8 Jun 2009

Berhukum dengan Nurani


KOMPAS, Senin, 8 Juni 2009 05:27 WIB


Satjipto Rahardjo


Prita Mulyasari adalah perempuan biasa, ibu rumah tangga, ibu dari dua anak balita yang berusia tiga tahun dan satu tahun tiga bulan.

Prita bukan koruptor, pembunuh, penipu, atau penjahat. Namun, hanya karena tersandung e-mail, ia harus berurusan dengan polisi, jaksa, bahkan masuk tahanan.

Perempuan itu hanya ingin curhat kepada teman-temannya mengenai layanan rumah sakit terhadap dirinya melalui e-mail.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dikatakan, UU ITE itu dibuat antara lain untuk memberikan semacam hak untuk mengumumkan informasi. Justru Prita tersandung saat ingin berbagi informasi dengan teman-temannya.

Penulis tidak ingin terlibat debat dan proses hukum, hanya ingin menyentuh masalah lebih dalam dari kasus Prita. Masalah itu berkisar pada konsep hukum, apa guna hukum dan cara berhukum. Dengan membahas hal-hal itu, diharapkan akan mengurangi, syukur meniadakan, timbulnya kejadian seperti kasus Prita pada kemudian hari.

Akhir tahun lalu saya menulis ”Berhukum dengan Akal Sehat” (Kompas, 19/12/2008). Intinya adalah adanya hubungan erat antara hukum dan manusia yang menjalankan. Hukum bukan teks semata, tetapi terkait alam pikiran dan nurani manusia yang menjalankan. Jadi, sudah saatnya kita mengubah konsep tentang hukum sebagai teks semata dan menambahkan hukum sebagai perilaku. Kasus Prita adalah contoh bagus tentang kaitan hukum dan perilaku manusia yang menjalankan.

Cara berhukum

Kini kita memasuki ranah cara berhukum. Cara berhukum tidak hanya satu. Dalam kasus Prita dan debat yang menyertainya, cara berhukum masih dipahami sebagai berhukum dengan undang-undang. Jaksa dan polisi juga memperdebatkan prosedur.

Secara sosiologis, akhirnya hukum adalah aneka putusan manusia yang menjalankan sehingga amat rentan terhadap pikiran dan sikap batin manusia yang menjalankan. Polisi, jaksa, dan hakim dapat berbeda dalam putusan tentang apa yang harus dilakukan. Rentang perbedaan putusan itu mulai dari menahan dan memproses sampai ke membebaskan (acquittal, discharge) pelaku. Faktor yang melatarbelakangi perbedaan adalah sikap batin, seperti empati. Dalam sosiologi hukum, faktor disposisi nurani terkait erat dengan tindakan seorang penegak hukum.

Seorang polisi atau jaksa yang bekerja dengan nurani (with conscience) akan menghasilkan putusan berbeda dibandingkan yang bekerja hanya berdasarkan book-rule atau ”mengeja teks”. Hipotesis atas kasus Prita adalah jika perkara itu jatuh di tangan penegak hukum dengan hati nurani, putusannya bisa lain.

Sayang, di universitas (fakultas hukum) dunia umumnya, tidak hanya di Indonesia, belum ada mata kuliah ”penegakan hukum berdasarkan nurani”. Kasus Prita dan kasus Raju (anak di bawah umur yang dipenjarakan) dapat menjadi pintu masuk untuk membicarakan perbedaan antara cara berhukum dengan nurani dan tanpa nurani (”Meratapi Raju dari Balik Jeruji”, Kompas, 25/2/2006).

Gerry Spence, seorang advokat senior Amerika Serikat, mencoba menjawab keluhan masyarakat atas ketidakmampuan (incompetence) para lawyers di sana dalam melayani publik (The Death of Justice, 1997). Menurut Spence, ketidakmampuan para lawyers itu bukan terletak pada profesionalismenya, tetapi pada rasa perasaan kemanusiaan yang tidak dimiliki para lawyers. Sejak mahasiswa melangkahkan kaki masuk law schools, sejak itu pula mereka sudah dipangkas dan ditumpulkan rasa perasaan kemanusiaannya. Akibatnya, publik AS diperlakukan tanpa rasa kasih (care), hanya sebagai obyek yang membayar. Dengan getir, Spence mengatakan, jika Anda membutuhkan bantuan, jangan datang ke kantor lawyer, tetapi ke juru rawat. Kurikulum pendidikan juru rawat itu penuh dengan sikap mengasihi orang (care).

Sisi kemanusiaan

Kasus Prita dan kasus Raju kuyup dengan sisi-sisi kemanusiaan. Cara berhukum dengan nurani memberi perhatian besar terhadap hal-hal itu. Setiap kasus adalah unik, yang membutuhkan nurani untuk menanganinya. Berhukum itu tak hanya berbasis teks, tetapi juga akal sehat dan nurani. Di sini kita tidak sekadar berteori, tetapi sebenarnya Indonesia memiliki manusia-manusia dengan cara berhukum berbasis mata nurani, seperti Bismar Siregar, Adi Andojo Soetjipto, Hoegeng, dan beberapa lainnya. Bismar Siregar selalu mengatakan, saya akan mendahulukan keadilan daripada hukum. Adi Andojo mempertaruhkan dirinya untuk menaikkan citra Mahkamah Agung yang terpuruk. Hoegeng konon begitu jujur sehingga menyaingi ”polisi tidur” dan patung polisi yang tidak dapat disuap.

Sekalian bukti-bukti nyata itu menunjukkan, berhukum berdasarkan book-rule amat tidak cukup dan dibutuhkan berhukum dengan nurani. Cara itu dibutuhkan Indonesia yang dalam keadaan luar biasa saat ini. Pujangga besar Inggris, William Shakespeare, dalam salah satu dramanya pernah menyuruh seorang aktor mengatakan, ”The first thing we have to do is to kill all the lawyers”. Ini saya kira ditujukan kepada para ahli hukum yang bekerja seperti tukang tanpa nurani.

Marilah kita berusaha sebaik-baiknya, dengan berhukum berdasarkan hati nurani, agar kejadian-kejadian seperti kasus Prita dan kasus Raju menjadi yang terakhir demi menjadikan Indonesia sebagai negara hukum yang berkualitas.

Satjipto Rahardjo Guru Besar Emeritus Sosiologi Hukum Undip, Semarang

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/08/05274498/berhukum.dengan.nurani

No comments:

Post a Comment