27 Jan 2010

Perusahaan Pers Nantinya Bisa Diberi Label 'Halal' atau 'Haram'

Rabu, 27 Januari 2010 15:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Setiap perusahaan pers nantinya diharapkan bisa menandatangani ratifikasi. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Margiyono menyatakan hal ini merupakan langkah baru agar perusahaan pers memenuhi standar dan mengikatkan diri pada standar-standar yang akan disepakati bersama itu.

Ratifikasinya nantinya mencakup empat hal, yaitu, standar perusahaan pers, kompetensi wartawan, kode etik jurnalistik, dan perlindungan wartawan.

Perusahaan pers yang telah memenuhi persyaratan tersebut akan menyatakan persetujuan. "Nantinya perusahaan yang telah meratifikasi akan diberi simbol, seperti simbol halal dan haram itu lah, yang tidak memenuhi ratifikasi tidak akan dicap halal," kata Margiyono menganalogikan usai bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kantor presiden, Rabu (27/01).

Ratifikasi akan dilakukan bersamaan dengan peringatan Hari Pers Nasional pada 9 November di Palembang. Margiyono menyatakan ratifikasi perusahaan media akan meningkatkan kualitas pers. Hal itu juga akan memudahkan pelaksanaan kode etik.Dicontohkan, setelah ratifikasi wartawan yang melanggar kode etik akan bisa ditindak oleh perusahaan.

GUNANTO ES

http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/01/27/brk,20100127-221781,id.html

No comments:

Post a Comment