14 Sept 2009

Hakim Vonis Bebas Jurnalis Upi Asmaradhana

Senin, 14 September 2009 14:45 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar - Majelis hakim kasus perkara tindak pidana penghinaan terhadap mantan Kepala Polisi Sulawesi Tengah Inspektur Jendral Sisno Adiwinoto dengan terdakwa jurnalis Jupriadi Asmaradhana alias Upi Asmaradhana, akhirnya memutuskan vonis bebas bagi terdakwa, Senin (14/9), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Tengah.

Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim Parlas Nababan didampingi Kemal Tampubolon dan Mustari menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan penghinaan baik dalam dakwaan primair dan subsidair. Majelis hakim juga menyatakan bahwa Upi Asmaradhana tidak melakukan tindak pidana menghina penguasa sah, serta memtuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun. Dengan alasan, terdakwa dinilai bersalah karena dengan sengaja mengajukan atau membuat pemberitahuan palsu tentang seorang penguasa, sehingga kehormatan atau nama baiknya diserang. Tuntutan berdasarkan Pasal 317 ayat (1) KUHP.

Sidang yang sempat molor tiga jam, yang tadinya dijadwalkan pukul 09.00 Wita, tetapi baru dimulai pukul 12.00 Wita hingga pukul 14.10 Wita. Suasana sidang cukup ramai dengan pengunjung, karena ini merupakan kasus yang cukup mendapat perhatian publik nasional, dan persidangan telah berlangsung lama.

Sementara terdakwa yang mengenakan kostum hitam-hitam tadinya cukup gelisah saat hakim membacakan hal-hal yang menguatkan dan memberatkan, tetapi setelah poin-poin putusan dibacakan, Upi Asmaradhana langsung melakukan sujud syukur usai persidangan. Para rekan dan kolega Upi sesama jurnalis, langsung ramai-ramai menghadiahi bunga kertas kepada majelis hakim yang telah memutus Upi bebas.

Sebagai simbol kebebasan pers, Upi juga melepas seekor merpati putih didalam ruang sidang setelah sidang usai.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan masih akan memikir-mikir dulu langkah yang akan dilakukan selanjutnya terhadap putusan ini.

Dalam sidang terdakwa didampingi enam pengacara, diantaranya Abdul Muttalib, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar, dan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Pers Hendrayana. Muttalib mengaku sangat puas dengan putusan majelis hakim yang membebaskan Upi, "majelis hakim sudah mempertimbangkan semua pembelaan yang kita ajukan," katanya.

Sedang Hendrayana menilai putusan majelis hakim ini sudah sangat tepat dan sudah sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan bahwa tidak ada pelaporan palsu dan Upi tidak terbukti melakukan penghinaan terhadap pejabat, tetapi hanya menjalankan fungsi pers yang mengkritik pejabat.

"Ini tanda kebebasan pers," kata Upi usai persidangan, Ia berharap agar rekan-rekan jurnalis tidak pernah takut bersuara dan harus tetap kritis.

Sekretaris Jendral Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Jajang Jamaluddin, mengatakan sangat mengapresiasi putusan majelis hakim ini. "Dari awal kita merasa kasus ini kasus yang kuat, kita sempat khawatir jika majelis hakim terkontaminasi sehingga memutuskan hal yang tidak diinginkan. Ini bukan kemenangan pribadi, tetapi kemenangan masyarakat secara umum," jelas Jajang.

Jajang juga berharap agar hakim-hakim ditempat lain juga memutuskan hal yang sama. Ia mengungkapkan bahwa dalam 10 tahun terakhir ini, Aliansi Jurnalis Independen telah mencatat ada 59 kasus yang terkait dengan kebebasan pers, dan saat ini masih ada 14 kasus yang masih dalam proses peradilan.

IRMAWATI

http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2009/09/14/brk,20090914-197928,id.html

No comments:

Post a Comment