13 Dec 2010

Publik Tak Bisa Langsung ke Polisi

Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik

Senin, 13 Desember 2010 13:19 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Republik Indonesia akan segera menandatangani nota kesepahaman dengan Dewan Pers dalam penanganan laporan publik terhadap pers.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Iskandar Hasan mengatakan, nota ini masih dalam rancangan dan tinggal menunggu tanda tangan Kapolri. "Kita merancang MOU dengan Dewan Pers khusus menangani kasus-kasus berkaitan dengan media. Selama ini orang-orang bisa langsung ke polisi, ke depan enggak boleh ujug-ujug lagi. Harus ada proses," ungkapnya di Kantor Menko Polhukam, Senin (13/12/2010).

Polisi dan Dewan Pers akan mengembangkan pola-pola mediasi terlebih dulu untuk menyelesaikan konflik dan mengoptimalkan fungsi hak jawab. Jika proses awal ini tidak bisa berjalan, barulah pihak polisi akan memproses secara hukum dan Dewan Pers akan berfungsi sebagai saksi ahli. "Jadi jangan sampai ke depan kasus-kasus jurnalis tidak ada pegangan, tapi ada proses. Jadi masyarakat menyadari solusi dalam konflik dengan pers itu bisa terwujud," tambahnya.

http://nasional.kompas.com/read/2010/12/13/13193071/Publik.Tak.Bisa.Langsung.ke.Polisi

No comments:

Post a Comment