26 Nov 2010

Polres Sidoarjo Didesak Hentikan Kriminalisasi Jurnalis





Kamis, 25 November 2010 16:15 WIB

TEMPO Interaktif, SIDOARJO - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, AJI Malang, Lembaga Bantuan Hukum Pers Surabaya dan Forum Wartawan Sidoarjo, Kamis (25/11), mendesak Kepolisian Resor Sidoarjo menghentikan upaya kriminalisasi terhadap dua wartawan koran Surabaya Post.

Dua wartawan tersebut, Hari Istiawan dan Budi Prasetyo diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik berdasarkan laporan PT Surya Alam Tunggal. “Hentikan pemeriksaan terhadap jurnalis,” kata ketua AJI Surabaya Yudhie Thirzano.

Yudhie meminta aparat kepolisian berpegang pada Undang-Undang Pokok Pers dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.

Kepada pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan sebuah media seharusnya menempuh prosedur yang diatur dalam undang-undang tersebut, yakni menggunakan hak jawab, dan mediasi melalui Dewan Pers.

Yudhie menilai pemberitaan Surabaya Post telah sesuai dengan kaidah jurnalistik. Mereka meliput aksi unjuk rasa buruh PT Surya Alam Tunggal di Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo, 1 September 2010.

Isi pemberitaan, kata Yudhie, sesuai dengan orasi para buruh yang menuntut Tunjangan Hari Raya (THR),serta mempersoalkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Berita tersebut juga sudah dilengkapi dengan dengan wawancara Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan, Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sidoarjo, dan anggota Komisi Kesejahteraan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan manajemen perusahaan gagal dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Selain itu, selama 60 hari sejak berita tersebut ditayangkan tidak pernah ada koreksi dan keluhan dari pihak manapun, termasuk manajemen PT PT Surya Alam Tunggal. Tiba-tiba awal November 2010 kedua wartawan tersebut dipanggil oleh penyidik Polres Sidoarjo.

Surat panggilan untuk dimintai keterangan tersebut ditandatangani Kepala Satuan Reserse Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi Ernesto Saiser. Dalam surat panggilan disebutkan kedua wartawan itu dimintai keterangan atas sangkaan penistaan, penghinaan melalui tulisan atau pencemaran nama baik. Polisi menggunakan pasal 310 dan atau pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua LBH Pers Surabaya Athoillah meminta agar para pihak yang bersengketa dalam pemberitaan menyelesaikan melalui mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers. Athoillah juga meminta aparat penegak hukum tak memidanakan wartawan karena tulisannya. Athoillah pun mengajak para wartawan untuk meningkatkan profesionalisme dan patuh terhadap kode etik jurnalistik.

Menanggapi tuntutan para jurnalis, Ernesto Saiser menjelaskan bahwa kedua wartawan ’Surabaya Post’ dimintai keterangan sebagai saksi. Sedangkan terlapor adalah Sulistyowati, koordinator aksi buruh PT Surya Alam Tunggal. “Tidak hadir juga gak masalah, hanya untuk menjelaskan aksi buruh saat itu,” ujarnya.

Ernseto juga meminta redaksi ’Surabaya Post’ menjawab surat panggilan polisi sebagai dasar bagi polisi menjelaskan kepada pelapor. Ernesto menilai terjadi kesenjangan komunikasi.

Dalam memeriksa perkara tersebut, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi lainnya, termasuk dari Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Sidoarjo. EKO WIDIANTO.

http://tempointeraktif.com/hg/surabaya/2010/11/25/brk,20101125-294532,id.html






No comments:

Post a Comment