12 Jun 2009

AJI Sesalkan Pemidanaan Wartawan Tempo


KORAN TEMPO, Jumat, 12 Juni 2009


JAKARTA -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyayangkan sikap Endang Marsiti, dokter di Rumah Sakit (RS) Rawa Lumbu, Bekasi, yang melaporkan wartawan Koran Tempo, Hamluddin, ke polisi. "Semestinya dia menempuh prosedur yang diatur Undang-Undang Pers," kata Ketua AJI Jakarta Wahyu Dhyatmika kemarin.

Laporan Endang itu berkaitan dengan tulisan Hamluddin yang berjudul Patah Tulang Setelah Operasi Kelenjar Getah, yang dimuat Koran Tempo edisi 23 Desember 2008. Dalam berita itu, Hamluddin memberitakan seorang pasien bernama Sri Sartika Dewi, 40 tahun, yang menderita patah tulang setelah menjalani operasi kelenjar getah pada leher kiri.

Endang menilai pemberitaan itu telah mencemarkan nama baiknya. Dia kemudian melaporkan Hamluddin ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, 15 Mei lalu. Atas laporan itu, polisi memanggil Hamluddin dan akan diperiksa sebagai terlapor pada Senin mendatang.

Wahyu menilai langkah yang ditempuh oleh dokter RS Rawa Lumbu itu telah melangkahi Undang-Undang Pers. Seharusnya, jika Endang merasa dirugikan oleh pemberitaan itu, dia bisa menggunakan hak jawab dengan meminta koreksi di surat kabar yang bersangkutan. Bila hak jawab itu tidak memuaskan, dia bisa meminta mediasi lewat Dewan Pers. "Dari sinilah Dewan Pers yang akan meneliti apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan seorang wartawan," tutur Wahyu.

Langkah polisi yang memproses laporan Endang itu juga disesalkan Wahyu. Apalagi, Mahkamah Agung pernah mengeluarkan surat edaran agar seluruh masalah pemberitaan selalu melibatkan Dewan Pers. "Jadi, kalau polisi terus melanjutkan kasus ini, itu sama saja polisi telah melangkahi UU Pers dan Surat Edaran MA," kata dia. AMIRULLAH

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/06/12/Metro/krn.20090612.167898.id.html


No comments:

Post a Comment