13 Dec 2010

Aksi Solidaritas untuk Kemerdekaan Pers

ALIANSI JURNALIS MALANG RAYA

Memprotes Diskriminasi terhadap Jurnalis dalam Peliputan Kunjungan Kerja
Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao
di Kantor Pusat Perum Jasa Tirta I
Jumat, 10 Desember 2010

_________________________________________________________


KRONOLOGI

Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao bersama sejumlah menteri dan pejabatnya melakukan kunjungan kerja di Jawa Timur pada 10-11 Desember 2010.

Salah satu tempat yang dikunjungi beliau adalah Kantor Pusat Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, biasa disingkat PJT I, yang beralamat di Jalan Surabaya 2A, Kota Malang, pada Jumat (10/12) atau bertepatan dengan peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia.

Perdana Menteri Xanana Gusmao dan rombongan jelas tamu negara, yang kunjungannya mempunyai nilai berita tinggi bagi pers. Namun, mayoritas jurnalis atau wartawan di Malang Raya justru tidak mengetahui persis tujuan utama kunjungan beliau di PJT I.

Upaya untuk mengetahui rencana dan tujuan kunjungan beliau sudah dilakukan pers dengan mendatangi kantor PJT I pada Kamis (9/12) siang atau sehari sebelum kunjungan Xanana. Wahyu Dutonoto alias Mas Totok, salah seorang staf Hubungan Masyarakat (Humas), menerima sekitar 25 jurnalis yang cukup lama menunggu dan sempat kesal karena petugas di bagian resepsionis menyarankan para jurnalis menghubungi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kemudian Mas Totok meminta para jurnalis mencatatkan nama dan nomor telepon pada selembar kertas untuk dibantu pengurusan kartu identitas (ID card) peliputan dan keperluan lainnya.

Jurnalis sempat dijanjikan akan disediakan bus jika Perdana Menteri Xanana Gusmao jadi mengunjungi Bendungan Karangkates alias Bendungan Sutami di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Namun, mengenai kepastian jadwal, pengurusan kartu identitas peliputan, dan teknis keberangkatan bersama masih menunggu hasil koordinasi PJT I dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Surabaya.

Beberapa wartawan mencoba menghubungi kantor PJT I. Petugas penerima telepon menjawab pejabat berwenang yang memberi keterangan masih sedang rapat, tapi setelah dihubungi kembali ke nomor yang sama, petugas penerima telepon menyatakan pejabat dimaksud sudah pulang. Sedangkan Bapak Tri Hardjono, pejabat Hubungan Masyarakat, sama sekali tak menerima panggilan masuk ke handphone-nya.

Sore menjelang petang didapat kabar dari kantor PJT I bahwa kartu identitas peliputan diurus di Komando Distrik Militer (Kodim) 0833 Kota Malang, dengan tambahan informasi rombongan Xanana tak jadi mengunjungi Bendungan Sutami dan sebaliknya mengunjungi Bendungan Wlingi di Blitar.

Mas Totok yang dikonfirmasi mengenai kepastian informasi itu hanya meminta pers untuk menghubungi Pak Tri dengan alasan tak ingin melangkahi kewenangan Pak Tri.

Dalam kesimpangsiuran itu, didapat informasi dari Kodim 0833 bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur hanya menjatah kartu identitas peliputan hanya untuk lima wartawan sehingga wartawan lainnya ditolak. Petugas Kodim juga tidak menerima daftar nama wartawan dari kantor PJT I yang akan dibantu pengurusan kartu identitas peliputannya. Anehnya, sampai kunjungan Xanana berakhir tidak diketahui dengan pasti nama kelima wartawan yang beruntung.

Biasanya, sebagai contoh, dalam kunjungan Presiden dan Wakil Presiden, serta tamu negara asing setingkat presiden atau perdana menteri dan wakilnya, Humas di instansi yang dikunjungi turut membantu pembuatan kartu identitas peliputan dengan membuatkan daftar nama dan diserahkan Komando Rayon Militer (Korem) atau Kodim.

Pembatasan jumlah wartawan itu dibantah Bapak Anom Surahno (Kepala Subbagian Media, Biro Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur). Lewat telepon ia menegaskan pihaknya tidak mengkoordinir wartawan di Malang dalam peliputan kunjungan Xanana Gusmao. Ia mengisyaratkan urusan peliputan dikoordinasikan oleh tuan rumah. Dalam pesan pendeknya Anom menulis begini, “Bohong, enggak ada kebijakan itu kan wilayahnya berbeda.”

Pak Tri Hardjono juga menyangkal. “Mohon maaf, Mas, saya luruskan dulu, kami ini hanya ketempatan. Beliau (Xanana) adalah tamu dari Pemprov Jatim. Lebih-lebih acaranya mendadak. Jadi kami di bawah kendali Pemprov. Sekali lagi mohon maaf,” demikian isi pesan pendeknya.


PERNYATAAN SIKAP

Sehubungan dengan kejadian di atas, kami, ALIANSI JURNALIS MALANG RAYA, yang merupakan gabungan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Jurnalis Kanjuruhan (JK) Kabupaten Malang, Forum Wartawan Kota Malang (FWKM), Forum Wartawan Kota Batu (FKWB), serta jurnalis media cetak dan elektronik yang tidak berhimpun dalam organisasi jurnalis, menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Memprotes pembatasan jumlah wartawan karena merupakan bentuk diskriminasi yang dapat memecah solidaritas sesama wartawan dan menghambat kerja jurnalis, yang notabene menodai kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dan dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum (Pasal 2), serta kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1). Dalam Pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Siapa pun yang melanggar Pasal 4 ayat 3 itu dipidana dua tahun penjara paling lama dua tahun atau didenda maksimal Rp 500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat 1.

Undang-Undang Pers dibentuk untuk memenuhi amanat Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliput media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut.

Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan HAM yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM. Ketetapan MPR ini sejalan bunyi Pasal 19 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang HAM. Ironisnya, pelanggaran itu terjadi justru di peringatan hari HAM sedunia.

Karena itu, kami meminta kejadian serupa jangan sampai terulang lagi.

2. Bantahan dari Biro Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur dan Humas PJT I mencerminkan ketidakprofesionalan kedua instansi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, yang ditandai dengan lemahnya koordinasi antarlembaga sehingga menimbulkan kesimpangsiuran informasi yang merugikan mayoritas wartawan di Malang Raya.

3. Humas mempunyai peran kunci untuk menjelaskan sebuah situasi atau kejadian dengan sejelas-jelasnya dan tidak bias sehingga berhasil meraih simpati. Namun, dalam kasus di atas, pejabat Humas PJT I yang sekarang justru terkesan tertutup dan menghindari pers.

Dalam kasus berbeda, menurut pengakuan beberapa wartawan di Malang, pejabat Humas PJT I yang sekarang terkesan alergi terhadap wartawan sehingga tidak komunikatif saat berhubungan dengan wartawan, terutama karena Humas tidak menguasai masalah dan bahan yang ditanyakan dan dibutuhkan wartawan.

Padahal, salah satu kegiatan utama seorang Humas adalah melakukan segmentasi media yang menuntut seorang Humas mampu memformulasikan keseimbangan saling dukung antara media cetak dan elektronik.

Dengan profil Humas seperti itu, yang dirugikan bukan hanya pers—mewakili masyarakat—tapi juga PJT I sendiri. Sehingga, kami menyarankan kepada direksi PJT I untuk “membina kembali” pejabat dan staf Humas yang sekarang. Kami akui pejabat Humas sebelumnya, khususnya Bapak Bambang Setyawan (sewaktu PJT I belum ada dan masih bernama Proyek Brantas) dan Ibu Diah Riskuntati, sangat baik menjalin hubungan dengan pers.

4. Apabila ada wartawan atau sekelompok wartawan yang meminta sejumlah uang, apalagi dengan memaksa, silakan melaporkan perbuatan mereka ke polisi. Wartawan semacam itu patut diperlakukan layaknya seorang pelaku kriminalitas. Kami, ALIANSI JURNALIS MALANG RAYA, tidak akan membela dan melindungi wartawan seperti itu, kecuali perkaranya menyangkut pemberitaan atau karya jurnalistik.

Apabila ada karya jurnalistik yang dinilai merugikan PJT I, pergunakanlah Hak Jawab dan Hak Koreksi. Dalam Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Pers disebutkan Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Sedangkan Pasal 12 menyebutkan Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Perusahaan pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Tolak, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Pers. Dalam Pasal 18 undang-undang yang sama ditegaskan bahwa perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 2 dan 3 dipidana denda paling banyak Rp 500 juta.

5. Mengimbau semua pihak untuk selalu menghormati perundang-undangan yang berlaku dan melindungi jurnalis dalam menjalankan profesinya, sekaligus mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Malang Raya untuk selalu bersikap terbuka dalam menerima segala kritikan, tetap menjaga kesantunan perilaku dan perkataan saat bertugas, serta tetap bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik.

6. Menyerukan kepada seluruh jurnalis di Malang Raya untuk bersatu membangun solidaritas dan kerjasama untuk menghadapi diskriminasi, tindak kekerasan, serta segala bentuk pelecehan lainnya yang bertentangan dengan kemerdekaan pers.

Demikian pernyataan sikap kami.

Malang, 13 Desember 2010



ALIANSI JURNALIS MALANG RAYA

1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang
2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang
3. Forum Wartawan Kota Malang (FWKM)
4. Jurnalis Kanjuruhan (JK) Kabupaten Malang
5. Forum Wartawan Kota Batu (FKWB)



TEMBUSAN:

1. Organisasi jurnalis masing-masing.
2. DEWAN PERS
Jl. Kebonsirih 32-34, Jakarta Pusat 10110
Telepon: (021) 3521488, 3504877, 3504874
Faksimile: (021) 3452030,
dewanpers@cbn.net.id


1 comment:

  1. Baru tahu kalau ada kejadian begini, Memalukan 2 lembaga pemerintah yang justru saling lempar tanggung jawab dan bilang tidak tahu menahu, satu bilang itu daerahnya satu bilang hanya ketempatan.

    Upaya protes ini sudah wajar dan terukur, hanya saja apakah mereka dapat berubah setelahnya, masih tanda tanya besar!!!

    ReplyDelete