20 Nov 2009

Dewan Pers Tolak Larangan Siaran Langsung Sidang

KORAN TEMPO, Selasa, 17 November 2009

JAKARTA — Sejumlah kalangan terus menyuarakan penolakan terhadap rencana pemerintah membatasi siaran langsung persidangan. Kemarin giliran Dewan Pers menyatakan sikapnya. Menurut Dewan Pers, pelarangan siaran langsung sidang bertentangan dengan kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi.

Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara mengatakan pelarangan siaran langsung melanggar sejumlah ketentuan undang-undang, seperti Pasal 28-F Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sepanjang (sidang) dinyatakan terbuka untuk umum, kami menolak pelarangan siaran langsung,” kata Leo dalam siaran pers yang diterima Tempo kemarin.

Pada bagian lain, Dewan Pers juga mengingatkan para wartawan dan media penyiaran agar selalu mematuhi kode etik jurnalistik saat menayangkan siaran langsung.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Sasa Djuarsa Sendjaja mengatakan wacana pengaturan siaran langsung persidangan akan dibahas bersama Dewan Pers. “Karena soal ini menyangkut aspek jurnalisme, KPI akan berkonsultasi dengan Dewan Pers,” kata Sasa di Bandung kemarin.

Sasa menuturkan, usulan pembatasan siaran langsung mengemuka dalam rapat dengar pendapat di Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat. Usulan itu akan menjadi masukan bagi KPI, yang tengah merevisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

Menurut Sasa, di Komisi Penyiaran pembahasan tentang pembatasan siaran langsung sidang mengerucut pada dua pilihan. Pertama, perlunya pemberlakuan siaran tunda selama 5-10 menit untuk sidang perkara yang berpeluang melanggar etika, seperti kasus yang sarat materi pornografi. Kedua, perlunya penegasan soal keharusan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam peliputan dan penyiaran. AHMAD FIKRI JAJANG

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/11/17/Nasional/krn.20091117.182158.id.html

No comments:

Post a Comment