2 Dec 2009

Fotografer Tabloid Bola Langgar Hak Cipta

KORAN TEMPO, Selasa, 1 November 2009

SURABAYA -- Fotografer tabloid olahraga Bola, Dwi Ari Setyadi alias Yoyok, dan temannya, Triyanto, didakwa telah melanggar Undang-Undang Hak Cipta. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin, jaksa penuntut, Siti Nurhadiasih, menyatakan bahwa kedua tersangka telah memuat foto bintang bulu tangkis, Tony Gunawan, sebagai model iklan raket merek Hart, tanpa izin yang bersangkutan.

Siti mengatakan, Dwi dan Triyanto mendapat order untuk membuat iklan dari pengusaha raket merek Hart, Suhartono Salimun. Iklan itu memuat komentar atlet bulu tangkis tentang produk raket yang diproduksi Suhartono.

Pada 3 Mei tahun lalu, Dwi menemui Tony di Gedung Olahraga Sudirman, Surabaya, Jawa Timur. Tony berkomentar tentang raket buatan Suhartono, yakni itu suatu inovasi baru yang kelihatannya stabil. Kata-kata tersebut akhirnya dicatat oleh Dwi dan digunakan untuk produk iklan Hart. "Suhartono juga menyuruh terdakwa memotret Tony saat sedang bertanding sebagai model iklan," kata Siti dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Sugeng Jauhari.

Seusai sidang, Dwi membantah tudingan dirinya melanggar hak cipta. Dia berkukuh saat itu Tony mengetahui bahwa dirinya memotret untuk iklan raket. Tony semula tidak keberatan fotonya ditampilkan dalam iklan raket tersebut asalkan tidak ada logo merek Hart.

Selain Tony, ada tiga pebulu tangkis lain yang menjadi model iklan, yakni Tri Kusharyanto, Minarti Timur, dan Bambang Supriyanto. Iklan ini kemudian dimuat setengah halaman di tabloid Bola selama enam kali berturut-turut, sejak 9 Mei hingga awal Juni 2008. "Permintaan Tony agar fotonya bebas dari logo lain kami penuhi," kata Dwi.

Namun, Tony keberatan atas foto tersebut. Pada 17 Juni 2008, dia membuat hak jawab setengah halaman di media yang sama. Dia menampik telah menjadi model iklan Hart. Dalam bantahan itu juga disebutkan bahwa Tony telah terikat kontrak dengan produsen raket merek Yonex selama satu tahun. Namun, sepekan kemudian, Suhartono yang kini juga berstatus tersangka, melayangkan hak jawab yang sama.KUKUH S WIBOWO

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/12/01/Nusa/krn.20091201.183418.id.html

No comments:

Post a Comment