22 Dec 2009

Hanya Enam dari 140 Wartawan di Malang yang Ikut Jamsostek


Selasa, 22 Desember 2009 16:26 WIB

TEMPO Interaktif, Malang — Hanya enam atau 4,28 persen dari sekitar 140 wartawan di Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu) yang terdaftar sebagai anggota Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Jamsostek.

Dari 140 wartawan, 40 orang di antaranya merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang dan 38 orang anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang. “Mayoritas wartawan di Malang Raya memang belum menjadi peserta Jamsostek,” Andrey J. Tuamelly, Kepala PT Jamsostek Wilayah Malang, Selasa (22/12).

Andrey menyatakan, perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi wartawan merupakan kebutuhan mutlak, mengingat profesi wartawan mempunyai jam kerja dan wilayah kerja tidak terbatas sehingga perlu diberi bentuk jaminan keamanan (social security) berupa jaminan sosial sebagai kompensasi atas tugas dan tanggung jawab profesi, sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

“Setiap perusahaan, termasuk perusahaan pers, yang memenuhi syarat wajib menyertakan pekerjanya dalam program Jamsostek,” tegas Andrey.
Dari data di Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Malang diketahui ada sekitar 80 wartawan yang bertugas di wilayah itu. Mereka ini tercatat sesuai surat tugas resmi dari perusahaan mereka.

Andrey memastikan wartawan yang belum menjadi peserta Jamsostek dapat bergabung dengan mendaftarkan diri secara perorangan atau kolektif melalui organisasi wartawan. Syaratnya cukup mudah yaitu menghitung besarnya premi mengacu pada upah minimum di Malang Raya yang rata-rata sebesar Rp 1 juta.

Besarnya premi 1 persen upah minimum atau Rp 10 ribu per bulan. Ditambah dengan jaminan kecelakaan 0,3 persen atau sekitar Rp 3 ribu, maka total premi untuk jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp 13.700 per bulan.

Untuk biaya perawatan kecelakaan kerja antara Rp 8 juta sampai Rp 12 juta. Bagi yang meninggal dunia biasa mendapat biaya pemakaman Rp 12 juta. Sedangkan kematian akibat hubungan kerja dihitung berdasar standar UMK x 30 persen x 80 bulan. "Jamsostek itu mengacu pada asas gotong royong atau subsidi silang," kata dia.

Menurut Muhammad Aminudin, Anggota Divisi Serikat Pekerja AJI Malang, wartawan berhak mendapat fasilitas Jamsostek apa pun status wartawan yang ditugaskan, apakah wartawan tetap atau wartawan harian lepas.

Ironisnya, kata dia, fakta di lapangan banyak perusahaan pers hanya mengejar keuntungan sebesar-besarnya tapi melupakan kewajiban memenuhi hak-hak yang harus didapat wartawannya.

“Mereka dituntut bekerja dengan jam kerja yang berlebihan, ditambah keharusan mendapatkan iklan sesuai jumlah yang ditentukan perusahaan. Alhasil, banyak wartawan yang tak bisa bekerja profesional,” tegas Aminudin.

Pendapat Aminudin dikuatkan Eko Nurcahyo, Ketua PWI Malang. Eko memastikan perusahaan pers wajib mendaftarkan wartawan dan pekerja pers lainnya sebagai peserta Jamsostek.

"Kami mendesak perusahaan pers di Malang atau perusahaan pers yang berkantor di Surabaya dan Jakarta atau berbagai daerah lainnya, yang menugaskan wartawannya di daerah, harus mendaftarkan karyawannya ke Jamsostek," katanya. ABDI PURNOMO

http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/12/22/brk,20091222-215149,id.html

No comments:

Post a Comment