4 Apr 2013


Wartawan Malang Post Dianiaya Hingga Patah Tulang


TEMPO.CO, Malang - Jurnalis harian Malang Post, Ira Ravika mengalami patah tulang tertutup di lengan kanan akibat dilukai orang tak dikenal, Rabu 9 Januari 2013. Diduga kekerasan itu terjadi akibat pemberitaan yang dimuat di harian Malang Post pada Jumat 4 Januari 2013. Pelaku dua orang, berboncengan mengendarai sepeda motor. "Ira ditendang hingga terjatuh dari sepeda motor," kata Pemimpin Redaksi Malang Post, Sunavip Ra Indrata.

Kasus kekerasan ini telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Resor Malang Kota. Sesuai laporan nomor STBL/LP/12/1/2013/JATIM/RES MLG KOTA, Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota menyelidiki perkara ini. Dengan lengan dibebat perban, Ira dimintai keterangan untuk menjelaskan kronologis perkara penganiayaan oleh orang tak dikenal.

Kepada penyidik, Ira mengatakan pelaku berboncengan, mengenakan jaket, berkacamata dan berbadan kurus. Sedangkan plat nomor polisi tak bisa dilihat secara jelas. Ira juga menjalani visum et repertum terhadap luka yang dialami sebagai bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Dokter menyarankan Ira istirahat selama dua pekan," kata Indra.

Selama tiga hari terakhir, Ira mendapat ancaman dan teror melalui pesan pendek, telepon dan intimidasi secara verbal. Indra mengatakan jika Ira merupakan jurnalis yang berpengalaman meliput berita kriminalitas di Kepolisian. Selama mendedikasikan sebagai jurnalis selama 10 tahun, dan dikenal tangguh dan tak memiliki musuh.

Kepala Kepolisian Resor Malang Kota, Ajun Komisaris Besar Teddy Putra Minahasa kepada para jurnalis menyatakan akan menindaklanjuti perkara ini. Ia meminta waktu untuk menyelidiki apakah berkaitan dengan pemberitaan atau motif kriminal murni. "Saya akan menyelidiki apakah ada motif tertentu atau kriminal murni. Masih prematur untuk mengatakan siapa pelakunya. Harus menemukan alat bukti dulu," ujarnya.

Kejadian itu, katanya, bisa berupa tindak pidana murni. Seperti percobaan perampokan, atau pencopetan. Atau penganiayaan oleh orang tak dikenal tetapi pelaku tak mengenal atau tak mengetahui jika korban adalah jurnalis. "Masih dini, tak bisa menyimpulkan," katanya.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Malang, Hari Istiawan mengecam preseden kekerasan diawal 2013. Menuntut polisi mengusut pelaku kekerasan sesuai prosedur hukum yg berlaku. Serta mencegah agar kasus kekerasan tak kembali terulang. Meminta semua pihak yang dirugikan dengan pemberitaan untuk menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sesuai Undang-undang Pers.

"Stop intimidasi, stop kekerasan terhadap jurnalis," katanya. Menuntut perusahaan media memberikan perlindungan terhadap jurnalis dan memberikan pembelaan hukum sesuai pedoman penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan yang dikeluarkan Dewan Pers. Mengingatkan seluruh Jurnalis berpedoman Undang-Undang Pers dan kode etik dalam menjalankan tugas jurnalistik.

 EKO WIDIANTO

No comments:

Post a Comment