5 Jun 2009

Mas Nanta Mau Cium Bunda!

KOMPAS
Kamis, 4 Juni 2009 03:05 WIB

Kerinduan mendalam Prita Mulyasari (32) kepada kedua anaknya sirna sudah saat ia menjejakkan kembali kakinya di jalan depan rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang, pada Rabu malam kemarin.

Sambutan berupa peluk dan cium hangat kedua anaknya, Khairan Ananta Nugroho (3) dan Ranarya Puandida Nugroho (1 tahun 3 bulan), melenyapkan rasa letih di sekujur tubuhnya setelah seharian menemui tamu dan wartawan yang mewawancarainya di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Pelukan Mas Nanta—panggilan sayang untuk Khairan Ananta—seakan tak lepas dari leher ibundanya itu. Sejak Prita tiba di rumah sampai duduk di sofa di ruang tamu rumah pasangan Prita-Andri Nugroho, bocah lelaki itu lengket ke bundanya.

Di tengah sorotan lampu kamera yang sangat terang dan memiliki suhu panas, kedua bocah itu terlihat kikuk. Nanta dan Rana hanya terdiam di pelukan ibunya. Padahal, sebelum ibunya datang, Nanta masih berlari-lari di depan rumah. ”Bundanya sudah telepon kalau malam ini mau pulang, jadi anak-anak diminta jangan tidur dulu,” tutur Euis, pengasuh kedua anak Prita.

Ketika seorang wartawan mengingatkan bahwa Nanta ingin mencium dan memeluk bundanya, mata bocah lelaki itu memandang wajah Prita. ”Benar Mas Nanta mau cium dan peluk Bunda?” tanya Prita. Nanta pun mengangguk lalu mencium dan memeluk ibunya.

Prita menyambutnya dengan berlinang air mata menahan haru. ”Terima kasih kepada semua pihak yang membantu saya sehingga saya bisa bertemu anak saya lagi,” ujar Prita lirih.

Ya, Prita yang bekerja sebagai karyawan di sebuah bank swasta di Pluit, Jakarta Utara, itu tak menyangka ia bisa pulang ke rumah kemarin. Berkat dukungan dan desakan dari banyak pihak, mulai dari Komnas HAM, Dewan Pers, sejumlah anggota DPR, calon presiden Megawati Soekarnoputri, hingga sekitar 70.000 warga yang tergabung dalam Causes in Facebook bertajuk ”Dukungan bagi Ibu Prita Mulyasari”, membuahkan hasil Pengadilan Negeri Tangerang menangguhkan penahanan Prita.


Melarang bawa anaknya

Sejak kemarin sore, status Prita yang semula tahanan di LP Wanita Tangerang berubah menjadi tahanan kota.

Selama dibui sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Tangerang, lalu Pengadilan Negeri Tangerang sejak 13 Mei, Prita menderita karena terpisah dari kedua anaknya. Mengingat kondisinya yang sedang dipenjara, Prita melarang sang suami, Andri Nugroho, membawa dua anaknya menjenguk ke LP.

”Saya tidak mau anak-anak melihat saya dalam kondisi begini (dipenjara),” tutur Prita. Dia minta anak-anak diberi tahu bahwa dirinya sakit dan dirawat di rumah sakit.

Alhasil, ia hanya bisa mengobati rasa kangennya lewat telepon ke anak-anaknya. Kebetulan di LP Wanita Tangerang tersedia warung telekomunikasi. Namun, rupanya komunikasi lewat telepon saja tak cukup bagi Nanta dan Rana yang membutuhkan air susu ibu dan belaian sayang bundanya.

Menurut Euis, selama ditinggal Prita, Nanta dan Rana sering gelisah karena lama tak bertemu ibunya. Perasaan kangen mereka ungkapkan pula dengan marah-marah atau menangis tanpa henti. Mereka juga agak sulit tidur pada malam hari. Apalagi ketika Prita tetap tidak muncul pada akhir pekan saat keluarga ini sering melewatkan waktu bersama mengisi liburan.

”Bunda Prita pernah janji akan mengajak Mas Nanta dan Rana naik busway. Namun, karena ditahan, janji itu belum dipenuhi,” kata Euis lagi.

Setelah sekitar 22 hari menyembunyikan keberadaan Prita, Rabu siang untuk pertama kali Nanta melihat ibunya di televisi. Prita tampak terus menangis dan amat menggugah perasaan si sulung. Saat Euis bertanya, ”Mas, kok Ibu menangis?” Nanta dengan lugas menjawab, ”Ibu kesakitan, kan dirawat di rumah sakit.”


Masih harus berjuang

Satu masalah sudah usai, tetapi Prita masih akan berjuang menghadapi sidang pengadilan yang akan mulai digelar Kamis ini di Pengadilan Negeri Tangerang untuk menghadapi tuduhan pencemaran nama Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang. Ia tak hanya dijerat dengan pasal pencemaran nama baik sesuai dengan KUHP, tetapi juga Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukumannya enam tahun penjara hanya karena mencurahkan isi hati lewat e-mail setelah kecewa dengan layanan RS Omni Internasional Alam Sutra.

Pengenaan pasal dalam UU ITE ini mengejutkan banyak pihak, termasuk Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara. ”Prita hanyalah rakyat sederhana yang sedang dizalimi. Ini tidak adil karena berpotensi melumpuhkan hak rakyat untuk berpendapat, termasuk berkeluh kesah, kritik, atau komplain,” kata Leo.

Ia berpendapat, jaksa tak pantas mengenakan UU itu kepada Prita karena untuk kejadian seperti itu mestinya cukup diakhiri dengan pemberian hak jawab. Kasus ini akan menguji mata hati penegak hukum negeri ini. (IWAN SANTOSA/NELI TRIANA/SOELASTRI SOEKIRNO)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/04/0305075/mas..nanta.mau.cium..bunda

No comments:

Post a Comment