2 May 2009

May Day Suarakan Keadilan Gaji


RADAR MALANG
Sabtu, 02 Mei 2009

MALANG
- Gelombang unjuk rasa menyambut May Day atau Hari Buruh kemarin kembali bergulir. Jika sehari sebelumnya barisan Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (APBI), kemarin giliran SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Malang Kucecwara. Puluhan wartawan di bawah Serikat Pekerja Pers (SPP) juga bergabung dalam aksi yang diikuti sekitar 200 buruh tersebut. Demonstrasi ini dipusatkan di halaman kantor Balai Kota dan DPRD Kota Malang.

Sekertaris SBSI Malang Kucecwara Ratmoko dalam orasinya secara tegas menyatakan bahwa buruh akan bergerak menuntut keadilan. Karena faktanya hingga sekarang buruh masih saja menjadi objek penindasan kaum pemilik modal. ''Tenaga buruh dihargai sangat tidak layak. Dan ini tersaji hampir di semua sektor industri," ujar Ratmoko.

Parahnya, kondisi itu disertai dengan aturan buruh kontrak dan outsourching. Sehingga, nasib buruh makin tak jelas. ''Kami menuntut stop PHK (pemutusan hubungan kerja) pada buruh usia produktif dan laksanakan sistem jaminan sosial untuk seluruh penduduk miskin," tambah Ratmoko.

Menjelang berakhirnya aksi tersebut, Ratmoko menyerahkan surat terbuka pada Kapolresta Malang AKBP Daniel T.M. Silitonga yang saat itu turun langsung memantau jalannya demo. Dalam surat terbuka ini, SBSI mendesak Polresta Malang menindaklanjuti proses penyelidikan atas tindak pidana kejahatan yang dilakukan pengusaha. Secara spesifik, dalam surat terbuka tersebut SBSI menyebut PT Berkat Busana Garmanindo (BBG) atas pelanggaran pasal 90 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. ''Kami sudah layangkan aduan ini tiga minggu lalu. Tapi tetap saja tak ada tanggapan," tandas Ratmoko.

Menurutnya, BBG telah menyalahi aturan karena hingga kini tak memberikan gaji standar UMK (upah minimum kota). ''Kami berharap Polresta Malang segera menindaklanjuti laporan ini. Karena puluhan buruh BBG menunggu kejelasan," ungkapnya.

Menanggapi surat terbuka itu Daniel mengaku tidak bisa mengambil langkah gegabah. Apalagi, sebenarnya kasus antara buruh dengan pengusaha sudah ada relnya sendiri. Di antaranya, menempuh jalan bipartit, tripartit, dan mediasi. ''Kami tidak bisa gegabah menindaklanjuti laporan ini. Sampai sekarang kasus itu dalam tahap penyelidikan," kata Daniel.

Sementara, Heru Priatmojo dari SPP, juga mengecam legalitas buruh kontrak. Karena sistem ini sangat menguntungkan pengusaha media. Apalagi, telah ada penguatan UU 13/2003. ''Sistem tenaga kontrak membuat pengusaha sewenang-wenang terhadap karyawan. Termasuk memecatnya," kata Heru.

Karena itu, lewat momen Hari Buruh ini SPP menuntut pengusaha media memberikan kesejahteraan dan kebebasan berserikat bagi jurnalis di Malang Raya. ''Berdasarkan survei AJI, upah layak jurnalis di Malang Raya adalah Rp 2,4 juta. Karena itu, kami mendesak semua pengusaha media Malang Raya memberikan upah sesuai rekomendasi ini," tegas Heru.

Dari pendapa Kabupaten Malang dilaporkan, ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Malang (ARM) memenuhi halaman pendapa pemkab. Selain memperingati hari buruh, mereka juga menuntut pemkab memperhatikan nasib ribuan buruh di wilayahnnya.

Selama ini, nasib buruh di Kabupaten Malang masih dianggap jauh dari ketentuan normatif yang ada. Misalnya, banyak perusahaan di Kabupaten Malang yang tak memberikan upah sesuai dengan UMK yakni Rp 954.500.

Mereka juga menuntut pemkab agar bisa memfasilitasi buruh dan pengusaha sehingga PHK masal tak terjadi. Permintaan lainnya, pemkab diminta agar bisa menurunkan harga pupuk, mengonrol harga sembako, dan menghentikan perampasan-perampasan tanah yang masih sering terjadi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Malang Djaka Ritamtama menjelaskan, mayoritas perusahaan masih belum memberikan upah sesuai UMK. Dari 806 perusahaan yang ada di Kabupaten Malang, hanya 40 persen perusahaan yang baru memberikan upah sesuai dengan SK Gubernur Jatim.

Perusahaan-perusahaan yang sudah memberikan upah sesuai UMK adalah perusahaan besar atau menenghah ke atas. "Sedangkan 60 perusahaan yang tak membayar upah sesuai UMK adalah perusahaan kecil," terang Djaka.

Ironisnya lagi, tambah dia, 60 persen perusahaan yang tak mau membayar upah sesuai dengan UMK itu tak mengajukan penangguhan. Berdasarkan data yang ada di disnakertrans, keberadaan 806 perusahaan itu mampu menyedot 60 ribu tenaga kerja. Untuk Kabupaten Malang sendiri, papar Djaka, jumlah angkatan kerja produktifnya mencapai 1,4 juta. Dari angka produktif itu, 60 persen di antaranya bekerja di bidang pertanian.

Sementara itu, Wakil Bupati Rendra Kresna yang juga Ketua SPSI Kabupaten Malang mengatakan, perusahaan yang tak membayar sesuai UMK dan tak mengajukan penangguhan, berada di pihak salah. "Perusahaan harus tetap membayar UMK sesuai dengan aturan. Perusahaan yang tak membayar upah sesuai UMK dan tak mengajukan bisa di-class action. Perusahaan pasti kalah di pengadilan," jelas Rendra. (nen/fir/war)

http://www.jawapos.com/

No comments:

Post a Comment