RADAR MALANG
Sabtu, 02 Mei 2009
MALANG - Gelombang unjuk rasa menyambut May Day atau Hari Buruh kemarin kembali bergulir. Jika sehari sebelumnya barisan Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (APBI), kemarin giliran SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Malang Kucecwara. Puluhan wartawan di bawah Serikat Pekerja Pers (SPP) juga bergabung dalam aksi yang diikuti sekitar 200 buruh tersebut. Demonstrasi ini dipusatkan di halaman kantor Balai Kota dan DPRD Kota Malang.
Dari pendapa Kabupaten Malang dilaporkan, ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Malang (ARM) memenuhi halaman pendapa pemkab. Selain memperingati hari buruh, mereka juga menuntut pemkab memperhatikan nasib ribuan buruh di wilayahnnya.
Selama ini, nasib buruh di Kabupaten Malang masih dianggap jauh dari ketentuan normatif yang ada. Misalnya, banyak perusahaan di Kabupaten Malang yang tak memberikan upah sesuai dengan UMK yakni Rp 954.500.
Mereka juga menuntut pemkab agar bisa memfasilitasi buruh dan pengusaha sehingga PHK masal tak terjadi. Permintaan lainnya, pemkab diminta agar bisa menurunkan harga pupuk, mengonrol harga sembako, dan menghentikan perampasan-perampasan tanah yang masih sering terjadi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Malang Djaka Ritamtama menjelaskan, mayoritas perusahaan masih belum memberikan upah sesuai UMK. Dari 806 perusahaan yang ada di Kabupaten Malang, hanya 40 persen perusahaan yang baru memberikan upah sesuai dengan SK Gubernur Jatim.
Perusahaan-perusahaan yang sudah memberikan upah sesuai UMK adalah perusahaan besar atau menenghah ke atas. "Sedangkan 60 perusahaan yang tak membayar upah sesuai UMK adalah perusahaan kecil," terang Djaka.
Ironisnya lagi, tambah dia, 60 persen perusahaan yang tak mau membayar upah sesuai dengan UMK itu tak mengajukan penangguhan. Berdasarkan data yang ada di disnakertrans, keberadaan 806 perusahaan itu mampu menyedot 60 ribu tenaga kerja. Untuk Kabupaten Malang sendiri, papar Djaka, jumlah angkatan kerja produktifnya mencapai 1,4 juta. Dari angka produktif itu, 60 persen di antaranya bekerja di bidang pertanian.
Sementara itu, Wakil Bupati Rendra Kresna yang juga Ketua SPSI Kabupaten Malang mengatakan, perusahaan yang tak membayar sesuai UMK dan tak mengajukan penangguhan, berada di pihak salah. "Perusahaan harus tetap membayar UMK sesuai dengan aturan. Perusahaan yang tak membayar upah sesuai UMK dan tak mengajukan bisa di-class action. Perusahaan pasti kalah di pengadilan," jelas Rendra. (nen/fir/war)
http://www.jawapos.com/
No comments:
Post a Comment