3 Jun 2009

Pasal Fitnah di Undang-Undang ITE Konstitusional

Rabu, 03 Juni 2009 17:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud M.D. mengatakan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE) yang digunakan untuk menjerat Prita Mulyasari konstitusional. "Substansi hukumnya itu sudah benar. Tidak boleh ada orang yang menghina orang tanpa diberi hukuman," kata Mahfud, di ruang kerjanya, Rabu(3/6).

Menurut Mahfud, pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi pemberat dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman untuk orang yang melakukan fitnah lewat internet lebih berat karena bersifat masif. "Karena itu setiap orang harus hati-hati menggunakan e-mail," pesan Mahfud.

Mahkamah Konstitusi pada 5 Mei 2009 memutuskan menolak permohonan uji materi atau judicial review pasal 27 Ayat(3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Pasal inilah yang digunakan jaksa untuk menjerat Prita Mulyasari. Ibu dua anak balita yang harus mendekam di Lapas Wanita Tangerang gara-gara menulis keluhannya lewat e-mail yang dikirim ke beberapa temannya terhadap RS Omni Internasional Alam Sutera, Serpong, Tangerang.

Mahfud tidak mau menanggapi kasus Prita tersebut. "Tapi untuk kasus ini saya sedih juga, untuk kasus Mbak Prita ini," kata dia. Mahfud meminta polisi dan jaksa agar hati-hati menerapkan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut. "Agar tidak makan korban orang yang tidak bersalah."

Anggara, dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia(PBHI) mengatakan akan mengadvokasi kasus Prita tersebut. Dia meminta majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan keluarganya. Apalagi, kata Anggara, 35 ribu orang pengguna Facebook meminta agar Prita dibebaskan.

Dia mengatakan masyarakat yang dirugikan dengan pasal tersebut dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah, lanjut Anggara pernah memutus perkara uji materi dengan pasal yang sama. "Dan putusannya beda-beda," kata Anggara dalam keterangan pers di Kantor Aliansi Jurnalis Independen, Rabu(3/6).

Sementara itu, Sudaryatmo dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengatakan Prita dilindungi Undang-Undang Perlindungan Konsumen. "Dia kan sedang menggunakan hak menyampaikan keluhan," kata dia di kantor AJI.

Kejaksaan, lanjut Sudaryatmo malah dapat dinilai melanggar hak Prita dan anaknya. "Kan balita berhak mendapat ASI selama enam bulan," kata dia. Saat mendekam dipenjara, Prita tidak dapat memberikan air susu ibu secara ekslusif kepada anaknya yang masih balita. SUTARTO

http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/06/03/brk,20090603-179754,id.html

No comments:

Post a Comment