10 Jun 2010

Pemberitaan 'Video Seks' Jangan Menabrak Kode Etik Jurnalistik

No.001/AJI-Etik/VI/2010

Pernyataan Sikap
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia

“Pemberitaan `Video Seks` Jangan Menabrak Kode Etik Jurnalistik”

Pekan ini media gandrung memuat berita seputar bocornya video seks artis yang diduga Ariel “Peterpan”-Luna Maya, dan Ariel-Cut Tari itu ke ruang publik. Video itu beredar lewat internet, berupa link video di berbagai situs dan juga jejaring sosial.

Heboh itu juga didorong antara lain oleh ramainya pemberitaan media, baik elektronik, cetak maupun online. Pemberitaan intens soal ini bahkan telah menggusur isu-isu lain yang sebenarnya lebih terkait bagi kepentingan publik. Kami khawatir eksploitasi isu itu dapat merangsang media memberitakannya secara serampangan, sehingga melanggar rambu kode etik jurnalistik.

Terhadap pemberitaan video seks itu, Aliansi Jurnalis Independen mengingatkan agar jurnalis memberitakannya dengan memperhatikan kode etik jurnalistik. Antara lain, menghindari penggunaan judul yang seronok, vulgar, berpotensi melanggar nilai kesusilaan masyarakat. Kami menghimbau agar menghindari penayangan foto atau cuplikan adegan dari video seks yang berpotensi memancing rasa ingin tahu publik untuk kemudian memburu video itu lewat internet.

Media harus berperan menjaga agar berita bocornya video mirip artis Ariel-Luna, dan Ariel-Cut Tari itu diperlakukan secara proporsional. Adalah fakta video itu beredar luas, tetapi sebaiknya jurnalis memotret kasus ini dengan cara yang lebih mendidik masyarakat, ketimbang mengedepankan sensasi.

Aliansi Jurnalis Independen melihat ada sejumlah media elektronik, cetak dan online mencoba meluaskan obyek pemberitaan itu ke pihak yang tidak relevan,
misalnya, sengaja melibatkan atau mengekspolitasi pernyataan keluarga dari para artis yang diduga tampil dalam video seks itu. Atau mengeksploitasi adegan demi kepentingan sensasionalisme pemberitaan, dan membuat media terjatuh kepada jurnalisme sensasi bermutu rendah.

Aliansi Jurnalis Independen juga mengingatkan dalam bekerja jurnalis patuh kepada Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 5 (1) “Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat”.

Lalu pada Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 ditegaskan “Wartawan Indonesia tidak memuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”. Penafsiran cabul di sini adalah “penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi”.

Pada Pasal 9 Kode Etik Jurnalistik disebutkan “Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik”. Kasus video seks ini samasekali tidak ada kaitannya dengan kepentingan publik, karena tidak ada pejabat Negara atau dana milik masyarakat yang terlibat di dalam kasus ini. AJI menganggap kasus video seks ini sebagai kasus hukum biasa, dan mendorong kepolisian untuk menangkap dan menghukum orang yang menyebarkan video tersebut.

AJI menyerukan kepada para jurnalis berserta organisasi media tempatnya bekerja agar bisa membangun satu proses pemilahan berita yang profesional dan etis dalam kasus ini. Demikian seruan Aliansi Jurnalis Independen, agar para jurnalis tetap teguh menjaga mutu jurnalisme Indonesia.

Jakarta, 09 Juni 2010

Nezar Patria
(Ketua Umum)

Andy Budiman
(Koordinator Etik dan Profesi)

Sekretariat AJI Indonesia
Jl. Kembang Raya No. 6
Kwitang, Senen, Jakarta Pusat 10420
Indonesia
Phone (62-21) 315 1214
Fax (62-21) 315 1261
Website : www.ajiindonesia.org

No comments:

Post a Comment