17 Sept 2009

KPK Tidak Akan Mundur

KOMPAS, Kamis, 17 September 2009 04:10 WIB

Jakarta, Kompas - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M Jasin mengakui, dia dan Haryono Umar tidak akan mengundurkan diri dari kepemimpinan KPK. Semua keputusan komisi itu juga tetap sah meskipun hanya diambil oleh dua unsur pimpinan yang tersisa.

”Wacana itu dari luar dan tak harus ditanggapi. Kami tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Jasin, Rabu (16/9) di Jakarta.

Seperti diberitakan, Polri menetapkan dua wakil ketua KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang, Selasa. Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan, pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya. Sebelumnya, Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar ditahan polisi karena disangka terlibat pembunuhan berencana atas Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Jasin menuturkan, pembagian tugas antara ia dan Haryono akan dilakukan secara internal. ”KPK secara garis besar terdiri dari penindakan dan pencegahan. Sekarang dibagi dua lagi,” katanya.

Meski hanya diambil dua unsur pimpinan, kata Jasin, keputusan yang diambil KPK tetap sah. UU KPK tidak menyebutkan jumlah minimal pimpinan yang menyetujui agar putusan dapat dinilai sah.

Namun, Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, Rabu di Jakarta, menyatakan akan muncul kevakuman di tubuh KPK kalau hanya dua unsur pimpinan yang aktif. Komisi III DPR akan melihat sisi hukum dari kepemimpinan kolektif kolegial di KPK. ”Secara hukum hanya dengan dua pimpinan, tak mungkin KPK berjalan,” katanya.

Secara terpisah, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan meminta Polri segera menuntaskan penyidikan terhadap dua wakil ketua KPK itu sehingga ada kepastian hukum. Jika memang bukti yang dimiliki Polri kurang kuat, Bibit dan Chandra harus dibebaskan.

Polisi belum punya bukti

Di Jakarta, Rabu, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dikdik Mulyana Arif mengatakan, pemeriksaan terhadap Chandra dan Bibit berawal dari laporan Antasari tertanggal 6 Juni 2009. Isi laporan itu adalah dugaan suap atau pemerasan terhadap PT Masaro Radiocom terkait pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan.

Dalam penyidikan, Dikdik menuturkan, polisi menjumpai fakta Anggoro Widjojo adalah bekas pemegang saham PT Masaro Radiocom yang pada Juli 2008 diduga terlibat penyuapan pejabat di Dephut dan anggota Komisi IV DPR. KPK pun mengajukan pencegahan (larangan ke luar negeri) terhadap Anggoro pada 22 Agustus 2008. ”Anggoro berupaya menyelesaikan persoalan itu melalui adiknya, Anggodo Widjojo. Anggodo menyerahkan uang melalui Ary Muladi untuk diserahkan kepada pimpinan KPK,” katanya.

Namun, Dikdik mengakui, polisi belum menemukan bukti dugaan penyuapan dan pemerasan itu, termasuk bukti uang itu mengalir ke pejabat KPK.

Dikdik dan Direktur III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Yovianes Mahar mengatakan, dalam perjalanan penyelidikan dan penyidikan kasus suap itu, Polri menemukan dugaan tindak pidana lain, yaitu dugaan penyalahgunaan kewenangan.

”Yang kemudian dipersoalkan, seakan-akan Polri mengada-ada, laporannya suap kok jadi penyalahgunaan kewenangan. Dalam pelaksanaannya memang bagian tindak pidana ini tidak umum. Selama republik ini berdiri, baru dicoba ditegakkan pasal ini,” ujar Dikdik. KPK mencegah Anggoro, padahal ia tak termasuk subyek perkara yang disidik KPK.

Anggota tim kuasa hukum Bibit dan Chandra, Luhut MP Pangaribuan, menjelaskan, pertanyaan penyidik Polri kepada keduanya terkait kewenangan KPK, terutama soal proses pengeluaran surat pencegahan terhadap Anggoro serta pengeluaran dan pencabutan surat pencegahan terhadap Direktur PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra.

Sejauh ini, pemeriksaan selesai dan belum ada panggilan lanjutan. Bibit dan Chandra pada 28 September dikenai wajib lapor ke polisi.

Teten Masduki, Sekjen Transparency International Indonesia, menambahkan, jika memang benar ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyelidikan dan penyidikan serta proses pengajuan pencegahan terhadap seseorang, seharusnya pihak yang dirugikan yang mengajukan gugatan. Bukan Polri yang mempersoalkannya. ”Apakah polisi merepresentasikan Anggoro dan Djoko Tjandra?” tanyanya.

Perppu disiapkan

Sebaliknya, Rabu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan kembali, ia tidak dapat mencampuri proses hukum yang dijalani pimpinan KPK saat ini. Namun, Presiden menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) supaya tak terjadi kekosongan dalam kepemimpinan KPK yang berpotensi mengganggu upaya pemberantasan korupsi.

”Saya tidak boleh mencampuri Polri, kejaksaan, atau KPK manakala ada proses hukum. Jika saya mencampuri, berarti tebang pilih, pandang bulu. Saya hanya berpesan, andaikata polisi dengan bukti permulaan yang cukup mengatakan ada sangkaan terhadap anggota KPK, harus diyakinkan itu kuat. Proses hukumnya juga harus transparan, bisa diikuti publik,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Presiden prihatin karena pelaksanaan tugas KPK tentu terganggu dengan hanya tertinggal dua pimpinan yang dapat bekerja saat ini. Karena itu, pemerintah akan mengupayakan adanya konstruksi hukum dan administrasi agar tak terjadi kevakuman kepemimpinan yang relatif panjang di KPK melalui perppu.

Menurut undang-undang, pemilihan baru dilakukan kalau anggota KPK diberhentikan.(NWO/DAY/IDR/EDN/SF/TRA)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/09/17/04101978/kpk.tidak.akan.mundur

No comments:

Post a Comment