14 Jul 2011

Yudhoyono Menyalahkan Pers

TEMPO, Selasa, 12 Juli 2011 08:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyebut pemberitaan pers mengenai Muhammad Nazaruddin dan Demokrat sebagai upaya mendiskreditkan partai yang didirikannya itu. Bahkan, ia menilai pemberitaan selama ini sebagai tindakan politik. "Saya rasakan sifatnya sudah terlampau jauh, mencerminkan politik yang tak sehat," kata dia dalam keterangan pers di kediaman pribadinya, Puri Cikeas, Bogor, kemarin malam.

Yudhoyono, yang juga presiden, pun meminta kader Demokrat tidak terjebak adu domba. "(Jangan) mau dipecah belah dalam acara talk show dan berita oleh sebagian kalangan pers," ujarnya.

Dalam konferensi pers itu ia didampingi sejumlah elite partai, seperti Ketua Umum Anas Urbaningrum dan Wakil Ketua Dewan Pembina Marzuki Alie. Mayoritas isi pidato Yudhoyono kemarin mengkritik pers yang mengungkap kasus suap wisma atlet SEA Games di Palembang yang telah menyeret nama sejumlah petinggi Partai Demokrat. Yudhoyono, misalnya, sangsi akan kebenaran berita tentang tuduhan mantan Bendahara Umum, Nazaruddin, terhadap sejumlah elite partai dari pesan pendek.

"Berita yang hanya bersumber dari SMS dan BBM (BlackBerry Messenger) dijadikan judul besar dan headline pemberitaan," ujarnya. Ia menganggap hal itu sebagai perilaku politik yang tak mencerdaskan bangsa. Jika benar pesan itu dari Nazaruddin, ia meneruskan, "Saya harap penegak hukum mengadakan pengecekan hukum yang akuntabel."

Lewat pesan pendek kepada sejumlah media massa, Nazaruddin melontarkan tuduhan korupsi dana proyek wisma atlet terhadap sejumlah petinggi Demokrat, termasuk Ketua Umum Anas Urbaningrum. Kepada Tempo lewat telepon, anggota DPR itu menyatakan Anas kecipratan uang US$ 2 juta dari PT Anugrah Nusantara miliknya. Anas membantah tudingan Nazaruddin tersebut. "Justru ada yang bilang dia (Nazaruddin) mendapat untung dari kongres," katanya.

Anggota Dewan Pers, Uni Lubis, mengkritik pernyataan Yudhoyono. Menurutnya, berita dari pesan pendek telepon seluler sah digunakan asalkan sesuai dengan standar jurnalistik. "Harus diverifikasi sebelum diberitakan," ujarnya kemarin. Menurut dia, berita bersumber pesan pendek tak jadi masalah, sejauh jurnalis meyakini nomor telepon itu milik sumber berita. "Karena kebenaran jurnalistik bukanlah kebenaran hukum," kata Uni. Uni juga tak mau pers disalahkan soal konflik internal Demokrat.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nezar Patria menilai wajar ada sorotan pers kepada Demokrat. Sebab, partai itu pemenang pemilu. "Publik merasa perlu menagih janji Demokrat sebagai partai yang mengklaim antikorupsi," ujar Nezar.

Pengamat politik dari Universitas Airlangga, Surabaya, Kacung Marijan, menganggap pidato Yudhoyono tak akan berefek banyak selama Nazaruddin belum dipulangkan ke Indonesia. "Ini hanya untuk meredakan puting beliung di Partai Demokrat, belum menyentuh hal substansial," ujarnya kemarin. Ia bahkan mengkritik pendapat Yudhoyono bahwa pers telah berpolitik dalam kasus Nazaruddin. "Kalau satu-dua media yang seperti itu, mungkin saja. Tapi, ini kan semua."

EKO AW RIKY F RATNANING A JOBPIE S

http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2011/07/12/brk,20110712-346070,id.html

Dewan Pers dan KIP Perjuangkan Pers Punya Hak Khusus Memperoleh Dokumen

TEMPO, Kamis, 14 Juli 2011 17:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta lembaga negara atau pejabat publik memberikan perlakuan khusus pada jurnalis saat meminta data, dokumen, dan informasi. "Pemberian informasi pada jurnalis bersifat khusus, tak perlu menunggu 7-10 hari," kata Ketua Komisi Informasi Pusat, Ahmad Alamsyah Saragih, usai penandatanganan kerjasama dengan dengan Dewan Pers, Kamis, 14 Juli 2011.

Ia menegaskan perlakuan khusus pada jurnalis sangat penting untuk memudahkan mencari informasi berita. Hal ini juga untuk mengklarifikasi batasan agar pejabat publik juga tidak digugat menggunakan undang undang KIP. "Lewat kerjasama ini, KIP dan Dewan Pers akan mensosialisasikan agar lembaga publik tak menghambat kerja jurnalis," kata Saragih.

Menurut Saragih, pers bisa langsung melakukan wawancara atau meminta informasi secara langsung tanpa harus menunggu waktu lama. "Pers dan pejabat publik harus menghormati undang-undang pers dan kode etik jurnalistik," kata dia. "Masih ada ketakutan dari pejabat publik untuk memberikan data, karena takut kesalahan terbongkar atau kerepotan diutak-atik pers."

Dewan Pers dan Komisi Informasi Pusat melakukan kesepahaman tentang pelaksaaan keterbukaan informasi publik untuk mendukung kemerdekaan pers. Kesepahaman ini sebagai upaya mencegah terjadinya penghambatan fungsi pers setelah diberlakukannya undang undang keterbukaan informasi publik. Kerjasama ini untuk memberikan jaminan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan pers dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi untuk mendapatkan akses informasi.

Ketua Dewan Pers Bagir Manan, menyatakan adanya kerjasama ini sebagai upaya Dewan Pers melindungi kepentingan pers dan publik mendapatkan informasi cepat.

Ia menegaskan informasi merupakan bagian penting dari demokrasi. Konsekuensi dari demokrasi adalah informasi harus terbuka. "Media sangat berkepentingan karena merupakan barisan terdepan mendapatkan informasi," kata Bagir. "Informasi harus mudah diperoleh dan aksesnya terbuka untuk siapapun, terutama pers."

Bagir menegaskan, kemudahan pers mengakses informasi otomatis akan memudahkan fungsi pers memberikan informasi pada masyarakat sekaligus menopang pendidikan masyarakat. "Melalui informasi, akan terbangun tatanan masyarakat yang toleran satu sama lain," kata Bagir.

ALWAN RIDHA RAMDANI

http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/07/14/brk,20110714-346618,id.html