinkan. Sejak 1998 reformasi digulirkan bukannya kebebasan pers semakin membaik, pada tahun 2008 justru kondisi pers di Indonesia mengalami kemunduran yang signifikan. Kasus-kasus kekerasan fisik dan non fisik terhadap jurnalis masih dominan, hal ini menjadi ancaman sangat serius terhadap keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya. Di luar itu gugatan terhadap pers karena pemberitaannya terus bermunculan.

Ditinjau dari perubahan kondisi pers dari periode ke periode terus mengalami pergerakan seiring perubahan politik dan peta kekuatan di Indonesia. Tahun 2008 merupakan rekor sejarah terburuk atas kondisi kebebasan pers di Indonesia sepanjang reformasi. Dimana tahun ini 3 orang jurnalis dipidanakan karena tulisan pemberitaan yang dibuat, dan kini ditahun 2008, 2 orang warga negara Indonesia yang menggunakan sarana media informasi yang tersedia pada surat pembaca dalam surat kabar harian diancaman dengan tuntutan ganti rugi secara perdata dan juga diancam tuntutan penjara. Kebijakan hukum kolonial masih diterapkan dengan tetap diberlakukannya pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP ditambah ketentuan hukum baru yang lebih refresif dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 (Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi ancaman serius bagi aktivitas jurnalisme oleh wartawan termasuk jurnalisme yang dibuat oleh masyarakat melalui surat pembaca maupun blog.

Kasus yang terjadi terhadap Upi Asmaradhana di Makasar merupakan bentuk nyata represi yang dilakukan pemerintah untuk mengekang kemerdekaan pers. Upi Asmaradhana dilaporkan pidana karena menggalang koalisi yang menentang pernyatan Kapolda Sulawesi Selatan Sisno Adhiwinoto yang menyatakan wartawan bisa langsung dipidanakan tanpa harus menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers. Di luar Itu Kwe Meng Luan dan Khoe Seng Seng setelah digugat perdata juga dilaporkan polisi dan sedang dalam proses peradilan pidana karena tulisannya di surat pembaca. Narliswandi Piliang menulis di blog di laporkan oleh anggota DPR RI dengan mendasarkan pada UU ITE yang ancaman pidananya 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah (pasal 27 UU No.11/2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik).

Setiap rentetan kejadian penghalang-halangan memperoleh informasi dan mengemasnya sebagaimana pers bekerja LBH Pers mencatat dan menanganinya dengan variasi lawan pers. Dekadensi semacam ini disebabkan diantaranya karena tidak ada semangat atau kemauan politik, baik dari kalangan aparatur negara atau bahkan dikalangan masyarakat, hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, ternyata bukan merupakan sebuah jaminan atas pelaksanaan kebebasan pers dalam berkiprah. Dengan kata lain lebih cenderung menyukai cara-cara politik yang lama, status quo. Bahwa perspektif ini setidaknya dapat dilihat dari vonis perkara Koran Tempo melawan P.T. RAPP atas pemberitaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengalahkan Koran Tempo, Koran Tempo melawan Asian Agri di Pengadilan Jakarta Pusat, Gugatan Munarman terhadap Koran Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pelaporan secara pidana oleh PT. Duta Pertiwi, Tbk terhadap Sdr. Khoe Seng-Seng dan Kwee Meng Luan dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pelaporan pidana di kepolisian oleh Alvin Lie terhadap Narliswandi Piliang, pengaduan pidana oleh Polda Makasar terhadap Upi Asmaradhana, dan penyerangan terhadap seorang wartawan RCTI yang bernama Delvis oleh TNI AL, serta juga penyerangan terhadap wartawan Indosiar yang bernama Endro Bawono oleh mahasiwa Universitas Kristen Indonesia, yang kesemuanya dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi profesinya sebagai jurnalis dan insan pers. Kasus Bersihar Lubis wartawan yang menulis opini di Koran Tempo dijatuhi hukum pidana juga sebuah kemunduran bagi dunia pers.

Serta ditambah pula dengan penolakan permohonan Judicial Review atas ketentuan hukum sanksi pidana yang masih mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers secara konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yakni pengujian Pasal 207, 310, 311, dan 316 KUHP terhadap UUD 1945. Pemenjaraan jurnalis, dan ancaman secara perdata dan pidana bagi warga negara Indonesia yang menggunakan sarana media informasi yang tersedia jelas akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di masa yang akan datang karena akan menimbulkan ketakutan bagi jurnalis dan media serta warga negara Indonesia dalam menggunakan peran dan fungsi pers sebagai pilar demokrasi yang ke-empat dalam melakukan pengawasan, koreksi, dan kontrol sosial terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Hal ini perlu dicermati mengingat, lahirnya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers masih sebatas law reform diatas kertas saja, keadaan tersebut tidak diimbangi dengan suatu pengetahuan serta kemauan politik terhadap perkembangan peradaban manusia yang tumbuh di dalam suatu Negara terhadap masyarakatnya dalam bidang kebebasan memperoleh informasi.

Di tahun 2008 ini pula terjadi keprihatinan juga terhadap persoalan perburuhan di institusi pers. Banyaknya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan menjadi hambatan bagi pers juga dalam melanjutkan tugas dan fungsinya secara optimal. Minimnya kesejahteraan para jurnalis secara tidak langsung dapat mempengaruhi suatu nilai informasi kebenaran yang disampaikan kepada masyarakat, dengan kata lain para jurnalis beserta pendukungnya lebih mementingkan nilai jual atau keutungan semata daripada menghasilkan sebuah karya jurnalistik yang bermutu, karena alasan kesehjateraan, sehingga bisa mengarah pada budaya sogok/suap yang akan berpengaruh pada independensi atau berakibat pada pemberitaan yang tidak fear (berimbang).

Dalam kurun waktu Januari – Desember tahun 2008, LBH Pers telah menerima 32 (tiga puluh dua) pengaduan, dan berdasarkan jenis perkaranya terbagi dalam 18 kasus sengketa perburuhan pers, 11 perkara pidana, 2 pengaduan perkara perdata, dan 1 pengaduan perkara tata usaha negara. Penanganan kasus periode Januari – November 2008 telah kami bagi dalam dua periode. Periode Januari – Mei 2008, Divisi Litigasi telah menerima 13 (tiga belas) pengaduan. Dari 13 (tiga belas) pengaduan tersebut 4 (empat) kasus yang ditangani dan 9 (sembilan) kasus sifatnya hanya konsultasi. Sedangkan periode Juni – Desember 2008, Divisi Litigasi menerima 20 (dua puluh) pengaduan, 14 (empat belas) ditangani dan 6 (enam) kasus lainnya bersifat pemberian konsultasi. Jumlah pengaduan dan penanganan kasus LBH Pers ini lebih banyak dari pada tahun sebelumnya yang hanya menerima pengaduan sebanyak 25 kasus.

Di samping LBH Pers langsung menangani kasus baik di pengadilan maupun di luar pengadilan oleh Divisi Litigasi , LBH Pers juga melakukan penelitian melalui Divisi Non Litigasi. Dalam temuan LBH Pers Kekesan fisik yang menimpa wartwan semakin memperhatinkan, temuan LBH Pers berdasarkan monitoring, yang diambil dari sampling 18 online nasional, dan 5 media cetak nasional menunjukkan kebebasan pers di Indonesia semakin mendapat ancaman serius.

Kekerasan fisik terhadap wartawan berdasarkan temuannya diantaranya penganiayaan, pelemparan, pemukulan, dan pengeroyokan. Aparat hukum yaitu Tentara nasional Indonesia (TNI) dan polisi adalah pelaku yang mendominasi meraih angka tertinggi, sehingga bisa diartikan bahwa tindakan represif terhadap wartawan tahun 2008 cenderung melawan kekuasaan atau kekuatan Negara bersenjata.

Perlakuan kekerasan yang juga dialami oleh Wartawan Seputar Indonesia, M. Yusuf dikeroyok oleh lurah di wilayah Bulu Kumba Sulsel, makasar. Lurah bernama Andi Baso dan stafnya menyendera diruangan kerja dan memukulinya beramai-ramai, juga tindakan yang premanisme yang tidak bisa ditolerir .

Selain kekerasan fisik yang dikategorikan kekerasan non fisik di dapat 7 kasus dengan jenis pelarangan peliputan dengan cara melarang mamasuki area kegiatan yang akan diliput, pemukulan peralatan seperti perusakan kamera, pengusiran dengan mendorong, perampasan alat kerja seperti merebut paksa kamera. Terlihat situasi baru dimana ormas yang bernama Kafilah Syuhada, Media Center di Sulawesi Selatan, bentuk pelarangan peliputan, mengharuskan memakai ID card yang dikeluarkan oleh kafilah tersebut. Media center adalah media pengubung anatara wartwan dan masyarakat atas suatu yang layak diketahui masyarakat. Bukannya membuka luas informasi tapi media center ini mempersempit ruang mendapatkan informasi.

Gugatan perdata terhadap media pers berjumlah 30 kasus, pidana 25 kasus, dan kekerasan fisik berjumlah 10 kasus dan no fisik 7 kasus adalah bentuk nyata bahwa pers dalam belenggu ancaman yang tentu mengarah mematikan kebebasan pers mendatang.

Ancaman Pers di tahun 2008

1. Aparat Negara TNI dan polisi menjadi pelaku kekerasan terhadap pers yang dominan.

2. DPR dan Pemerintah dalam membuat undang-undang tidak mencerminkan atau mengakomodasi kebebasan pers, seperti laihirnya UU ITE yang membuat ancaman hukuman lebih tingi daripada KUHP. Dalam hal ini kekuatan politik masih terus menjadi musuh pers.

3. Pengusaha dan tokoh masyarakat menggugat pers artinya wartawan atau pers menghadapai kekuatan modal.

4. Kalangan pers sendiri belum sepenuhnya memahami proses penyelesaian kasus pers dalam perkara pidana, sehingga keinginan aparat Negara dalam hal ini polisi tetap tidak mau menggunakan UU pers.

5. Belum adanya kepastian hukum dalam setiap kasus pers yang diadili di pengadilan, Hakim dalam memutuskan perkara pers tidak menggunakan acuan putusan terdahulu /yurisprudensi menjadikan sistem.

Rekomendasi:

Berdasarkan gambaran kondisi kebebasan pers sekarang ini, Lembaga Bantuan Hukum Pers melihat kebebasan pers di Indonesia masih dalam ancaman dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengintervensi kebebasan pers, serta masih rentannya tekanan, ancaman yang dihadapi wartawan dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik, dan bayang-bayang PHK yang dilakukan manajemen terhadap karyawannya. Sehingga perlu adanya jaminan perlindungan hukum.

Kepada Pemerintah:

1. Setiap regulasi yang dibuat harus menjamin kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

2. Jaminan pemenuhan hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi bagi masyarakat.

3. Memperkuat peran Dewan Pers sebagai lembaga penyelesaian sengketa pers dalam penyelesaian sengketa pers.

4. Merubah paradigma rezim ketertutupan dengan membuka akses informasi kepada masyarakat untuk terwujudnya clean and good governance.

5. Tidak melakukan intervensi terhadap kebebasan pers dengan menghambat, dan menekan pers.

Kepada Lembaga Penegak Hukum (Hakim, Polisi, Jaksa dan Advokat):

1. Mendahulukan penggunaan UU Pers dalam menyelesaikan kasus yang terkait dengan sengketa pers.

2. Aparat penegak hukum terutama hakim dalam menerima, memeriksa dan mengadili sengketa pers hendaknya menggunakan UU Pers (primaat/privail) sebagai landasan hukum dibandingkan menggunakan aturan hukum lainya seperti KUHP.

3. Aparat penegak hukum terutama kepolisian dalam menyidik kasus pers terlebih dahulu harus memerintahkan pihak pengadu untuk menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi dan/atau pengaduan ke Dewan Pers terlebih dahulu jika mengadukan tindak pidana yang berkaitan dengan sengketa pers dan meminta keahlian Dewan Pers sebelum menentukan proses hukum lebih lanjut.

4. Aparat penegak hukum terutama Advokat harus menghormati dengan tidak mengadukan kepada kepolisian dan/atau melayangkan gugatan kepada pengadilan melainkan terlebih dahulu menyelesaiakan sengketanya kepada Dewan Pers sebagaimana ditetapkan oleh UU Pers.

Kepada Parlemen/Legislatif (DPR RI):

1. Memberikan partisipasi yang luas kepada masyarakat dalam setiap pembuatan, pembahasan rancangan undang-undang.

2. Meningkatkan fungsi kontrol terhadap pemerintah dalam mengawal kebebasan pers di Indonesia.

Kepada perusahaan media:

1. Memberikan ruang yang luas kepada wartawan untuk meningkatkan profesionalisme wartawan

2. Menghargai hak-hak karyawan dengan menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja, apalagi di-PHK atas dasar tulisan kritis wartawannya.

3. Meningkatkan solidaritas antar media dalam memperjuangkan kemerdekaan pers.

Kepada Pekerja pers :

1. Kalangan jurnalis harus menguasai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

2. Terus meningkatkan profesionalisme wartawan dalam melaksanakan kerja jurnalistik.

3. Wartawan dituntut untuk menulis dengan dasar KEJ dan UU Pers 1999, agar menghindari jeratan hukum dan atau gugatan perdata.

4. Tetap terus melaksanakan peran dan fungsi pers dengan Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

5. Merapatkan barisan terhadap setiap kebijakan yang menghambat dan mengancam kebebasan pers.

Kepada Masyarakat:

1. Adanya pemahaman masyarakat terhadap peran dan fungsi pers dalam menyerbarluaskan gagasan dan informasi kepada publik.

2. Menempuh upaya penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam undang-undang pers yakni melalui hak jawab, hak koreksi, mengadukan ke organisasi wartawan atau ke Dewan Pers sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengontrol pers.

Jakarta, 23 Desember 2008

Hendrayana, S.H. Sholeh Ali, S.H. M. Halim, S.H.Direktur Eksekutif Kadiv. Litigasi Kadiv. Non. Litigasi

http://www.lbhpers.org/?dir=perstampil&id=37#Scene_1

1 comment:

  1. INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA
    Putusan PN. Jkt. Pst No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi

    hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah

    dijadikan yurisprudensi.
    Sebaliknya, putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru

    menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan (karena terindikasi

    gratifikasi di Polda Jateng serta pelanggaran fidusia oleh Pelaku

    Usaha?). Inilah bukti inkonsistensi Penegakan Hukum di Indonesia.
    Quo vadis hukum Indonesia?
    David
    (0274)9345675

    ReplyDelete