10 Dec 2009

Wartawan Malang Raya Sumbang untuk Prita Rp 500 Ribu


Kamis, 10 Desember 2009 13:26 WIB

TEMPO Interaktif, Malang - Aliansi Jurnalis Malang Raya mengumpulkan uang koin lebih dari Rp 500 ribu. Uang akan disumbangkan kepada Prita Mulyasari (32 tahun), terdakwa perkara perdata dan perkara pidana dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan.

“Pengumpulan uang koin atau uang recehan dilakukan secara spontan mulai kemarin sore. Namanya juga spontanitas, tak semua teman wartawan tahu, apalagi kami tidak pakai posko,” kata Endik Junaedi, wartawan Surabaya Pagi, Kamis (10/12).

Menurut Endik, uang yang terkumpul berasal dari wilayah Kota Batu, Kota Malang, dan Kabupaten Malang. Yang menyumbang bukan hanya wartawan, tapi warga yang bersimpati terhadap nasib Prita, termasuk para pelajar SMA Negeri 1 Malang. Ada juga sumbangan dari tukang parkir, pedagang asongan, dan penjual bakso.

Uang recehan yang terkumpul bukan berupa koin saja, tapi banyak juga yang menyumbangkan uang kertas dengan nominal pecahan Rp 1.000 hingga Rp 100 ribu. Pengumpulan uang recehan akan dilakukan hingga Sabtu karena masih banyak wartawan yang belum tahu adanya aksi tersebut.

Rencananya, seluruh uang yang terkumpul akan diserahkan langsung ke Prita maupun ke Posko Peduli Prita oleh seorang wartawan yang ditunjuk. “Diusahakan seluruh uang sudah diserahkan sebelum seluruh sumbangan dihitung oleh posko di sana pada Senin depan,” kata koordinator Forum Komunikasi Wartawan Batu itu.

Dyah Ayu Pitaloka, anggota Divisi Dana dan Usaha Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, menambahkan, jumlah bantuan yang diberikan relatif sedikit. Tapi yang pesan yang ingin disampaikan dari aksi pengumpulan duit recehan itu adalah memperjuangkan keadilan bagi Prita dan seluruh warga masyarakat yang acap kali tak mendapat keadilan sebagaimana mestinya.

Prita sendiri masih menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Negeri Tangerang. Perkara pidana yang dihadapi Prita kemarin memasuki tahap replik, yakni tanggapan jaksa penuntut umum atas pembelaan penasihat hukum Prita.

Sedangkan dalam perkara perdata, Prita telah mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi Banten yang mengharuskan istri Andri Nugraha itu mengganti kerugian kepada RS Omni Internasional sebesar Rp 204 juta. ABDI PURNOMO

http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/12/10/brk,20091210-212982,id.html

No comments:

Post a Comment