19 Mar 2009

Pelatihan Peliputan tentang Wanita Pekerja Rumahan Berlangsung Lancar
















Syukur alhamdulillah, pelatihan (workshop) peliputan pekerja rumahan yang diselenggarakan Mitra Wanita Pekerja Rumahan Indonesia (MWPRI) dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Malang berlangsung lancar pada akhir pekan lalu.

Pelatihan digelar di Hotel Trio Indah 1, Kota Malang, mulai Sabtu (14/3) hingga Minggu (15/3). Hari pertama teori, hari kedua praktik ke lapangan.

Pelatihan diikuti 30 jurnalis. Ada pula beberapa jurnalis non-peserta yang ikut serta. Ketiga puluh jurnalis berasal dari Malang, Batu, Banyuwangi, Bondowoso, Lumajang, Jember, Probolinggo, Pasuruan, Surabaya, Sumenep, Kediri, Jombang, Bojonegoro, serta Ponorogo.

Sejumlah kerabat kerja MWPRI dan jaringannya, Himpunan Wanita Pekerja Rumahan Indonesia, dari Situbondo dan Jember, pun turut terlibat dalam pelatihan hingga pelatihan berakhir.

Ada enam narasumber yang dihadirkan dalam pelatihan; dua orang di antaranya pengurus MWPRI, yakni Cecillia Susiloretno (Sekretaris Jenderal) dan Ratno Cahyadi Sembodo (Divisi Kajian dan Advokasi). Empat orang lagi: Djaka Ritamtama (Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang), Rendra Kresna (Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia/SPSI Jawa Timur), Sunudyantoro (jurnalis Majalah Tempo, Jakarta), serta Eko Widianto (jurnalis Kantor Berita Radio/KBR 68H).

Bapak Rendra sengaja diminta menjadi narasumber dalam kapasitas sebagai tokoh SPSI, bukan sebagai Wakil Bupati Malang.

Menurut MWPRI, buruh rumahan adalah buruh yang harus dipenuhi hak-hak dasarnya sebagai manusia, setiap bentuk penindasan dan eksploitasi terhadap buruh rumahan adalah praktek modern slavery alias perbudakan modern yang harus diberantas tuntas sampai ke akarnya.

Hubungan buruh rumahan dengan pemberi kerja/majikan harus diarahkan pada hubungan kontraktual; dengan adanya perjanjian kerja tertulis antara buruh rumahan dengan pemberi kerja/majikan dapat diharapkan tercapai sebuah kondisi keseimbangan hak dan kewajiban di antara para pihak, serta terpenuhinya kebutuhan hidup layak bagi buruh rumahan.

Untuk itu diperlukan serangkaian perubahan kebijakan yang mendorong perubahan dan peningkatan kesejahteraan dan posisi tawar dari buruh rumahan.

“Cukup sudah buruh rumahan hanya menjadi penonton pembangunan di negeri ini, jangan ada lagi buruh rumahan hanya menjadi bagian yang termarjinal dan tersubordinasi dari proses pembangunan di negeri ini,” begitu penegasan dari Ratno.

Maka, MWPRI pun merekomendasikan:

1. Indonesia harus ikut meratifikasi Konvensi ILO No. 177 Tahun 1996 tentang pekerja rumahan.
2. Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga memasukkan secara tekstual definisi buruh rumahan beserta seluruh karakteristiknya yang khas yang menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup layak bagi buruh rumahan.
Selama ini pemerintah enggan mengakui bahwa buruh rumahan termasuk buruh yang dilindungi dalam struktur hukum perburuhan Indonesia.
3. Implementasikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebelum batas akhir 19 Oktober 2009 atau sebelum berakhirnya masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla.

Djaka Ritamtama mengaku tak dapat berbuat banyak untuk memperjuangkan nasib buruh rumahan karena memang buruh rumahan tidak diatur dalam struktur hukum perburuhan. Namun ia tetap memberikan simpati dan empati terdalam untuk para buruh rumahan.

Rendra agak senada dengan Djaka. Namun, Rendra berjanji akan menerima, mempelajari, dan memperjuangkan aspirasi MWPRI. “Silakan kajian lengkap dari teman-teman MWPRI dikirim ke saya,” begitu kata Rendra, pria enerjik yang memangku jabatan top di beberapa organisasi kemasyarakatan dan partai politik.

Sedangkan Sunudyantoro dan Eko Widianto masing-masing menguraikan pentingnya menyajikan realita buruh rumahan dalam gaya penulisan yang khas atau feature baik di media cetak dan radio.

Di hari kedua, para peserta dibagi dalam tiga kelompok. Mereka melakukan fieldtrip ke UD Sepatu Sani di Jalan Abdulrachman Saleh 17, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang; tempat pembuatan kok, raket, dan manik-manik di Balearjosari, Kota Malang, serta sentra pembuatan tempayan di Blimbing, Kota Malang.

Terima kasih kepada MWPRI, peserta, narasumber, dan rekan kerja dari Malang Corruption Watch. ***

No comments:

Post a Comment