30 Apr 2010

Upah Layak Jurnalis Malang 2010 Rp 2,97 Juta

PERS RELEASE

Pertumbuhan industri media, pasca reformasi tahun 1998 bergulir sangat tinggi. Media cetak ataupun elektronik menjamur. Kompetisi antarmedia menjadi kian ketat dan pasar menjadi kian kritis.

Dengan kompetisi antarmedia yang ketat, para pekerja pers dituntut untuk bersikap profesional dalam bekerja dan memberikan loyalitas yang tinggi kepada perusahaan. Tetapi, tuntutan ini tidak diiringi dengan sikap pemilik modal (baca: pengusaha) di yang loyal kepada para pekerjanya, terutama dalam hal kesejahteraan.

Salah satu isu yang paling menarik dan perlu mendapatkan perhatian adalah saat ini belum ada standar pengupahan bagi para pekerja pers lainnya, terutama upah yang layak diterima wartawan. Ada media yang bisa memberikan upah yang besar sementara ada media yang hanya mampu memberikan upah secara pas-pasan, bahkan di bawah UMP Upah Minimum Propinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Dari sekian banyak perusahaan media di Indonesia (termasuk Malang), sebagian besar perusahaan masih memberikan upah yang rendah untuk para jurnalisnya.

Upah yang rendah ditambah dengan belum adanya pembatasan modal minimal untuk mendirikan perusahaan media dan struktur ekonomi makro di Indonesia yang semakin sulit dari tahun ke tahun mengakibatkan buruknya kesejahteraan para pekerja pers. Kesejahteraan yang buruk ini berdampak pada kinerja para pekerja pers yang menjadi tidak profesional dan menerima amplop.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan jurnalis melalui pembentukan serikat pekerja pers dan memperjuangkan ditetapkannya upah layak bagi jurnalis Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu). Upah layak ini merupakan salah satu cara untuk mendekonstruksi budaya amplop dan meningkatkan profesionalisme jurnalis yang akan berdampak bagi kemajuan perusahaan.

AJI Malang melakukan survei untuk menentukan besarnya upah layak yang harus diberikan oleh perusahaan. Survei ini dilakukan untuk mendapatkan nilai yang seobyektif mungkin berdasarkan kebutuhan hidup jurnalis yang tentu saja berbeda dengan kebutuhan pekerja sektor lainnya.

Di dalam survei ini, AJI Malang menetapkan lima komponen kebutuhan jurnalis secara individu atau belum/tidak termasuk keluarga. Lima komponen itu adalah makanan dan minuman, sandang, perumahan, aneka kebutuhan lain dan tabungan. Setelah menetapkan lima komponen itu, AJI Malang melakukan survei harga.

Survei harga dilangsungkan selama seminggu pada minggu pertama April 2010 di lima lokasi yang berbeda dan melakukan wawancara dengan jurnalis. Untuk kebutuhan bahan mentah dilakukan di lima mini market, untuk perumahan di lima lokasi kost jurnalis. Hasil survey dan wawancara ini kemudian ditabulasi dan disesuaikan dengan inflasi sebesar 5,7 persen untuk mendapatkan upah layak jurnalis di Malang.

Berdasarkan survei ini AJI Malang menetapkan upah layak jurnalis di Malang sebesar Rp 2.979.767.56 per bulan.

Dengan didapatkannya nilai upah layak bagi jurnalis di Malang berdasarkan hasil survei, maka AJI Malang meminta:

1. Kepada perusahaan media di Malang Raya agar memberikan upah layak untuk jurnalisnya sebesar Rp 2.979.767.56 per bulan.
2. Kepara para jurnalis di Malang Raya agar berjuang untuk mendapatkan upah layak ini secara profesional, baik melalui saluran organisasi serikat pekerja maupun melalui perundingan.

Terima kasih.

Malang, 30 April 2010


Abdi Purmono Muhammad Aminudin
Ketua Divisi Serikat Pekerja

No comments:

Post a Comment