14 Jul 2011

Dewan Pers dan KIP Perjuangkan Pers Punya Hak Khusus Memperoleh Dokumen

TEMPO, Kamis, 14 Juli 2011 17:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta lembaga negara atau pejabat publik memberikan perlakuan khusus pada jurnalis saat meminta data, dokumen, dan informasi. "Pemberian informasi pada jurnalis bersifat khusus, tak perlu menunggu 7-10 hari," kata Ketua Komisi Informasi Pusat, Ahmad Alamsyah Saragih, usai penandatanganan kerjasama dengan dengan Dewan Pers, Kamis, 14 Juli 2011.

Ia menegaskan perlakuan khusus pada jurnalis sangat penting untuk memudahkan mencari informasi berita. Hal ini juga untuk mengklarifikasi batasan agar pejabat publik juga tidak digugat menggunakan undang undang KIP. "Lewat kerjasama ini, KIP dan Dewan Pers akan mensosialisasikan agar lembaga publik tak menghambat kerja jurnalis," kata Saragih.

Menurut Saragih, pers bisa langsung melakukan wawancara atau meminta informasi secara langsung tanpa harus menunggu waktu lama. "Pers dan pejabat publik harus menghormati undang-undang pers dan kode etik jurnalistik," kata dia. "Masih ada ketakutan dari pejabat publik untuk memberikan data, karena takut kesalahan terbongkar atau kerepotan diutak-atik pers."

Dewan Pers dan Komisi Informasi Pusat melakukan kesepahaman tentang pelaksaaan keterbukaan informasi publik untuk mendukung kemerdekaan pers. Kesepahaman ini sebagai upaya mencegah terjadinya penghambatan fungsi pers setelah diberlakukannya undang undang keterbukaan informasi publik. Kerjasama ini untuk memberikan jaminan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan pers dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi untuk mendapatkan akses informasi.

Ketua Dewan Pers Bagir Manan, menyatakan adanya kerjasama ini sebagai upaya Dewan Pers melindungi kepentingan pers dan publik mendapatkan informasi cepat.

Ia menegaskan informasi merupakan bagian penting dari demokrasi. Konsekuensi dari demokrasi adalah informasi harus terbuka. "Media sangat berkepentingan karena merupakan barisan terdepan mendapatkan informasi," kata Bagir. "Informasi harus mudah diperoleh dan aksesnya terbuka untuk siapapun, terutama pers."

Bagir menegaskan, kemudahan pers mengakses informasi otomatis akan memudahkan fungsi pers memberikan informasi pada masyarakat sekaligus menopang pendidikan masyarakat. "Melalui informasi, akan terbangun tatanan masyarakat yang toleran satu sama lain," kata Bagir.

ALWAN RIDHA RAMDANI

http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/07/14/brk,20110714-346618,id.html

No comments:

Post a Comment