31 Dec 2008

AJI: Jurnalis Masih Rentan Menjadi Korban Kekerasan


Selasa, 30 Desember 2008 21:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Aksi anarkis masih menghantui tugas jurnalis di Indonesia. Dalam setahun terakhir, tercatat setidaknya 60 tindak kekerasan yang dialami jurnalis ketika sedang melakukan tugas peliputan. "Wilayah yang paling berbahaya adalah Gorontalo, Jakarta dan Ternate," ujar Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nezar Patria, ketika memberikan laporan akhir tahun kondisi kebebasan pers di Indonesia, di Jakarta, Selasa (30/12).

Berdasarkan catatan AJI, jenis kekerasan tersebut meliputi serangan fisik (21 kasus), ancaman (19 kasus), pengusiran dan larangan meliput (9 kasus), tuntutan hukum (6 kasus), sensor (3 kasus), demonstrasi (1 kasus) dan penyanderaan (1 kasus). Pelaku ancaman umumnya dilakukan oleh massa pendukung salah satu kandidat dalam pemilihan kepala daerah (20 kasus), aparat pemerintah (11 kasus), anggota polisi (11 kasus), anggota TNI (8 kasus), hakim (3 kasus), aktivis LSM (2 kasus), orang tidak dikenal (4 kasus) dan preman (1 kasus).

Nezar menerangkan, maraknya aksi kekerasan terjadi karena minimnya pengetahuan masyarakat tentang penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Mestinya, kata dia, setiap sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan mengadukan ke Dewan Pers jika masyakarat masih kurang puas dengan mekanisme itu. "Pengaduan ke polisi dan gugatan di pengadilan adalah pilihan terakhir jika dua mekanisme itu menemui jalan buntu," katanya.

AJI juga mencatat tahun 2008 sebagai tahun yang suram bagi kebebasan pers. Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia, Margiyono menjelaskan, ancaman itu datang dari pemberlakuan sejumlah Undang-undang yang bersinggungan dengan praktek jurnalistik seperti UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, UU No. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Undang-Undang Pemilu bersentuhan dengan pers karena mengatur pemberitaan. Ancaman paling serius dari aturan itu ada dalam pasal 99 karena bisa berakibat pada penghentian sementara acara siaran, pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, denda, pembekuan acara, pencabutan izin, siaran dan izin penerbitan media massa. "Berbagai bentuk kontrol, bahkan pembredelan merupakan norma yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers," ujar Margiyono.

Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik menimbulkan kegundahan di kalangan jurnalis kerena memuat ancaman pidana 6 tahun penjara bagi pelaku penghinaan melalui internet. Menurut Margiyono, ancaman hukuman itu tidak selaras dengan kecenderungan dunia yang menghapuskan delik penghinaan dari hukum pidana. "Alih-alih menghapuskan criminal defamation, undang-undang itu justru mengancam dengan hukuman 6 kali lipat dibanding ancaman dalam KUHP," katanya.

Untuk itu, AJI menghimbau pemerintah dan DPR untuk tidak membuat produk-produk hukum baru yang membatasi gerak kebebasan pers. "Kebebasan pers adalah hak masyarakat yang dilindungi undang-undang," katanya.

AJI juga menghimbau masyarakat agar tidak menghalang-halangi jurnalis yang meliput, apalagi menggunakan cara-cara kekerasan untuk memblokade pemberitaan. "Kekerasan terhadap pers bukan hanya tindak kriminal yang diancam pidana, namun juga melanggar hak masyarakat untuk memperoleh informasi," kata dia.

Margiyono menerangkan, berbagai persoalan itu merupakan gambaran buruk bagi proses reformasi. Menurut laporan tahunan Reporters Sans Frontiers, organisasi yang memperjuangkan kebebasan pers di dunia, indeks kebebasan Indonesia tahun ini menurun dari posisi 100 pada tahun sebelumnya menjadi urutan 111 pada tahun ini.

"Selama ini, indeks tersebut dipercayai publik internasional sebagai tolak ukur demokrasi suatu negara," kata Margiyono. RIKY FERDIANTO

http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2008/12/30/brk,20081230-153174,id.html

1 comment:

  1. Jika kita baca buku “Kenapa Berbikini Tak LAnggar UU Pornografi,” (ada di gramedia) maka yang menolak UU POrn seharusnya mendukung, sebalilknya yang mendukung seharusnya menolak. Kenapa bisa begitu? Dunia memang sudah terbolak-balik. Biar kita tidak terbolak-balik juga, maka buku di atas sangat penting tuk dibaca.

    ReplyDelete