20 Nov 2009

AJI Desak KPI Tidak Larang Siaran Langsung Sidang

VHR, Jumat, 13 November 2009 - 14:47 WIB

Angga Haksoro Ardhi

VHRmedia, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen mengecam rencana pembatasan siaran langsung persidangan oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Pelarangan ini melanggar kebebasan pers dan informasi.

Ketua AJI Indonesia Nezar Patria mengatakan, pembatasan siaran langsung sidang khususnya untuk program jurnalistik bertentangan dengan Pasal 4 UU 40/1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Pers disebutkan “terhadap pers Indonesia tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan dan pelarangan siaran”.

Menurut Nezar, jika KPI mengeluarkan aturan yang membatasi siaran langsung sidang, peraturan itu bertentangan dengan UU Pers. Nezar meminta jurnalis tidak mematuhi peraturan tersebut. “Aliansi Jurnalis Independen meminta KPI membatalkan rencana membatasi siaran langsung sidang pengadilan,” kata Nezar dalam siaran pers, Jumat (13/11).

Dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran, KPI memiliki kewenangan untuk membatasi, menyensor, memberedel ataupun melarang program siaran. Tapi ketentuan tersebut hanya berlaku untuk program siaran selain program jurnalistik. Sedangkan untuk program siaran jurnalistik yang berlaku adalah UU Pers.

Meski di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, terdapat larangan menyiarkan sidang pengadilan, larangan tersebut diatur dalam hukum acara. Sedangkan di Indonesia tidak terdapat aturan mengenai larangan penyiaran sidang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ataupun Perdata.

Menurut Nezar, larangan siaran langsung sidang pengadilan bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi. UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggolongkan informasi dalam sidang terbuka sebagai informasi publik, sehingga bebas untuk disiarkan. (E1)

http://www.vhrmedia.com/AJI-Desak-KPI-Tidak-Larang-Siaran-Langsung-Sidang--berita2651.html

No comments:

Post a Comment