6 Aug 2010

KPI, Dewan Pers, dan Penyelamatan Jurnalisme

KORAN TEMPO, Kamis, 5 Agustus 2010

Jeffrie Geovanie, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Perdebatan apakah infotainmen termasuk program berita (faktual) atau nonberita (nonfaktual) merupakan isu lama di dunia jurnalistik. Isu ini kembali mengemuka setelah muncul kasus video cabul yang melibatkan artis. Semua program infotainmen mengekspos (lebih tepatnya mengeksploitasi) kasus yang tidak mendidik ini secara berlebihan.

Berdasarkan sejumlah kajian dan masukan dari berbagai pihak, rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers, yang digelar pada 14 Juli 2010, antara lain menyimpulkan bahwa program siaran infotainmen, reality show, dan sejenisnya banyak melanggar norma agama, etika moral, norma sosial, kode etik jurnalistik, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)-KPI.

Selanjutnya, Komisi I mendukung sepenuhnya upaya dan langkah-langkah yang dilakukan KPI untuk merevisi P3SPS, terutama kategorisasi program siaran infotainmen, reality show, dan program sejenis dari faktual menjadi nonfaktual.

Di samping itu, Komisi I menegaskan bahwa KPI mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap lembaga penyiaran yang melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, peraturan pemerintah yang terkait, dan P3SPS.

Berkaitan dengan kewenangan KPI, ada protes dari beberapa anggota Dewan Pers. Protes muncul terutama setelah KPI memberikan sanksi kepada Metro TV berupa penghentian sementara tayangan "Headline News" pukul 05.00 WIB selama 7 hari berturut-turut kemudian meminta maaf kepada publik secara verbal selama 3 hari berturut-turut pada Headline News pukul 07.00 WIB, pukul 13.00 WIB, dan pukul 19.00 WIB selama 7 hari.

Metro TV diberi sanksi karena saat menyampaikan Headline News pada 14 Juni 2010, pukul 05.00 WIB, mengenai razia warnet di Trenggalek, Jawa Timur, ditayangkan pula adegan cabul secara vulgar (tanpa di-blur) selama 5 detik. Metro TV menerima sanksi dengan lapang dada, tapi tidak demikian dengan sejumlah anggota Dewan Pers dan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) . Mereka memprotes keras dengan mengeluarkan "Manifesto Kebebasan Pers", yang berisi kecaman terhadap tindakan KPI karena dianggap telah bertindak melampaui kewenangan dan menghidupkan tradisi bredel seperti pada era Orde Baru. Di antara anggota Dewan Pers bahkan ada yang menilai hasil RDP Komisi I dengan KPI dan Dewan Pers tidak sah. Anggota Dewan Pers yang hadir dalam RDP dianggap mewakili pribadi, bukan mewakili Dewan Pers secara kelembagaan.

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menjaga kebebasan pers di Tanah Air, protes Dewan Pers bisa kita pahami. Membredel sebuah tayangan televisi, meskipun sifatnya sementara, bisa menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak yang merasa berkuasa--terutama pemerintah--untuk melakukan pembredelan terhadap tayangan-tayangan yang dianggap tidak sesuai dengan kehendak pemerintah. Pengalaman pahit pada era Orde Baru tidak boleh terjadi lagi pada era kebebasan pers seperti sekarang.

Sepintas, antara tugas KPI dan Dewan Pers bertolak belakang. KPI bertugas melindungi masyarakat dari tayangan-tayangan yang tidak mendidik, sementara Dewan Pers bertugas menjaga media (baik cetak maupun elektronik) dari gangguan pihak mana pun. Dengan tujuan menjaga kebebasan pers, Dewan Pers akan menentang setiap upaya pembredelan dengan dalih apa pun. Sementara itu, KPI tidak akan mentoleransi tayangan media yang tidak sesuai dengan norma-norma agama dan kesusilaan.

Tayangan infotainmen di semua televisi swasta nasional yang setiap hari menginvasi ruang publik dengan semena-mena memberitakan wilayah domestik warga negara yang semestinya tidak boleh menjadi konsumsi publik, dianggap telah melanggar norma-norma agama dan kesusilaan. Penilaian ini bukan semata-mata dari anggota KPI atau Komisi I, melainkan didasarkan hasil studi yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah serta dari pengaduan-pengaduan masyarakat yang isinya sebagian besar memprotes tayangan infotainmen.

Karena itulah upaya penyensoran program infotainmen sebelum ditayangkan dianggap perlu agar tayangan yang tidak mendidik (karena isinya semata-mata gosip selebritas dan opini-opini murahan) bisa berubah menjadi tayangan yang bermanfaat bagi pemirsa, terutama bagi anak-anak dan remaja. Yang membuat kita prihatin, tak jarang anak-anak dan remaja melakukan tindakan kejahatan dan asusila lantaran meniru apa yang mereka lihat dari tayangan televisi. Kondisi inilah yang seyogianya menjadi kesepahaman bersama agar tidak terjadi silang sengketa, terutama antara KPI dan Dewan Pers.

Harus diakui, pada saat infotainmen dimasukkan dalam kategori nonfaktual, setidaknya ada tiga konsekuensi yang sangat memberatkan pemilik rumah produksi. Pertama, mereka harus berurusan dengan Lembaga Sensor Film (LSF) karena setiap program nonfaktual tak bisa ditayangkan sebelum ada persetujuan dari LSF.

Kedua, para pemburu berita gosip tak lagi punya hak menyebut dirinya wartawan. Dengan begitu, mereka tak punya kekebalan profesi. Undang-Undang Pers, yang mengancam siapa saja yang menghalang-halangi kerja wartawan dengan sanksi pidana hingga 2 tahun dan denda Rp 500 juta, tidak bisa lagi digunakan sebagai senjata dalam memburu berita. Ketiga, pada saat ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan melakukan tuntutan hukum. Produser infotainmen (rumah produksi atau apa pun namanya) tak bisa lagi berlindung di balik Undang-Undang Pers yang mengatur adanya hak jawab.

Kebebasan pers harus kita pahami secara komprehensif. Karena pers tidak muncul di ruang hampa, (kepentingan) pers senantiasa harus bersinergi dengan kepentingan masyarakat sebagai pemirsa. Masalahnya memang dalam hubungan antara pers dan pemirsanya terdapat kepentingan kapitalisme yang berusaha mengambil keuntungan materiil tanpa mempertimbangkan aspek-aspek moral dan spiritual.

Persoalan akan menjadi lebih rumit jika pihak-pihak yang seharusnya menjaga sinergisitas antara kebebasan pers dan kepentingan pemirsanya ternyata tidak bebas dari kepentingan kapitalisme. Sekadar contoh, sinergi antara KPI, Dewan Pers, dan PWI akan sulit terbangun manakala di antara anggota ketiga lembaga ini ada yang memiliki media atau bahkan rumah produksi yang melahirkan program-program infotainmen yang tengah menjadi sorotan.

Untuk bisa bersinergi dengan baik, KPI, Dewan Pers, dan PWI harus terbebas dari kepentingan kapitalisme yang bisa merusak jurnalisme di Tanah Air. Memasukkan infotainmen dalam program nonfaktual harus dipahami sebagai upaya menyelamatkan jurnalisme sebagai salah satu pilar yang menunjang proses demokratisasi.

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2010/08/05/Opini/krn.20100805.208189.id.html

No comments:

Post a Comment