1 May 2009
483 Perusahaan Kabupaten Malang Belum Terapkan UMK
Diposkan oleh
Unknown
BERITA JATIM
Jumat, 01/05/2009 12:20 WIB
Reporter : Hari Istiawan
Malang - Sebanyak 483 perusahaan atau 60 persen dari 806 perusahaan di Malang belum menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 954 ribu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Malang, Djaka Ritamtama mengatakan, perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang skalanya menengah ke bawah. "Perusahaan yang menengah ke atas sudah menerapkan UMK," ujarnya, Jum'at (1/5/2009).
Djaka mengatakan, perusahaan yang tidak menerapkan UMK kepada karyawannya tersebut diminta untuk melakukan perundingan dengan karyawan agar terjadi kesepakatan terkait upah. "Jangan sampai terjadi PHK," katanya.
Menurutnya, penyerapan tenaga kerja di sektor industri sebagian besar di perusahaan rokok. Ia mengatakan, sekitar 14 persen dari jumlah angkatan kerja per tahunnya yang mencapai 1.300 tenaga kerja tertampung di sektor industri. "Selebihnya yang 68 persen di sektor pertanian," katanya. (har/eda)
http://www.beritajatim.com/?url=http://www.beritajatim.com/index.php/tahun/2009/bulan/05/tgl/01/idnews/959779642e6e758563e80b5d83150a9f&newsid=67041
Label:
Buruh
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment