8 Jun 2009

Kasus Prita Akan Berulang

KOMPAS, Senin, 8 Juni 2009 05:26 WIB

ATMAKUSUMAH



Dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia, 3 Mei di Doha, Qatar, Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) menyerukan agar negara anggotanya ”menyingkirkan pasal hukum pencemaran nama baik atau penistaan dari undang-undang pidana”. Tetapi, seruan itu tak terdengar lagi di Indonesia 10 hari kemudian.

Adalah Prita Mulyasari yang ditahan pada 13 Mei-3 Juni 2009 karena dituduh melanggar pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dalam KUHP serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Penulis e-mail dari Serpong, Banten, itu mengeluhkan informasi yang tidak jelas saat dirawat di rumah sakit.

Deklarasi di Doha itu mengingatkan Pasal 19 Pernyataan Umum Hak-Hak Manusia yang diumumkan PBB 10 Desember 1948 bahwa ”Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; dan hak ini termasuk kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa gangguan serta untuk mencari, menerima, dan berbagi informasi serta gagasan melalui media apa pun dan tanpa mengindahkan perbatasan negara.”

Peringatan ini penting, mengingat banyaknya tuntutan pencemaran nama baik, penistaan, dan penghinaan di pengadilan selama beberapa tahun terakhir dengan menggunakan pasal-pasal hukum pidana dan perdata.

International Federation of Journalists (IFJ), organisasi pengamat pers internasional di Brussels, Belgia, dalam konferensi di Taipei, Taiwan, yang dihadiri wartawan Asia dan Pasifik, 7-10 Juli 2005, mengeluarkan resolusi yang ”mengecam keras kasus-kasus pidana tentang pencemaran nama baik atau penistaan dan penghinaan (defamation and libel) di Indonesia.” Menurut IFJ, telah terjadi penyalahgunaan hukum pidana dalam kasus-kasus pencemaran nama baik atau penistaan di Indonesia. Karena itu, IFJ meminta Pemerintah Indonesia mengubah perundang- undangannya sehingga kasus penghinaan dan pencemaran nama baik atau penistaan hanya dapat diproses sebagai perkara perdata.

Takut berpendapat

Akhir-akhir ini, sejumlah wartawan dan warga dituntut di pengadilan karena tuduhan pencemaran nama baik, atau penistaan dan penghinaan, dengan sanksi masuk penjara (pidana) dan denda (perdata). Mereka termasuk penulis surat pembaca terkait transaksi jual-beli kios dan dimuat di Kompas, Suara Pembaruan, dan Warta Kota, seperti Khoe Seng Seng, Kwie Meng Luan, dan Pan Esther. Januari 2009, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan perkara perdata Pan Esther oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman ganti rugi Rp 1 miliar. Tetapi, proses perkara perdata dan pidana atas Khoe Seng Seng dan Kwie Meng Luan masih berlangsung.

Kasus paling baru terjadi di Manado. Pemimpin Redaksi Harian Media Sulut, Doan Tagah, bernasib sama dengan Prita. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menahan dan memeriksa Tagah karena tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terkait persidangan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (harian Jurnal Nasional, 23/2004).

Wartawan MetroTV di Makassar, Jupriadi (Upi) Asmarandana, kini masih menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Makassar karena gugatan perdata Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto, mantan Kapolda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat di Makassar. Upi dituduh mencemarkan nama baik Sisno yang kini menjabat Kapolda Sumatera Selatan di Palembang.

Tuntutan hukum atas tuduhan pencemaran nama baik atau penistaan dan penghinaan, dalam perkara pidana, kian tidak populer di banyak negara. Hal itu karena sanksi atas pasal-pasal hukum ini, berupa hukuman badan dan denda ganti rugi yang tinggi, dapat menyebabkan orang takut mengutarakan pendapat dan aspirasi secara terbuka.

Denda dan ganti rugi

Puluhan negara kini sudah menghapus pasal-pasal defamation, libel, slander, dan insult dari hukum pidana meski masih dipertahankan dalam hukum perdata. Maka, bagi pelanggar pasal-pasal ini tidak lagi berlaku hukuman penjara. Timor Lorosa’e, yang masih menggunakan perundang-undangan Indonesia, pada 7 September 2000, menetapkan Pasal 310 sampai 321 tentang Penghinaan dalam KUHP sebagai bukan tindak pidana.

Kini, sejumlah negara mulai/sudah melaksanakan sanksi denda dan ganti rugi proporsional. Ini dimaksudkan agar terhukum mampu membayar denda sesuai penghasilan dan bila dikenakan pada lembaga atau perusahaan, tidak menyebabkan kebangkrutan. Bahkan, di Australia, UU Pencemaran Nama Baik tahun 2005 (Defamation Act 2005) menetapkan, korporasi hanya dapat menuntut karena pencemaran nama baik dan penistaan bila hanya memiliki kurang dari 10 pegawai atau merupakan organisasi nirlaba. Tujuannya agar ”yang kecil” tidak terlindas oleh yang ”besar, kokoh, dan kuat”.

Bagaimanakah di Indonesia? Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong, 5 Juni lalu, menyiratkan kemungkinan menghapus ”pasal karet” pencemaran nama baik ini. Tetapi, MK sudah dua kali menolak penghapusan pasal itu, baik dari KUHP maupun dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pembicaraan dengan sejumlah advokat, dosen, hakim, dan hakim agung, saya mengajukan pertanyaan dari orang yang awam ilmu hukum yang dapat menjadi ”korban hukum”, mengapa mereka, dan juga perancang perundang-undangan, seolah lebih menyukai pasal-pasal hukum dengan sanksi ”keras” dan bersifat menghukum daripada bertujuan mendidik?

Seorang dosen ilmu hukum dari Surabaya menjawab, ”Fokus mata ajaran ilmu hukum dari semua fakultas hukum di Indonesia bukan falsafah ilmu hukum untuk menemukan keadilan, tetapi berkutat dengan perundang-undangan.” Disarankan, fakultas hukum diubah menjadi fakultas perundang-undangan.

Jika perhatian dan pikiran para ahli dan perancang serta penegak hukum kita masih seperti itu, agaknya kasus Prita akan terus berulang.

ATMAKUSUMAH Pengajar Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS); Ketua Dewan Pengurus Voice of Human Rights (VHR) News Centre

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/08/05264715/kasus.prita.akan..berulang

No comments:

Post a Comment