23 Jun 2009

KPK Janganlah Dihancurkan

Selasa, 23 Juni 2009 03:21 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi janganlah dihancurkan. Komisi itu selama ini menjadi satu-satunya harapan publik untuk memberantas korupsi di Indonesia, terlebih saat institusi lain, seperti kejaksaan dan Polri, belum bisa diharapkan untuk dapat memberantas korupsi.

”Penghancuran terhadap KPK bukan hanya dapat dilakukan pihak luar, seperti DPR atau koruptor, tetapi juga pihak dalam KPK. Ingat, KPK adalah satu-satunya harapan publik untuk memberantas korupsi di Indonesia. Itu satu-satunya harapan rakyat,” papar Agung Hendarto, Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Indonesia, Senin (22/6) di Jakarta.

Agung mengakui, sampai kapan pun banyak pihak berkepentingan untuk menghancurkan KPK. Karena itu, pemimpin dan pegawai KPK harus selalu mewaspadai adanya upaya penghancuran ini. ”Yang paling susah jika proses penghancuran berasal dari dalam. Sebab itu, pengawasan internal harus diperkuat, kode etik dan sanksi terhadap pelanggaran kode etik juga harus diperkuat,” ujarnya.

Agung menjelaskan, salah satu contoh adalah memperkuat prosedur penyadapan. ”Tak bisa Antasari Azhar, sebagai Ketua KPK saat itu, meminta pimpinan KPK lain melakukan penyadapan. Tak bisa sesingkat itu. Harus ada cek dan recek dulu sebelum penyadapan dijalankan. Penasihat KPK juga harus diberdayakan untuk memantau apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK,” ujarnya.

Eksistensi KPK terancam setelah DPR dan pemerintah hingga kini belum juga menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor). Padahal, Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan hanya hingga Desember 2009. Selain itu, Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar kini ditahan polisi karena diduga terlibat pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Polri juga memeriksa Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, yang diduga mengeluarkan surat perintah penyadapan yang berujung pada perkara pembunuhan Nasrudin.

Chandra, pekan lalu di Jakarta, menjelaskan, penyadapan dilakukan atas perintah Antasari. Penyadapan dilakukan untuk menelusuri apakah ada ancaman untuk menghentikan pengusutan kasus korupsi.

Chandra mengatakan, tak ada pelanggaran dalam perintah penyadapan. Sesuai prosedur operasi standar KPK, permintaan penyadapan harus diajukan salah satu pemimpin KPK. ”Pak Antasari mengatakan, istrinya diteror seorang pria saat keluar dari pusat perbelanjaan. Pria itu minta, melalui istrinya, agar Antasari tidak membongkar kasus korupsi. Karena ingin mengetahui teror ini terkait kasus korupsi yang mana, KPK menelusuri nomor telepon yang diberikan itu,” papar Chandra.

KPK tersandera

Secara terpisah, Senin di Jakarta, peneliti Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, menilai serangan balik koruptor, yang bisa mengancam eksistensi KPK tidak hanya berasal dari luar KPK. Mereka diduga juga ”menanam” orang dalam institusi KPK, yang kemudian malah melemahkan semangat pemberantasan korupsi.

”Karena itu, KPK harus membersihkan diri untuk mempertahankan institusi itu,” katanya lagi. Menanam orang dalam KPK untuk mengamankan kepentingan pihak tertentu dilakukan saat pemilihan pemimpin KPK. Niatnya untuk membusukkan institusi pemberantasan korupsi itu.

Febri mengatakan, sepanjang pemahamannya saat ini, ada serangan bertubi-tubi yang ditujukan terhadap KPK. Tujuannya adalah untuk melemahkan dan mendelegitimasi KPK. Ada juga pihak yang memanfaatkan momentum menyerang KPK.

”Dengan adanya pembunuhan Nasrudin, yang mengindikasikan keterlibatan orang dalam KPK, semestinya ini dilihat sebagai dorongan untuk pembersihan dalam KPK. Pimpinan KPK masih ada, komite etik juga bisa membersihkan dari dalam,” katanya.

Kebusukan dalam institusi, kata Febri, tidak akan bisa ditutupi. Daripada makin memperlemah KPK, lebih baik dibuka saja dan dibersihkan. Kemudian, yang terbukti melanggar dijatuhi sanksi.
Proses ”saling mengawasi” di antara pemimpin KPK atau staf KPK harus dihidupkan lagi. Kode etik dan prosedur operasional standar juga harus ditaati, misalnya dalam penyadapan terhadap pihak lain. ”Untuk melakukan penyadapan, harus ada bukti awal, bukan coba-coba. Harus diuji, apakah sesuai dengan mekanisme kode etik. Ini merupakan diskresi atau penyimpangan,” kata Febri.

Mengenai sikap ”saling mengawasi” antar-anggota dan pemimpin KPK, ia mencontohkan, KPK pernah menangkap Ajun Komisaris Suparman, yang saat itu menjadi penyidik KPK, karena memeras saksi. Pengawasan internal semacam ini tentu bisa terus dilakukan oleh KPK.

Peneliti peradilan dan konstitusi Konsorsium Reformasi Hukum Nasional Wahyudi Djafar pun mengakui, KPK saat ini menghadapi dua persoalan besar. Selain digerogoti dari dalam terkait kasus Antasari, yang bisa saja menyeret pemimpin dan staf KPK lainnya, KPK juga terancam setengah bubar jika dasar hukum pembentukan Pengadilan Tipikor tak terbentuk.

”KPK sedang menghadapi dua dilema besar. Pertama, akibat demoralisasi pimpinan KPK, yang lalu berupaya menjerat pimpinan yang lain untuk terlibat. Kedua, serangan dari pihak yang tidak menginginkan masifnya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Wahyudi menyoroti penyebab mengemukanya persoalan internal KPK itu terkait dengan tak adanya mekanisme pengawasan internal dan eksternal terhadap komisioner KPK. KPK sebagai lembaga independen sulit disentuh siapa pun sehingga bergerak tanpa pengawasan internal. Akan halnya pengawasan eksternal, itu dilakukan sekadarnya, dari masyarakat yang tidak mengikat.

Wahyudi mengusulkan pembentukan Komisi Etik KPK sebagai institusi yang mengawasi pelaksanaan kode etik pemimpin KPK. Komisi Etik beranggotakan wakil masyarakat, akademisi, penasihat KPK, dan mantan komisioner KPK. ”Ini untuk menyelamatkan kelembagaan KPK terhadap aksi penggerogotan dari dalam,” ujarnya.

Di Kebumen, Jawa Tengah, Senin, politisi Budiman Sudjatmiko mengakui KPK memiliki kewenangan luar biasa. Sebab itu, KPK harus dijaga dan diawasi rakyat. Jika tidak, KPK justru bisa amat berbahaya untuk masyarakat. ”Konsekuensi dari lembaga yang memiliki kewenangan luar biasa, dia bisa jadi malaikat, bisa juga jadi setan,” kata Budiman.

KPK menjadi malaikat jika menjadi penegak hukum yang tidak berpihak; KPK menjadi setan kalau menjadi alat politik atau bahkan menjadi tempat korupsi.(VIN/IDR/ANA/SUT/MAM)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/23/0321198/kpk.janganlah.dihancurkan

No comments:

Post a Comment