6 Aug 2009

Catatan AJI Indonesia tentang Musuh Kebebasan Pers 2009

Mengamati perkembangan kebebasan pers selama Agustus 2008 hingga Agustus 2009, telah terjadi berbagai ancaman terhadap kebebasan pers. Menurut catatan Aliansi Jurnalis Independen, selama kurun waktu setahun terakhir terjadi 38 kali tindak kekerasan terhadap jurnalis. Kekerasan tersebut meliputi kekerasan fisik dan nonfisik.

Bentuk kekerasan yang sering dilakukan adalah serangan fisik, sebanyak 22 kasus. Bentuk serangan fisik yang paling berat adalah pembunuhan jurnalis Radar Bali, Anak Agung Gde Prabangsa. Prabangsa dibunuh karena liputannya mengungkap kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli, Bali.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai pembunuhan terhadap jurnalis merupakan ancaman besar bagi kebebasan pers. Pembunuhan menimbulkan ketakutan massal di kalangan jurnalis. Pembununan membuat jurnalis lokal yang biasanya kritis menjadi melakukan swasensor, karena tak ada jaminan keselamatan nyawanya. Lebih-lebih di era demokrasi seperti ini, menekan pers dengan kekerasan fisik tak lagi dapat ditoleransi.

Oleh karena itu, AJI menetapkan otak pembunuhan Anak Agung Gde Prabangsa sebagai musuh kebebasan pers tahun 2009. Saat ini, polisi sudah memeriksa 7 orang tersangka pembunuhan tersebut. AJI berharap, orang yang merancang pembunuhan tersebut tidak lepas dari jerat hukum, sebagaimana pelaku-pelaku pembunuhan jurnalis lain yang selama ini menikmati impunitas.

Selain serangan fisik, jeratan hukum mengancam kebebasan pers. Selama setahun terakhir, terjadi 9 jeratan hukum baru bagi jurnalis, baik pidana maupun perdata. Total, saat ini ada 14 kasus pencemaran nama yang sedang diadili di berbagai tingkat. Jeratan hukum yang umumnya dipakai adalah pasa-pasal pencemaran nama (defamasi), baik perdata maupun pidana.

Jerat-jerat pasal pencemaran nama bukan hanya ada di UU warisan penjajah Belanda, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Namun, ironisnya, pasal pencemaran nama muncul juga di UU baru, seperti UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain pasal-pasal pencemaran nama, banyak produk hukum baru yang mengekang kebebasan pers. Salah satunya dalah Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara. Ancaman pidana yang terdapat dalam RUU tersebut sangat membahayakan profesi jurnalis.

Oleh karena itu, AJI menilai, produk-produk hukum yang tidak demokratis juga menjadi musuh kebebasan pers tahun 2009. Sebagaimana kekerasan fisik, jeratan hukum tidak demokratis menimbulkan ketakutan massal di kalangan jurnalis. Ancaman penjara dang anti rugi uang dalam jumlah besar, membuat jurnalis ketakutan untuk membuat laporan yang kritis.

Demikian, catatan AJI mengenai Musuh Kebebasan Pers 2009. Semoga ancaman bagi kebebasan pers bisa dihilangkan di masa mendatang.

Jakarta, 6 Agustus 2009

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia

No comments:

Post a Comment