1 Jan 2009

Refleksi Tahun 2008 PPATK

REFLEKSI TAHUN 2008
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Kerjasama Internasional

Banyak hal yang telah ditorehkan oleh PPATK sepanjang tahun 2008. Hal ini ditandai oleh kehormatan besar yang diberikan oleh dunia kepada Indonesia. Lebih dari 260 pejabat senior dari 37 negara/juridiksi, 19 organisasi internasional dan 6 negara pengamat mengikuti forum pertemuan Asia/Pacific Group (APG) on Money Laundering di Nusa Dua, Bali.

Annual Meeting ke 11 dan Technical Assistance and Training ke 7 ini membahas tiga isu besar: Pertama, efektifitas membangun rezim pengawasan anti money laundering dan pendanaan terorisme; kedua, penyelidikan, identifikasi dan pelacakan kejahatan dan aset terorisme; ketiga, pembahasan isu perampasan dan penyitaan aset.

Hadir dalam pertemuan akbar tersebut antara lain Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Bapak Widodo A.S; Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Bapak Dr. Yunus Husein, yang sekaligus sebagai Co-chair APG; Commissioner of the Australian Federal Police (AFP), Commissioner Mick Keelty, yang juga sebagai Co-chair APG; Presiden Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering, Mr. Antonio Gustafo Rodrigues, serta Second Director (supervisor) of the Commercial Affairs Department Singapura, Mr.Ong Hian Sun yang akan menggantikan Dr. Yunus Husein sebagai Co-chair untuk masa bakti 2008-2010.

Dalam masa 2 tahun menjabat sebagai co-chair APG, Indonesia juga memperoleh kepercayaan untuk menyelenggarakan the 9th APG Typologies Workshop and Special Plenary Meeting pada tanggal 14-16 November 2006 di Jakarta, memimpin high level mission APG ke Timor Leste pada bulan February 2008, Beijing – China tanggal 12-13 Mei 2008 serta sidang pleno FATF 16-21 Juni 2008 di London. Hal ini menunjukan adanya apresiasi dunia internasional terhadap upaya-upaya Indonesia dalam membangun rezim anti money laundering yang efektif.

Dalam pertemuan di Bali tersebut di atas, Asia Pacific Group on Money Laundering (APG) melakukan pula evaluasi terhadap Indonesia. Hasil dari penilaian tersebut, secara umum memberikan nilai yang cukup baik bagi Indonesia. Indonesia mendapatkan penilaian yang lebih baik dari status penilaian putaran pertama pada tahun 2002 dalam menerapkan 40 + 9 rekomendasi yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Mutual Evaluation Report (MER) Indonesia telah disetujui dan disepakati pula oleh seluruh negara anggota APG dalam Plenary Meeting pada tanggal 9 Juli 2008.

Selain itu APG memberikan apresiasi atas keberhasilan yang dicapai oleh Indonesia karena dinilai telah berada pada jalur yang benar dalam penanganan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Keberhasilan yang diperoleh ini tak lepas dari solidnya kerjasama dari seluruh lembaga terkait baik regulator (Bank Indonesia dan Bappepam-LK), lembaga penegak hukum (Polri dan Kejaksaan), Kementerian Polhukam, Depkumham, dan Deplu.

Pertemuan APG Group on Money Laundering yang berlangsung mulai tanggal 7-11 Juli 2008 di Nusa Dua, Bali - dinilai sukses, dengan bahasan substansi yang optimal. Para delegasi anggota APG memberikan penghargaan kepada Dr. Yunus Husein, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) / Co.Chair APG. Yunus Husein dalam masa kepemimpinannya bersama Commissioner of the Australian Federal Police (AFP), Commissioner Mick Keelty periode 2006 – 2008 dinilai telah memberikan warna tersendiri bagi kemajuan APG. Pada masa kepemimpinan Dr. Yunus Husein pula jumlah negara yang menjadi anggota APG bertambah, negara tersebut adalah Maladewam Timor Leste, Laos dan Vietnam. Kini negara anggota APG sebanya 38 Negera.

Selain dari itu PPATK secara konsisten aktif berperan serta dalam berbagai fora internasional antara lain forum APEC, Egmont, FATF dan APG. Dalam rangka kerjasama dengan mitra kerja, PPATK telah melakukan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Financial Intelligent Unit (FIU) FIU Amerika Serikat, FIU Brunei Darussalam, FIU Georgia, Kroasia dan Maldova. Dengan demikian sampai dengan Desember 2008, PPATK telah melakukan kerjasama dalam bentuk MoU dengan 28 (dua puluh delapan) FIU. Kerja sama dengan FIU negara lain tersebut sangat penting terutama berkaitan dengan pertukaran informasi intelijen di bidang keuangan.

Dalam rangka pertukaran informasi intelijen di bidang keuangan, sejak berdirinya PPATK hingga Desember 2008, telah dilakukan pertukaran informasi sebanyak lebih dari 261 kali dengan FIU negara lain seperti Australia, Belgia, Philifina, Amerika Serikat, Cook Island, Uni Emirat Arab, Malaysia, Swiss, Hongkong, Singapura, Macau, Inggris, British Virgin Island, Guernsey, Mauritius, Peru dan lain-lain. Pertukaran informasi intelijen di bidang keuangan tersebut dilakukan baik atas permintaan (by request) maupun atas dasar sukarela (spontaneous).

Sejalan dengan peran PPATK sebagai bagian dari dunia internasional yang ikut mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendaan terorisme, Asia – Pacific Economic Cooperation (APEC) memberi kepercayaan untuk mengadakan seminar “APEC Seminar on Securing Remittance and Cross Border Payment from Terrorist Use” di Jakarta pada tanggal 22-23 Oktober 2008. Hadir dalam pertemuan tersebut seratus peserta yang terdiri dari 14 ekonomi anggota APEC dan dari berbagai instansi terkait di Indonesia.

Pembahasan ini penting dilakukan mengingat besarnya arus dana lewat jasa pengiriman uang secara resmi (formal money remittance), sistem pengiriman uang alternative (alternative remittance system/ARS) dan pengiriman uang secara elektronis (wire transfer) di dalam meningkatkan perekonomian banyak negara serta penghidupan jutaan orang di dunia. Pemanfaatan metode pengiriman uang dengan berbagai cara ini telah melonjak secara signifikan. Bank Dunia memperkirakan jumlah peningkatannya dari US$ 132 Milyar pada tahun 2002 menjadi sekitar US$ 268 Milyar pada tahun 2006. Dalam perkembangannya jasa ARS dapat pula disalahgunakan oleh sebahagian orang untuk kegiatan pencucian uang atau pendanaan kegiatan terorisme, mengingat ARS tidak terdeteksi dalam sistem keuangan.

Data statistik pengiriman uang yang dikeluarkan oleh APEC menunjukkan bahwa Indonesia termasuk urutan ke empat dari lima besar pengiriman uang. Dana yang masuk kedalam negeri tahun 2002 sebanyak 1,259 juta dolar. Meningkat secara berturut turut sampai 2007 menjadi 1,489 juta dolar, 1,866 juta dolar, 5,419 juta dolar, 5,722 juta dolar dan 6,000 juta dolar. Jumlah pengiriman uang untuk tahun 2006 misalnya setara dengan 1.6% GDP Indonesia. Urutan pertama diduduki oleh China sebanyak 0.9%, kedua Mexico 0.1% Philipina 13% dari GDP masing-masing negara tahun 2006.

Besarnya dana dari pengiriman uang baik formal dan informal ini memiliki potensi dijadikan sebagai sarana pencucian uang maupun pendanaan terorisme, yang pada akhirnya dapat menggangu stabilitas keuangan maupun kemanan negara. Lembaga keuangan internasional seperti IMF, World Bank dan lainnya kini peduli untuk dapat membangun sistem layanan pengiriman remintasi yang lebih baik lagi, agar lalu lintas remintasi dapat dikelola lebih aman, tertata dan tercatat.

Kerjasama Dalam Negeri

Dalam rangka kepentingan nasional, sebagai sebuah upaya didalam memberikan kontribusi positif bagi pemilihan umum (pemilu) yang bersih dan demokratis, yang merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. PPATK bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menandatangani Nota Kesepahaman Kerjasama dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait Dana Kampanye Pemilihan Umum pada hari Kamis (6/11), di Jakarta.

Sebagaimana diketahui upaya untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal usul dana yang merupakan hasil tindak pidana (dikenal dengan tindak pidana pencucian uang) semakin canggih dan beragam, salah satunya dengan cara menyumbangkan dana yang merupakan hasil tindak pidana untuk kegiatan dalam rangka pemilu. Bangsa ini tidak menginginkan kepemimpinan di negeri ini diciptakan oleh money politic apalagi dananya berasal dari uang hasil tindak pidana.

MoU (Memorandum of Understanding) antara PPATK dengan BAWASLU merupakan MoU dalam negeri yang ke-22. PPATK telah menandatangani MoU dengan lembaga-lembaga di dalam negeri yang mayoritas merupakan lembaga penegak hukum dan regulator industri keuangan lembaga seperti KPK, Kapolri, Kejaksaan, Dirjen Pajak, BI, Bapepam-LK dan lainnya.

Hasil Analisis dan Kepatuhan

Pelaksanaan pembangunan rezim anti pencucian uang yang efektif di Indonesia haruslah dilandasi oleh landasan yang kokoh, sehingga pelaksanaan kinerja yang dilakukan dapat berjalan sesuai dengan koridor dan fokus terhadap pencapaian-pencapaian yang telah digariskan. Barometer dalam pelaksanaan tugas tersebut dituangkan dalam Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2006-2010 sebagai pedoman didalam pelaksanaan aktifitas PPATK sepanjang tahun 2008. Adapun langkah-langkah strategis yang telah dilakukan oleh PPATK sepanjang tahun ini meliputi:

Peningkatan peran dan fungsi PPATK dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); Peningkatan kepatuhan kewajiban pelaporan, Peningkatan efektifitas hasil analisis dengan strategi meningkatkan kualitas hasil analisis mengenai indikasi terjadinya TPPU dan/atau tindak pidana asal (predicate crimes) bagi lembaga penegak hukum; Pengembangan kerangka dasar penerapan manajemen risiko (aturan, peraturan pelaksana, dan metodologi) untuk meningkatkan kepatuhan pihak pelapor; Peningkatan peranan teknologi dan informasi (TI) dalam mendukung kinerja PPATK dan Penyediaan dan pengembangan manajemen internal PPATK.

Untuk menunjang hal tersebut diatas PPATK melakukan analisis terhadap Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK). Secara umum fokus sasaran strategis yang dilakukan adalah menyediakan hasil analisis yang dapat bermanfaat serta mampu mendukung aparat penegak hukum dalam melakukan proses penegakan hukum. Sehingga hasil analisis yang disampaikan kepada aparat penegak hukum mampu memberikan informasi yang relevan atas kemungkinan terjadinya tindak pidana asal ataupun dilakukannya upaya penegakan hukum atas tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh pihak terlapor.

Sampai dengan Desember 2008 terdapat 22.824 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang telah disampaikan oleh PJK kepada PPATK. Sebanyak 625 hasil analisis dari 1.240 LTKM telah disampaikan oleh PPATK kepada aparat penegak hukum, yang terdiri dari: 602 kasus/hasil analisis disampaikan kepada Kepolisian (yang merupakan hasil analisis dari 1.041 LTKM); dan 23 kasus/hasil analisisi disampaikan kepada Kejaksaan (yang merupakan hasil analisis dari 199 LTKM).

(Grafik lihat di link).

Selain itu untuk meningkatkan Pengawasan dan Kepatuhan terhadap PJK, sampai dengan akhir 2008 PPATK telah melakukan audit kepatuhan terhadap 269 PJK. Program audit kepatuhan dilakukan secara terprogram dan terencana. Selain dilakukan perluasan PJK yang diaudit juga dilakukan peningkatan kualitasnya. Dari hasil pelaksanaan audit kepatuhan tersebut, diketahui bahwa beberapa PJK belum memahami kewajiban pelaporan sesuai dengan UU TPPU dan beberapa PJK juga belum mampu mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan. Ketidakmampuan dalam mengidentifikasi disebabkan belum adanya pelatihan yang memadai mengenai cara pengidentifikasian transaksi keuangan mencurigakan, dan belum adanya sarana pendukung untuk mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan.

Atas dasar hasil audit kepatuhan tersebut, PPATK menyampaikan umpan balik kepada PJK yang diaudit untuk perbaikan di masa yang akan datang, dan hasil audit tersebut juga disampaikan kepada regulator dari PJK yang bersangkutan untuk bahan pembinaan dalam upaya meningkatkan kepatuhan PJK dalam memenuhi kewajiban pelaporan LTKM dan LTKT. Dampak dari kegiatan tersebut antara lain adalah meningkatnya pelaporan LTKM dan LTKT kepada PPATK.

Beberapa PJK yang sebelumnya tidak melaporkan LTKM, setelah dilakukan audit mulai dapat mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan dan selanjutnya dilaporkan kepada PPATK sebagai LTKM. Sampai sejauh ini, PJK yang paling banyak melaporkan ke PPATK adalah Bank Umum sebanyak 119 (91,54%) yang diikuti oleh PJK lainnya masing-masing Perusahaan Valuta Asing sebanyak 34 (4,23%), Perusahaan Efek sebanyak 29 (17,16%).

Berdasarkan Pasal 13 UU TPPU, Penyedia Jasa Keuangan (PJK) wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai dalam jumlah kumulatif sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau lebih atau yang nilainya setara. Tingginya intensitas dan jumlah pelaporan ini memerlukan sistem aplikasi komputer yang terhubung secara langsung (on line) dari masing-masing PJK dengan PPATK. Sejauh ini PPATK telah menerima 6.375.994 Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) dari 264 PJK. (Rincian lihat di link).

Selain itu berdasarkan Pasal 16 UU TPPU, setiap orang wajib melaporkan uang tunai sejumlah Rp 100.000.000,- atau lebih atau dalam mata uang asing lain yang nilainya setara yang dibawa ke dalam atau ke luar wilayah negara Republik Indonesia kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib menyampaikan laporan tentang informasi yang diterimanya selama jangka waktu 5 (lima) hari kerja kepada PPATK. Berkaitan dengan terjadinya pelanggaran ketentuan di atas, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib melaporkan pula kepada PPATK dalam waktu lima hari kerja.

PPATK telah menerima laporan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebanyak 3.014 laporan yang berasal dari 7 wilayah kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Jakarta (Bandara Soekarno-Hatta), Kepulauan Riau (Tanjung Pinang dan Tanjung Balai Karimun), Bandung (Kantor Pelayanan Kantor Pos) dan Batam (Batam City Center dan Sekupang), Denpasar dan Medan. (Rincian lihat di link).

Sasaran yang akan dicapai tahun 2009

PPATK menjalankan perannya secara optimal di dalam membantu penegakan hukum dan membantu menciptakan sistem keuangan yang stabil dan terpercaya. Untuk itu PPATK telah menetapkan Rencana Strategis (Renstra) untuk jangka waktu 2007 hingga 2011 dan Rencana Kegiatan Tahun 2009. Renstra dimaksud dirumuskan pada visi dan misi PPATK.

“Menjadi Lembaga Independen yang bergerak di Bidang Intelijen Keuangan yang Handal dan Terpercaya baik di Dalam maupun di Luar Negeri” (Visi).

“Menyediakan Informasi Intelejen di Bidang Keuangan yang Berkualitas dan Bermanfaat bagi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, serta Mendukung Terciptanya Sistem Keuangan yang Stabil dan Dapat Terpercaya.” (Misi)

Jakarta, Desember 2008

Bambang Permantoro
Wakil Kepala PPATK

Sumber: http://www.ppatk.go.id/

No comments:

Post a Comment