6 Jul 2012

Perusahaan Media Kurang Lindungi Wartawan


Perusahaan Media Kurang Lindungi Wartawan

Kamis, 5 Juli 2012 21:46 WIB | Dibaca: 467 | Editor: Satwika Rumeksa | Reporter : Zainuddin
Share:  0  1 Google +10 Tumblr0 0
SURYA Online, MALANG-Sebagai tulang punggung media massa, wartawan kurang mendapat perlindungan dari perusahaan media. Justru organisasi profesi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, atau rekan seprofesi yang mengadvokasi wartawan yang mengalami kekerasan.

Hal itu mengemuka dalam diskusi antara jurnalis Malang Raya dengan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika, Dewan Pers, Agus Sudibyo di Warung Raja Melek, Jalan Tumenggung Suryo, Kota Malang, Kamis (5/7/2012).

Agus mengungkapkan perusahaan media seharusnya yang paling bertanggungjawab bila wartawan mengalami kekerasan. Kecuali bila aksi kekerasan itu dialami bukan karena menyangkut profesinya. Tapi selama ini perusahaan media hampir tidak pernah bertanggungjawab pada wartawan yang mengalami kekerasan. Justru organisasi profesi, LBH Pers, atau rekan se-profesi yang membela wartawan.

Dia mencontohkan kasus yang dialami salah satu wartawan di Medan. Wartawan itu menerima aksi kekerasan sampai masuk RS setelah menulis berita yang menyangkut salah satu perusahaan. Aksi kekerasan ini kemudian dilaporkan ke polisi agar dilanjutkan ke ranah hukum. "Tapi pimred-nya malah minta damai saja. Ternyata perusahaan itu memasang iklan di koran si wartawan. Padahal damai itu harus berasal dari wartawan sendiri," kata Agus.

Pria asal Malang ini juga menegaskan wartawan tidak bisa dimintai keterangan oleh penegak hukum terkait berita yang sudah termuat. Pimred atau perusahaan yang paling bertanggung. Selama ini justru wartawan yang dipanggil oleh penegak hukum atas beritanya. 

Diakuinya banyak perusahaan media yang memilih tidak memenuhi panggilan penegak hukum saat ada berita yang dianggap bermasalah. "Saya sarankan perusahaan media tetap memenuhi panggilan. Kalau mau mengajak wartawannya, terserah. Tapi penanggungjawabnya tetap perusahaan atau pimred," tambahnya.
Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/

No comments:

Post a Comment