16 Oct 2012

Kecam Aksi Kekerasan, Jurnalis Malang Tabur Bunga

Hari Istiawan - Okezone

Selasa, 16 Oktober 2012 17:31 wib 
MALANG - Belasan jurnalis di Malang, Jawa Timur, mengecam keras penganiayaan dan perampasan kamera yang dilakukan oknum TNI AU terhadap wartawan sedang melakukan peliputan jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 di Kabupaten Kampar, Riau.
Penganiayaan dan perampasan kameran dialami seorang juru kamera tvOne, fotografer Harian Riau Pos, Didik, dan seorang wartawan LKBN Antara.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Eko Widianto, mengatakan, apa yang dilakukan aparat TNI AU tu merupakan bentuk pelanggaran Pasal 4 ayat 2 UU Pers No 40/1999 yang berbunyi, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran. 

Pelanggaran pasal ini, kata Eko, diancam dengan hukuman penjara dua tahun atau denda Rp500 juta. Menurutnya, kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, sebelumnya kekerasan juga dialami beberapa jurnalis saat meliput jatuhnya pesawat Fokker di kompleks Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. 

Apa yang dilakukan oleh aparat TNI AU tersebut, dinilainya sebagai satu bentuk dari sekuritisasi yang kebablasan, dengan alasan segala yang berkaitan dengan alutsista TNI AU adalah rahasia, padahal informasi tersebut bukan rahasia dan publik berhak tahu.

"Kami mendesak Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara untuk menindak para pelaku kekerasan terhadap jurnalis," tegas Eko Widianto, Selasa (16/10/2012) sore.

Selain itu, jurnalis malang juga menuntut para pelaku diadili sesuai Undang-Undang Pers demi mendorong kesadaran setiap warga negara bahwa jurnalis adalah profesi yang dilindungi oleh hukum. 

Dalam aksi ini, jurnalis juga melakukan aksi teatrikal dan tabur bunga di kartu pers dan berdoa agar kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang lagi.


No comments:

Post a Comment